Taklid secara bahasa bermakna keyakinan atau kepercayaan kepada suatu paham (pendapat) ahli hukum yang sudah-sudah tanpa mengetahui dasar atau alasannya. Adapun taklid buta yaitu hanya meniru (menuruti) paham dan sebagainya tanpa mengetahui dasar, hukum, bukti, atau alasan. (KBBI)
Ali bin Muhammad al-Jurjani (2004) mendefinisikan bahwa taklid adalah pengikutan seseorang kepada orang lain terhadap apa yang dikatakan dan diperbuatnya dengan meyakini kebenarannya tanpa melihat dan menganalisa dalilnya. Orang yang bertaklid seakan-akan menjadikan perkataan dan perbuatan orang lain seperti kalung di lehernya. Beliau juga mengatakan bahwa taklid adalah sebuah ungkapan tentang diterimanya perkataan orang lain tanpa dasar argumentasi dan dalil.
Jadi taklid adalah diterimanya perkataan orang lain tanpa landasan dalil. Para ulama sepakat diperbolehkannya taklid bagi orang awam tentang masalah-masalah keagamaan yang baru yang dibutuhkan analisa mendalam terkait status hukumnya dan masalah cabang-cabang keagamaan, bukan masalah prinsip seperti tauhid dan iman. Hal ini dikarenakan orang awam tidak memiliki ilmu akan hukum halal haram dan dasar-dasarnya. Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman, “Maka bertanyalah kalian kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui.” (QS. al-Nahl [16]: 43)
Adapun mengikuti dan menerima apapun yang dilakukan oleh seseorang yang diikuti tanpa mempertimbangkan benar dan salah maka ini taklid yang tercela dalam agama dan disebut dengan istilah taklid buta.
Tim Penulis
1. Dr. Abdul Wahid, Lc., M.E.I.
2. Dr. Ade Wahidin, Lc., M.Pd.I.
3. Dr. Abu Mujahid al-Ghifari, Lc., M.E.I.
4. Fitri Priyanto, Lc., M.M.
5. Deni Kurniawan, S.Pd.I.
6. Ahmad Sulaksana
7. Zulfian Muslim
#arti kata #definisi #glosarium #istilah