Ada beberapa adab yang perlu diperhatikan oleh seorang muslim ketika bersumpah. Di antara adab-adab bersumpah yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
Terlalu sering bersumpah adalah hal yang dimakruhkan. Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā telah mencela orang-orang yang terlalu sering bersumpah dengan firman-Nya:
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ (10)
Artinya:
“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.” (QS. Al-Qalam: 10)
Dan juga dengan firman-Nya:
وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ
Artinya:
“Dan jangalah sumpahmu.” (QS. Al-Maidah: 89)
Orang-orang Arab dahulu memuji orang yang jarang bersumpah. Hikmah dari perintah meminimalkan kebiasaan bersumpah adalah mengindari hilangnya arti sumpah.
Maksudnya, orang yang terlalu sering bersumpah dan telah menjadi kebiasaannya, baik dalam perkara kecil maupun besar, biasanya akan kehilangan arti sumpah. Hatinya tidak lagi merasakan arti penting dan mengapa seseorang bersumpah.
Selain itu, orang yang terlalu sering bersumpah dengan mudahnya terjerumus ke dalam sumpah palsu. Dengan kondisi seperti ini, tujuan sumpah yang sebenarnya tidak akan tercapai.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Adab-adab Bersumpah, Source: Photo by Orest Pexels
Diriwayatkan dari Ibnu Umar Raḍiallāhu ‘Anhumā bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah menasihati Umar bin Khattab Raḍiallāhu ‘Anhu ketika ia bersumpah dengan menyebut nama ayahnya ketika ia berada di atas binatang tunggangannya.
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah denngan nama nenek moyang kalian. Barangsiapa ingin bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau hendaklah ia diam.” (HR. Bukhari Muslim)
Faidah Hadits yang Bisa Diambil:
Dari hadits di atas kita bisa mengambil beberapa faidah, yaitu:
Pertama, Kecaman atau Bersumpah dengan Selain Allah
Hadits ini menyebutkan nenek moyang secara khusus, karena orang-orang Arab dahulu suka bersumpang dengan nama nenek moyang mereka.
Kedua, Bersumpah dengan Sesuatu Selain Nama Allah
Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu selain nama Allah meskipun nama yang disebut pantas diagungkan dan tidak dalam pengertian ibadah seperti nabi, malaikat, ulama, orang tua, ka’baj, dan lain-lain, tetap dianggap tidak sah dan tidak berlaku.
Dibolehkan bersumpah dengan menyebut salah satu sifat Allah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu tentang orang yang terakhir kali dikeluarkan dari neraka,
“… Orang tersebut terus berdoa kepada Allah hingga Allah berfirman kepada-Nya, ‘Apakah jika Aku kabulkan permintaanmu, engkau akan meminta sesuatu yang lain kepada-Ku?’ Orang tersebut berkata, ‘Tidak, demi kemuliaan-Mu, aku tidak akan meminta selainnya …” (HR. Bukhari Muslim)
Orang tersebut bersumpah dengan menyebut kemuliaan Allah yang merupakan salah satu sifat-Nya. Nabi Ayyub juga pernah bersumpah dengan mengucapkan sifat Allah tersebut. Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu meriwayatkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Allah berfirman kepada Ayyub, ‘Wahai Ayyub, bukankah aku telah mencukupimu dengan anugerah yang engkau rasakan saat ini?’ Ayyub menjawab, ‘benar, demi kemuliaan-Mu, tetapi tidak mungkin aku merasa cukup dengan berkah-Mu.’” (HR. Bukhari Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Adab-adab Bersumpah, Source: Photo by Khairul Pexels
Ibnu Umar Raḍiallāhu ‘Anhumā menyatakan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
Artinya:
“Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, makai a telah kafir atau musyrik.” (HR. At-Tirmidzi dan Abu Daud)
Ibnu Umar mengungkapkan hadits tersebut sebagai teguran terhadap orang yang mengucapkan, “Tidak, demi Ka’bah.” Dengan demikian, engkau tidak boleh bersumpah dengan menyebut Nabi, Ka’bah, kemuliaan, kenikmatan, dan lain-lain, karena hal itu terlarang.
Buraidah Raḍiallāhu ‘Anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِالْأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya:
“Barangsiapa yang bersumpah dengan amanah (kepercayaan), maka ia bukan termasuk dari golongan kami.” (HR. Abu Daud)
Apabila tanpa sadar engkau terlanjur bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, maka ucapkanlah “Laa ilaaha illallaah (tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah.”
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ مِنْكُمْ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ بِاللَّاتِ وَالْعُزَّى فَلْيَقُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ
Artinya:
“Apabila ada seorang di antara kalian bersumpah dan mengucapkan dalam sumpahnya, ‘Demi Lata dan Uzza’, maka hendaklah ia mengucapkan, ‘Laa ilaha illallah (tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah.’” (HR. Bukhari Muslim)
Diriwayatkan dari Sa’d, ia berkata, “Aku pernah bersumpah dengan menyebut Lata’ dan Uzza. Mendengar sumpah itu, Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Ucapkanlah, ‘Laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariika lahu,’ kemudian meludahlah tiga kali ke sebelah kirimu dan bacalah ta’awudz dan jangan engkau ulangi sumpah semacam itu!” (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Adab-adab Bersumpah, Source: Photo by Jose Pexels
Apabila engkau bersumpah bahwa engkau memeluk agama selain Islam, walaupun engkau berdusta, maka statusmu seperti apa yang engkau ucapkan dalam sumpah itu.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Tsabit bin Adh-Dhahhak bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِمِلَّةٍ سِوَى الْإِسْلَامِ كَاذِبًا مُتَعَمِّدًا فَهُوَ كَمَا قَالَ
Artinya:
“Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam, baik berdusta maupun sengaja, maka keadaan dirinya sesuai dengan sumpah yang diucapkan itu.” (HR. Bukhari Muslim)
Gambarannya seperti berikut, seseorang bersumpah bahwa dirinya adalah seorang Yahudi atau Nasrani, atau telah keluar dari agama Islam, baik untuk perbuatan yang telah dan akan dilakukan, sengaja atau pun tidak sengaja, maka sumpahnya tetap haram. Pernyataan sumpahnya tidak dianggap sumpah yang saj dan tidak juga mengharuskan kaffarat.
Jika dengan sumpah, seseorang berniat memaksakan dirinya untuk tidak melakukan apa yang ia sumpahkan atau untuk meyakinkan orang lain tentang sebuah kebenaran, maka ia tidak menjadi kafir. Tetapi jika ia bermaksud untuk menyatakan kerelaannya terhadap kekafiran atau menggunakannya untuk berdusta kepada orang lain, maka ia menjadi kafir saat itu juga.
Begitulah rangkuman dari pembahasan para ulama dalam masalah ini.
Apabila ada orang yang bersumpah kepadamu dengan menyebut nama Allah, maka engkau harus menerima sumpahnya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Isa bin Maryam pernah melihat seorang laki-laki sedang mencuri, makai a bertanya, ‘Apakah engkau tadi mencuri?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Tidak, demi Rabb yang tiada ilah yang pantas disembah kecuali Dia.’ Mendengar ucapan sumpah orang tersebut, Isa berkata, ‘Aku beriman kepada Allah dan aku mendustakan penglihatanku.’”
Dalam hadits lain Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang mendengar seseorang bersumpah kepadanya dengan menyebut nama Allah, maka ia harus menerimanya (ridha). Apabila ia tidak menerimanya, maka ia tidak termasuk hamba yang dikasihi Allah.” (HR. Muslim)
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 379-383.
Thumbnail Source: Photo by Julia Pexels
Artikel Terkait:
Peduli Sesama Muslim