Syariat Islam telah mengatur tata cara berpakaian dan adabnya. Tentunya bagi bani adam dan kaum hawa memiliki perbedaan yang sangat signifikan dalam berpakaian. Kaum hawa atau para muslimah lebih ditekankan lagi untuk memperhatikan cara berpakaiannya karena selain diri muslimah itu sendiri adalah aurat yang harus dijaga maka pakaiannya pun adalah aurat yang harus terjaga dan menutupi aurat diri sang muslimah.
Dari Abdullah Ibnu Mas’ud Radiyallohu’anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “Wanita adalah aurat, jika dia keluar rumah maka setan akan menghiasinya agar menjadi fitnah.” (HR. Tirmizi). Dikatakan aurat karena wanita dengan segenap pesonanya membuat dirinya malu jika terlihat oleh lelaki yang bukan mahramnya sehingga perlu untuk ditutupi dan dijaga dengan baik. (Tuhfah al Ahwazi Syarh Jami’ al Tirmizi, 2017).
Wanita yang terhormat dan terjaga kesuciannya tercermin dari cara berpakaiannya. Cukuplah pelajaran dari hukuman yang Allah Subhanahu wata’ala berikan kepada Adam ‘alaihissalam dan Hawa dengan menanggalkan pakaiannya sebagai tanda bahwa tidak menutupi aurat adalah tanda murkaNya. Sehingga sudah sepatutnya para muslimah memperhatikan cara berpakaiannya agar tidak menjadi fitnah dan sebab dosa untuk orang yang berada disekelilingnya.
Ada beberapa sisi tanda baiknya pakaian muslimah, diantaranya;
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari).
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya serta tidak menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak darinya.” (QS. Al Nur[24]: 31)
Dalam ayat diatas para muslimah siswi Islamic School dilarang untuk menampakkan perhiasan yaitu segala hal yang dapat mengundang perhatian. Apakah itu jilbab yang bercorak macam-macam, atau pakaiannya penuh dengan bordiran, branded dan aksesoris bros yang jika itu disedekahkan akan sangat membantu orang lemah yang kesulitan. Selain itu, yang mengundang perhatian lainnya adalah parfumnya. Rasulullah melarang keras wanita menggunakan parfum yang dengan wangi parfum tersebut sampai tercium oleh laki-laki. Bahkan wanita yang demikian digelari wanita pezina. (HR. Abu Daud).
Semoga para muslimah khususnya siswi Islamic School dimudahkan mengamalkan adab berpakaian ini sehingga disucikan dan dimuliakan di dunia dan kelak di akhirat, Amin.
#Adab Berpakaian #Adab Muslimah #Fitri Priyanto #Pakaian Muslimah