Seekor kambing cukup bagi seseorang beserta keluarganya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshari, ia berkata, “Pada masa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam seorang laki-laki berkurban satu ekor kambing darinya dan dari keluarganya. Kemudian mereka memakannya dan juga memberikan kepada orang lain. Setelah itu, orang-orang mulai saling membanggakan diri dalam berkurban sehingga jadilah kurban itu sebagaimana yang engkau lihat.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Kemudian, seekor unta cukup untuk sepuluh orang dan seekor sapi cukup untuk tujuh orang. Hal ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas Raḍiallāhu ‘Anhu, ia berkata:
“Kami pernah menyertai Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dalam sebuah perjalanan, lalu tibalah hari raya Idul Adha. Kemudian kami pun menyembelih seekor unta sepuluh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. At-Tirmidzi)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Beberapa Hukum dalam Kurban, Source: Photo by Maria Pexels
Faidah:
Demikian menurut pendapat jumhur, karena bagian setiap orang diperhitungkan berdasarkan niatnya masing-masing, bukan niat orang lain.
Di antara hewan yang tidak sah dijadikan kurban adalah:
Jadza adalah kambing yang berumur enam bulan. Jadza ini hanya dianggap sah jika berasal dari jenis domba, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Al-Bara bin Azib, “Kemudian (Abu Burdah) berkata, ‘Wahai Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, sesungguhnya aku mempunyai kambing jadza’ah (berumur enam bulan) yang jinak.’ Beliau bersabda, ‘Sembelihlah kambing itu. Hanya saja ia tidak berlaku untuk orang selainmu …’” (HR. Bukhari Muslim)
Inilah yang menjadi ijma para ulama.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Beberapa Hukum dalam Kurban, Source: Photo by Pixabay Pexels
Hal ini sebagaimana sabda Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Ada empat jenis binatang yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu hewan yang jelas-jelas buta sebelah, jelas-jelas sakit, jelas-jelas pincang, dan sangat kurus yang tidak memiliki sum-sum.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)
Berdasarkan hadits Ali Raḍiallāhu ‘Anhu, ia berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kemi untuk memperhatikan mata dan telinganya.” (HR. An-Nasa’i)
Maksudnya, benar-benar memastikan sebelum membelinya bahwa hewan tersebut memiliki mata dan telinga yang sempurna.
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 412-413.
Thumbnail Source: Photo by L Davis Pexels
Artikel Terkait:
Adab Menyembelih Hewan