Keutamaan yang diberikan secara khusus kepada Masjid Nabawi yang mulia, Masjidil Haram, dan Masjidil Aqsha berupa permuliaan dari Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā terhadap tiga masjid tersebut dan pemberian keutamaan melakukan shalat di dalamnya dibanding masjid-masjid lainnya.
Karena itu, siapa yang mendatangi tiga masjid tersebut, hendaknya ia mendatanginya dalam rangka mencari pahala dan dalam rangka memenuhi panggilan Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam untuk melakukan perjalanan dan kunjungan kepadanya.
Tidak ada adab-adab khusus yang harus dilakukan di tiga masjid ini yang berbeda dengan masjid-masjid lainnya. Hanya saja, sebagian orang terpedaya sehingga membuat adab-adab khusus yang harus dilakukan di masjid Nabawi. Adab-adab khusus ini mereka adakan hanya karena di dalam masjid tersebut terdapat kubur beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam yang mulia.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Adab Berziarah di Masjid Nabi, Source: Photo by Konevi Pexels
Agar setiap pembaca memiliki penjelasan yang nyata dalam amalannya ketika tiba di Madinah dan ingin berziarah ke Masjid Nabawi, saya kemukakan beberapa adab berikut ini:
Jika masuk masjid, hendaklah mendahulukan kaki kanan, lalul mengucapkan doa:
اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّد وَسَلَّمَ اللهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ ٍ
Artinya:
“Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad. Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.” (HR. Bukhari Muslim)
Kemudian melakukan shalat dua rakaat Tahiyyatul Masjid sebelum duduk.
Perlu diperhatikan, jangan sampai mengerjakan shalat dan berdoa menghadap kubur Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam yang mulia.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Adab Berziarah di Masjid Nabi, Source: Photo by GS Image
Kemudian menuju kubur Nabi yang mulia untuk menyampaikan salam kepada beliau. Perlu diperhatikan, jangan sampai meletakkan kedua tangan di dada dan menundukkan kepala, jangan merendahkan diri seperti halnya merendahkan diri di hadapan Allah, dan jangan meminta pertolongan kepada Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam.
Cara menyampaikan salam kepada Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam adalah dengan lafazh-lafazh yang biasa beliau ucapkan kepada ahli kubur di Baqi’.
Tidak mengeraskan suara dalam masjid atau ketika di kubur beliau yang mulia karena mengeraskan suara bukan termasuk adab di dalam masjid. Hendaklah seseorang melirihkan suara karena adab terhadap Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam ketika beliau telah wafat sama dengan ketika beliau masih hidup.
Hendaknya bersemangat untuk mengerjakan shalat secara berjamaah di shaff-shaff terdepan karena adanya keutamaan dan pahala yang besar.
Jangan sampai mengorbankan kesempatan mendapat shaff-shaff awal hanya karena ingin melakukan shalat di Raudhah, karena shalat di Raudhah tidak memiliki keutamaan tersendiri dibanding dengan bagian masjid lainnya.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Adab Berziarah di Masjid Nabi, Source: Photo by M Zayed Pexels
Tidak termasuk sunnah melakukan shalat wajib 40 kali secara berturut-turut (shalat Arbain). Amalan ini didasarkan pada hadits yang sudah terkenal di kalangan orang banyak:
“Barangsiapa mengerjakan shalat di masjidku ini sebanyak 40 kali tidak pernah tertinggal satu shalat pun, dituliskan baginya pembebasan dari api neraka, selamat dari siksa, dan dibebaskan dari kemunafikan.” (Ini adalah hadits dha’if, tidak shahih.)
Tidak disyariatkan menuju ke kubur Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam yang mulia untuk menyampaikan salam kepada beliau. Salam kepada Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam akan sampai dari manapun diucapkan meskipun dari belahan bumi yang paling jauh.
Salam yang disampaikan kepada beliau dari mana saja atau dari depan kubur beliau akan mendapat pahala yang sama.
Jika keluar dari masjid, tidak perlu berjalan mundur, dan hendklah mendahulukan kaki kiri sambil berdoa:
اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّد وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ إِنِّ أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
Artinya:
“Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad. Ya Allah, aku memohon sebagian karunia-Mu.”
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 372-374.
Thumbnail Source: Photo by Konevi Pexels
Artikel Terkait:
Keutamaan Kota Madinah Al Munawaroh