Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Beberapa Hukum dalam Kurban

Bina-Qurani-Beberapa-Hukum-dalam-Kurban
Beberapa Hukum dalam Kurban

Seekor kambing cukup bagi seseorang beserta keluarganya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshari, ia berkata, “Pada masa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam seorang laki-laki berkurban satu ekor kambing darinya dan dari keluarganya. Kemudian mereka memakannya dan juga memberikan kepada orang lain. Setelah itu, orang-orang mulai saling membanggakan diri dalam berkurban sehingga jadilah kurban itu sebagaimana yang engkau lihat.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Kemudian, seekor unta cukup untuk sepuluh orang dan seekor sapi cukup untuk tujuh orang. Hal ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas Raḍiallāhu ‘Anhu, ia berkata:

“Kami pernah menyertai Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dalam sebuah perjalanan, lalu tibalah hari raya Idul Adha. Kemudian kami pun menyembelih seekor unta sepuluh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. At-Tirmidzi)

Bina-Qurani-Beberapa-Hukum-dalam-Kurban

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Beberapa Hukum dalam Kurban, Source: Photo by Maria Pexels

Faidah:

  1. Seekor unta atau sapi yang disembelih untuk tujuh orang tersebut tidak disyaratkan berasal dari satu keluarga karena para sahabat yang berkurban bersama tersebut berasal dari kabilah yang berbeda.
  2. Semua orang yang berkurban bersama tersebut tidak disyaratkan berniat melakukan kurban secara bersama. Seandainya Sebagian di antara mereka hanya ingin membeli dagingnya saja dan tidak ingin berkurban, maka hal ini boleh saja.

Demikian menurut pendapat jumhur, karena bagian setiap orang diperhitungkan berdasarkan niatnya masing-masing, bukan niat orang lain.

Hewan yang Tidak Sah Dijadikan Kurban

Di antara hewan yang tidak sah dijadikan kurban adalah:

1. Jadza dari Jenis Kambing Biasa

Jadza adalah kambing yang berumur enam bulan. Jadza ini hanya dianggap sah jika berasal dari jenis domba, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Al-Bara bin Azib, “Kemudian (Abu Burdah) berkata, ‘Wahai Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, sesungguhnya aku mempunyai kambing jadza’ah (berumur enam bulan) yang jinak.’ Beliau bersabda, ‘Sembelihlah kambing itu. Hanya saja ia tidak berlaku untuk orang selainmu …’” (HR. Bukhari Muslim)

Inilah yang menjadi ijma para ulama.

Bina-Qurani-Beberapa-Hukum-dalam-Kurban

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Beberapa Hukum dalam Kurban, Source: Photo by Pixabay Pexels

2. Buta Sebelah, Sakit, Pincang, dan Sangat Kurus

Hal ini sebagaimana sabda Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:

“Ada empat jenis binatang yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu hewan yang jelas-jelas buta sebelah, jelas-jelas sakit, jelas-jelas pincang, dan sangat kurus yang tidak memiliki sum-sum.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)

3. Telinganya Terpotong

Berdasarkan hadits Ali Raḍiallāhu ‘Anhu, ia berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kemi untuk memperhatikan mata dan telinganya.” (HR. An-Nasa’i)

Maksudnya, benar-benar memastikan sebelum membelinya bahwa hewan tersebut memiliki mata dan telinga yang sempurna.

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 412-413.

Thumbnail Source: Photo by L Davis Pexels

Artikel Terkait:
Adab Menyembelih Hewan

TAGS
#Adab Berkurban #adab penuntut ilmu #adab sebelum ilmu #Adab #Alquran 30 Juz #Generasi Qurani #Hakikat Makanan #Keutamaan Membaca Alquran #Kurban #Belajar Alquran #Bina Qurani #Menghafal Alquran #Sekolah Islam #Sekolah Tahfiz
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login