Ada beberapa perkara yang dapat membatalkan wudhu, adapula hal-hal yang tidak membatalkan wudhu, dan ada pula amalan-amalan yang mewajibkan wudhu. Seseorang diwajibkan berwudhu terlebih dahulu sebelum mengerjakan beberapa amalan seperti shalat, baik itu shalat wajib maupun shalat nafilah, atau shalat jenazah.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah dan tanganmu sampai dengan siku …” (QS. Al-Maidah: 6)
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam juga bersabda:
“Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā tidak menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Amalan yang Mewajibkan Wudhu, Source: Photo by Yasir Pexels
Sebagian ulama mewajibkan berwudhu sebelum mengerjakan amalan-amalan berikut ini, tetapi pendapat ini perlu ditinjau kembali. Di antara amalan-amalan tersebut adalah:
Tidak ditemukan dalil shahih yang mengharuskan orang yang akan melaksanakan thawaf untuk berwudhu terlebih dahulu. Sekian banyak jumlah para sahabat yang tidak terhitung melaksanakan thawaf pada zaman Nabi, tetapi tidak satupun dalil yang menerangkan bahwa Nabi memerintahkan mereka berwudhu.
Padahal kemungkinan di antara mereka ada yang wudhunya batal ketika thawaf, atau mungkin juga kebanyakan dari mereka memulai thawaf tanpa berwudhu terlebih dahulul, khususnya pada hari yang sangat penuh dan sesak, seperti thawaf qudum dan ifadhah.
Dengan tidak adanya dalil yang mewajibkan berwudhu sebelum melakukan thawaf dan tidak adanya ijma’ ulama dalam masalah ini, menunjukkan tidak wajibnya wudhu bagi orang yang hendak melakukan thawaf.
Sedangkan sebagian ulama lain yang mewajibkan wudhu bagi orang yang thawaf mengambil dalil dari hadits Ibnu Abbas, dari Nabi Muhammad Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Thawaf di Ka’bah adalah shalat, hanya saja Allah membolehkan berbicara ketika mengerjakan thawaf.” (HR. Tirmidzi)
Mereka mengatakan, “Jika thawaf sama halnya dengan shalat, maka diwajibkan berwudhu sebagaimana halnya shalat.” Akan tetapi, pendapat ini tertolak dengan dua alasan:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam al-Fatawa (26/198), “Menurut saya sudah pasti bahwa suci dari hadats bukalnah syarat dan bukan pula kewajiban dalam thawaf. Bersuci dari hadats kecil dengan berwudhu hanyalah dianjurkan, karena tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya.” Pendapat ini juga dipegang oleh Ibnu Hazm.
Meskipun tidak diwajibkan berwudhu untuk thawaf, namun jika seseorang berwudhu sebelum mengerjakannya, maka hal itu lebih baik.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Amalan yang Mewajibkan Wudhu, Source: Photo by Alena D Pexels
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa berwudhu sebelum menyentuh Alquran adalah wajib. Mereka berdalil dengan:
Firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (79)
Artinya:
“Tidak menyentuk kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (Al-Waaqi’ah: 79)
Juga Hadits Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Tidak ada yang boleh menyentuh Alquran kecuali orang yang suci.”
Menurut pendapat ulama, dalil-dalil di atas lemah. Tidak ada larangan menyentuh Alquran tanpa berwudhu, tidak juga untuk orang-orang yang junub dan haidh sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam al-Muhalla.
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 032-035.
Thumbnail Source: Photo by GS Image
Artikel Terkait:
Pembatal Wudhu