Ar-Ruqa’ adalah jamak dari Ar-Ruqyah, yaitu jampi-jampi yang digunakan untuk mengobati orang yang mendapat musibah seperti sakit demam, kesurupan jin, atau musibah lainnya. Ruqyah juga biasa disebut azimat atau jimat.
Ruqyah ada dua macam, yaitu ruqyah yang tidak mengandung kesyirikan dan yang di dalamnya terdapat unsur kesyirikan. Berikut penjelasan mengenai macam-macam ruqyah:
Contoh ruqyah yang tidak mengandung kesyirikan adalah membacakan Alquran atau ta’awwudz dengan menggunakan Asma’ dan Sifat Allah untuk orang yang sakit. Hal ini diperbolehkan, sebab Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah meruqyah, menyuruh orang untuk meruqyah dan membolehkannya.
Auf bin Malik meriwayatkan, ia berkata, “Kami pernah diruqyah pada masa jahiliyah. Kami pun menanyakan kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai hal itu?’ Beliau menjawab, ‘Coba tunjukkan ruqyah kalian kepadaku. Rrqyah itu dibolehkan selama tidak mengandung kesyirikan’.” (HR. Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Ar-Ruqa dan At-Tamaim, Source: Photo by Beyza Pexels
Imam As-Suyuthi berkata, ulama sepakat bahwa ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat:
Caranya, bacaan dibaca kemudian ditiupkan pada si sakit. Atau bacaan dibacakan pada segelas air kemudian air tersebut diminumkan kepada si sakit. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Tsabit bin Qais bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah mengambil tanah dari Bathan, meletakkannya dalam gelas, meniupnya dengan air, kemudian menyiramkannya padanya.” (HR. Abu Daud)
Ruqyah yang mengandung unsur kesyirikan yaitu ruqyah yang di dalamnua terdapat permohonan bantuan kepada selain Allah, berdoa meminta kepada selain Allah, maupun memohon pertolongan dan perlindungan kepada selain Allah, seperti ruqyah menggunakan nama-nama jin, malaikat, para Nabi dan orang-orang saleh. Semua itu termasuk doa meminta kepada selain Allah, dan termasuk syirik besar.
Atau, ruqyah yang tidak menggunakan bahasa Arab atau memakai kalimat yang tidak diketahui maknanya. Sebab, dikhawatirkan ruqyah tersebut kemasukan kalimat-kalimat kufur atau syirik tanpa disadari. Ruqyah yang seperti ini tidak diperbolehkan.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Ar-Ruqa dan At-Tamaim, Source: Photo by Ali A Pexels
At-Tamaim adalah jamak dari At-Tamimah. Yaitu benda yang dikalungkan di leher anak kecil untuk menangkal penyakit ‘ain. Terkadang tamimah juga dipakaikan pada orang dewasa, laki-laki maupun perempuan.
Tamimah ada dua macam yaitu:
Yaitu menuliskan ayat-ayat Alquran atau Asma dan Sifat Allah pada kertas atau benda kecil kemudian menjadikannya sebagai kalung untuk pengobatan. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum memakai kalung (tamimah):
Pendapat kedua (tidak boleh) adalah pendapat yang benar, karena tiga alasan:
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Ar-Ruqa dan At-Tamaim, Source: Photo by Ali A Pexels
Tamimah yang dikalungkan pada orang bukan tulisan ayat Alquran, tetapi tulang, rumah kerrang, benang, sandal, paku, nama-nama setan, jin, serta jimat-jimat. Ini semua jelas diharamkan dan termasuk syirik karena termasuk bergantung pada selain Allah, Asma’ dan Sifat-Nya, serta ayat-ayat-Nya.
Seorang Muslim wajib menjaga dan membentengi akidahnya dari hal-hal yang dapat merusak atau bahkan membatalkannya. Ia tidak boleh menggunakan pengobatan-pengobatan yang tidak diperbolehkan atau pergi ke tempat orang-orang sesat dan tukang sulap untuk mengobatkan penyakit pada mereka.
Sebab, justru merekalah yang akan membuat hati dan akidahnya sakit. Barangsiasa bertawakal kepada Allah, niscaya Dia akan mencukupinya.
Dikutip dari: Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Aqidatut Tauhid Kitabut Tauhid lis-Shaff Al-Awwal – Ats-Tsalis – Al-Aly. Edisi terjemah: Alih Bahasa Syahirul Alim Al-Adib, Lc., Kitab Tauhid, (Jakarta: Ummul Qura, 2018), 394-397.
Thumbnail Source: Photo by Ali B Pexels
Artikel Terkait:
Berhukum dengan Selain Hukum Allah