Di antara hukum yang berlaku dan harus diterapkan dalam shalat berjamaah yaitu:
Wajibnya meluruskan shaff atau barisan dan menutup celah-celah dalam shaff. Hal ini berlaku, baik dalam jamaah kaum wanita saja maupun dalam jamaah kaum wanita di belakang kaum laki-laki.
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Luruskanlah shaff-shaff kalian karena lurusnya shaff termasuk kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari Muslim)
Bersungguh-sungguhlah untuk menghadiri shalat juamaah sejak awal agar engkau mendapati takbiratul ihram bersama imam. Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa mengerjakan shalat selama empat puluh hari dengan berjamaah dan selalu mendapati takbir pertama (takbiratul ihram imam) maka ditulis baginya dua pembebasan, pembebasan dari api neraka dan pembebasan dari kemunafikan.” (HR. At-Tirmidzi)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Beberapa Hukum dalam Shalat Berjamaah, Source: Photo by Michael B Pexels
Wajib untuk senantiasa mengikuti imam dan haram untuk mendahului imam. Diriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Karena itu, jika ia bertakbir maka bertakbirlah, jika ia sujud maka sujudlah, dan jika ia mengangkat kepala maka angkatlah kepala.” (HR. Bukhari Muslim)
Apabila mengikuti shalat berjamaah, Anda tidak boleh tertinggal jauh dari imam. Misalnya, tertinggal satu rukun secara sempurna, seperti engkau baru sujud padahal imam telah berdiri dari sujud. Hal seperti ini melanggar perintah Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, yaitu perintah untuk mengikuti imam.
Jika engkau mengerjakan shalat di belakang imam, sedangkan imam melakukan sesuatu yang berbeda dengan pemahamanmu, engkau tidak boleh menyelisihinya. Misalnya, imam berdiri membaca doa qunut dalam shalat fajar, dalam hal ini engkau tetap diwajibkan mengikutinya karena masalah ini termasuk perbedaan yang masih dibolehkan.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Beberapa Hukum dalam Shalat Berjamaah, Source: Photo by Meruyet Pexels
Jika engkau shalat sendirian di belakang shaff kaum wanita tanpa adanya udzur, maka shalat yang engkau kerjakan itu batal. Hal ini berdasarkan hadits dari Wbishas bin Ma’bad bahwa seorang anak laki-laki shslat sendirian di belakang shaff, kemudian Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya.
Apabila imam lupa dalam shalatnya dan melakukan sujud sahwi, engkau wajib mengikutinya jika engkau menjadi makmum, baik engkau pun sama-sama lupa atau tidak, baik sujudnya setelah salam atau sebelumnya.
Apabila engkau menjadi makmum masbuq atau tertinggal, hendaknya engkau tetap mengikuti imam jika sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam. Namun apabila dilakukan setelah salam, maka engkau tidak mengikutinya karena kewahiban mengikuti imam telah selesai dan saat itu shalatmu belum selesai.
Mengikuti imam yang shalat dengan duduk karena adanya udzur seperti sakit atau hal lainnya, maka engkau pun harus shalat sambil duduk mengikuti imam, meskipun engkau sehat dan mampu berdiri. Ini adalah pendapat yang lebih kuat, dan merupakan pendapat Ahmad, Ishaq, dan Ibnu Hazm.
Dibolehkan mengerjakan shalat fardhu di belakang orang yang mengerjakan shalat sunnah dan begitu juga sebalknya. Boleh mengerjakan shalat fardhu dengan bermaksum kepada orang yang mengerjakan shalat sunnah.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Beberapa Hukum dalam Shalat Berjamaah, Source: Photo by Abid BN Pexels
Dibolehkan mengerjakan shalat fardhu mengikuti orang yang mengerjakan shalat fardhu yang lain (yang berbeda) jika jumlah rakaatnya sama persis. Gambarannya engkau mengqadha’ shalat dzuhur dan bermakmum kepada orang yang sedang mengerjakan shalat Ashar. Hal seperti ini dibolehkan.
Dibolehkan juga mengerjakan shalat sunnah dengan berjamaah. Telah disebutkan sebelumnya riwayat tentang shalat malam Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersama Anas bin Malik dan Ibunya, bersama Ibnu Abbas, dan juga bersama Hudzaifah.
Tidak dibolehkan saling mengganggu orang lain dengan bacaan atau takbir yang keras. Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah mendengar sahabat mengeraskan bacaannya dalam masjid, lalu beliau bersabda:
“Ketahuilah, kalian semua sedang bermunajat kepada Rabb kalian. Karena itu, janganlah kalian saling mengganggu dan janganlah kalian mengeraskan bacaannya.”
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 182-186.
Thumbnail Source: Photo by Ahmed Pexels
Artikel Terkait:
Shalat Wanita di Belakang Laki-laki