Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Beberapa Hukum Memandikan Jenazah

Bina-Qurani-Beberapa-Hukum-Memandikan-Jenazah
Beberapa Hukum Memandikan Jenazah

Di antara hukum dalam memandikan jenazah yaitu bahwa jenazah wanita harus dimandikan oleh wanita juga, kecuali suaminya dibolehkan untuk memandikan jenazah isterinya. Hal ini sebagaimana hadits dari Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā bahwa ia berkata yang artinya:

“Suatu ketika Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah menemuiku sepulang dari mengurus jenazah di tanah Baqi’. Saat itu aku merasa pusing, lalu aku berkata, ‘Waa ra’saaah!’ (Kalimat untuk mengungkapkan sakit kepala). Maka Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Apa yang engkau keluhkan? Jika engkau wafat sebelumku, niscaya aku akan memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkanmu.” (HR. Ahmad)

Selain itu, seorang bapak juga boleh memandikan jenazah putrinya, seperti yang telah disebutkan bahwa Ummu ‘Athiyyah adalah orang yang telah memandikan anak perempuan Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam. Namun, jika tidak ada wanita yang bisa mengurusnya atau orang yang memiliki pengalaman dan pengetahuan dalam mengurus jenazah sangat jawing, maka tidak ada halangan bagi seorang ayah untuk memandikan anak perempuannya.

Telah diriwayatkan bahwa sebagian ulama salaf pun melakukan hal yang sama. Imam Malik dan Asy-Syafi’I pun berpendapat demikian.

Diriwayatkan dari Abu Hasyim, ia berkata, “Abu Qilabah telah mamandikan anak perempuannya.” Riwayat ini menerangkan bahwa yang boleh dimandikan adalah anak perempuan yang masih kecil.

Bina-Qurani-Beberapa-Hukum-Memandikan-Jenazah

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Beberapa Hukum Memandikan Jenazah, Source: Photo by Google

Hukum Wanita Memandikan Jenazah

Di antara hukum wanita memandikan jenazah adalah bahwa Istri dibolehkan memandikan jenazah suaminya sebagaimana hadits dari ‘Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā, ia berkata, “Seandainya aku mengetahui akan seperti ini, niscaya yang akan memandikan Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam hanyalah isteri-isterinya.” (HR. Abu Daud)

Imam Al-Baihaqi berkata, “Aisyah sangat menyesali hal ini dan tidak boleh disesali kecuali atas sesuatu yang dibolehkan.” Telah diriwayatkan dari berbagai jalur bahwa istri-istri Abu Bakar memandikan jenazahnya karena adanya wasiat darinya.

Seorang wanita juga boleh memandikan jenazah anak kecil laki-laki. Ibnul Mudzir berkata, “Para ulama sepakat membolehkan wanita memandikan anak kecil laki-laki.”

Diriwayatkan dari Al-hasan bahwa tidak mengapa wanita memandikan anak kecil jika ia masih disapih dan ditutupi sesuatu. Saya katakana, “Dibolehkannya seorang wanita memandikan anak kecil ini jika si anak belum mencapai batasan usia yang bisa menimbulkan syahwat apabila melihatnya. Jika tidak demikian, maka wanita itu tidak boleh memandikannya. Inilah yang ditetapkan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’.”

Bina-Qurani-Beberapa-Hukum-Memandikan-Jenazah

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Beberapa Hukum Memandikan Jenazah, Source: Photo by Google

Bagaimana jika seorang laki-laki meninggal di tengan-tengah kaum wanita atau sebaliknya? Pendapat yang paling shahih dari dua pendapat yang ada adalah cukup ditayamumkan dan tidak dimandikan. Hal ini dikuatkan oleh hadits Sinan bin Ghurfah (ia termasuk seorang sahabat), dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda tentang seorang wanita yang wafat di antara laki-laki yang bukan mahramnya, “Hendaklah ditayamumkan dan tidak perlu dimandikan, demikian pula dengan laki-laki.” (HR. Baihaqi)

Apakah seorang wanita haidh boleh memandikan jenazah? Tidak mengapa seorang wanita yang sedang haidh dan junub memandikan jenazah. Hal ini dibolehkan karena tidak adanya daling yang melarang perbuatan tersebut.

Itulah beberapa hukum memandikan jenazah bagi jenazah wanita, maupun bagi seorang wanita yang hendak memandikan jenazah suami maupun anak kecil laki-laki. Semoga pembahasan kali ini memberikan manfaat.

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 229-230.

Thumbnail Source: Photo by Google

Artikel Terkait:
Cara Memandikan Jenazah

TAGS
#adab penuntut ilmu #Al Baqarah #Alquran 30 Juz #cara berbakti kepada orang tua #Cara Manghafal Quran #Cara membuat hand sanitizer #Cara Sholat Jenazah #hukum qurban adalah #ikhlas dalam beramal #Keutamaan Membaca Alquran
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login