Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Adab Ketika Buang Hajat

Bina-Qurani-Adab-Ketika-Buang-Hajat
Adab Ketika Buang Hajat

Islam adalah agama yang sempurna lagi mulia, syariatnya telah sempurna dalam mengatur berbagai norma dan aturan bagi kehidupan manusia. Mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi, Islam telah mengaturnya secara sempurna. Termasuk di dalamnya adalah mengatur adab-adab ketika seorang manusia hendak membuang hajat.

Oleh karena itu, siapa saja di antara kaum muslimin yang hendak membuang hajat, ada baiknya untuk memperhatikan dan mengikuti beberapa adab buang hajat. Di antara adab-adab ketika buang hajat yaitu:

1. Menutup dan Menjauhkan Diri

Adab buang hajat yang pertama adalah menutup dan menjauhkan diri dari pandangan orang. Terlebih jika buang hajatnya di tempat terbuka atau umum.

Jabir Raḍiallāhu ‘Anhu berkata, “Suatu hari kami keluar safar bersama Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam. Setiap kali Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam hendak buang hajat, beliau bersembunyi hingga tidak terlihat.

Menurut penulis, berlindung atau bersembunyi bagi wanita ketika buang hajat tentu lebih ditekankan lagi.

Bina-Qurani-Adab-Ketika-Buang-Hajat

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Adab Ketika Buang Hajat, Source: Photo by Photomix Pexels

2. Membaca Doa Sebelum Masuk WC

Sebelum masuk WC hendaknya seorang muslim untuk membaca doa sebagai berikut:

اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبْثِ وَالْخَبَائِثِ

Artinya:

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan syetan laki-laki dan syetan perempuan.” (HR. Bukhari)

3. Mendahulukan Kaki Kiri

Adab selanjutnya adalah mendahulukan kaki kiri ketika masuk, dan kaki kanan ketika keluar dari kamar mandi atau WC. Anggota gerak sebelah kanan digunakan khusus untuk melakukan pekerjaan yang mulia, sedangkan yang sebelah kiri sebaliknya. Banyak dalil yang menerangkan masalah ini.

4. Membaca Doa Setelah Keluar dari WC

Doanya adalah:

غُفْرَانَكَ

Artinya:

“Kami mengharapkan ampunan-Mu.” (HR. At-Tirmidzi)

Bina-Qurani-Adab-Ketika-Buang-Hajat

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Adab Ketika Buang Hajat, Source: Photo by Mathis Pexels

5. Tidak Menghadap Kiblat atau Membelakanginya

Ketika buang hajat, hendaknya tidak menghadap ke arah kiblat atau membelakanginya. Hal ini sebegaimana hadits Abu Ayyub al-Anshari Raḍiallāhu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

Artinya:

“Jika kalian buang hajat, janganlah kalian mengjadap dan membelakangi kiblat. Akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau barat.” (HR. Bukhari Muslim)

6. Beristinja dengan Air, Batu, atau Kertas

Beristinja atau membersihkan dengan air, batu atau kertas, dan lebih utama adalah beristinja dengan air.

Aisyah berkata, Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian keluar untuk membuang hajatnya, hendaklah ia mambawa tiga buah batu dan beristinjalah dengannya. Sesungguhnya istinja dengan tiga buah batu telah cukup baginya.” (HR. An-Nasai)

7. Tidak Boleh Beristinja dengan Tulang atau Kotoran Hewan

Larangan ini berdasarkan hadits Jabir, ia barkata, “Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melarang menggosok atau beristijmah dengan tulang atau kotoran hewan.

Bina-Qurani-Adab-Ketika-Buang-Hajat

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Adab Ketika Buang Hajat, Source: Photo by Athena Pexels

8. Tidak Memegang Kemaluan dengan Tangan Kanan

Berdasarkan hadits Abu Qatadah, Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian kencing, janganlah ia memegang kemaluannya dan beristinja dengan tangan kanannya.” (HR. Bukhari)

9. Dilarang Buang Hajat di Jalan Umum

Dilarang bagi kita untuk buang hajat di jalan umum atau tempat berteduh. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Takutlah terhadap dua jenis laknat.” Sahabat bertanya, “Apa dua laknat itu ya Rasulallah?” Beliau menjawab, “Orang yang buang hajat di jalan umum dan tempat berteduh mereka.” (HR. Muslim)

10. Tidak Buang Air Kecil di Tempat Mandi

Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melarang seseorang melakukan buang air kecil di tempat mandi.

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 015-018.

Thumbnail Source: Photo by Ato De Pexels

Artikel Terkait:
Bersuci dari Najis

TAGS
#Abu Shuja' #Fikih #Mandi Junub #Mazhab Syafii
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login