Kias (Qiyas/ قياس) secara bahasa adalah mengira-irakan atau menyamakan. Mengkiaskan berarti menyamakan sesuatu terhadap sesuatu yang lain. Adapun secara istilah adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada dalil hukumnya dengan sesuatu yang ada dalil hukumnya disebabkan kesamaan alasan hukum.
Kias merupakan bagian dari sumber hukum Islam keempat setelah Alquran, hadis, dan ijmak yang dapat dipertanggungjawabkan karena kias penalaran yang disandarkan berdasarkan dalil. Jadi kias merupakan penerapan hukum analogis terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan alasan hukum yang melahirkan hukum yang sama pula. Contohnya adalah haramnya narkoba apapun bentuknya karena dikiaskan dengan hukum haramnya khamar yang memabukkan dan menghilangkan akal sehat.
Tim Penulis
1. Dr. Abdul Wahid, Lc., M.E.I.
2. Dr. Ade Wahidin, Lc., M.Pd.I.
3. Dr. Abu Mujahid al-Ghifari, Lc., M.E.I.
4. Fitri Priyanto, Lc., M.M.
5. Deni Kurniawan, S.Pd.I.
6. Ahmad Sulaksana
7. Zulfian Muslim
#arti kata #definisi #glosarium #istilah #kamus #qiyas