Sebagaimana telah dikemukakan, tidak ada perbedaan pendapat bahwa kaum wanita tidak wajib menghadiri shalat jamaah di masjid. Disebutkan dalam atsar-atsar yang shahih bahwa para isteri Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam mengerjakan shalat di dalam kamarnya dan tidak pergi ke masjid.
Walau demikian, kaum wanita dibolehkan keluar menuju masjid. Banyak dalil yang menunjukkan bahwa kaum wanita mendatangi masjid pada masa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dan mengerjakan shalat di belakang beliau.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa ia berkata, “Dahulu kaum wanita mukminah biasa menghadiri shalat Fajar bersama Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dengan memakai pakaian dari bulu yang menutupi tubuhnya. Kemudian mereka kembali ke rumah masing-masing seusai shalat dalam keadaan tidak ada seorang pun yang bisa mengenali mereka karena hari masih gelap.” (HR. Bukhari Muslim)
Bahkan disebutkan secara shahih bahwa ada seorang wanita yang tidur di masjid, dan ada pula yang menyapu masjid.
Seorang wanita haruslah meminta izin kepada suaminya jika ia hendak pergi ke masjid dan suaminya tidak boleh melarangnya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam beliau bersabda:
“Jika seorang wanita meminta izin kepada salah seorang di antara kalian untuk pergi ke masjid, maka janganlah ia melarangnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Beberapa Hukum Wanita Pergi ke Masjid, Source: Photo by Steven Pexels
Jika tidak ada sebab yang menghalangi seorang wanita pergi ke masjid, maka suaminya wajib memberinya izin karena Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melarang suami menghalangi isterinya yang ingin pergi ke masjid.
Wanita yang pergi ke masjid harus menjaga adab-adab berikut ini:
Wanita yang pergi ke masjid hendaknya tidak memakai minyak wangi dan tidak berhias yang bisa menimbulkan fitnah. Diriwayatkan dari Zainab isteri Abdullah, ia berkata, Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda kepada kami:
“Jika salah seorang di antara kalian pergi ke masjid janganlah memakai minyak wangi.” (HR. Muslim)
Hendaknya berdzikir ketika keluar rumah, yaitu dengan membaca:
بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ
Artinya:
“Dengan nama Allah. Aku bertawakal kepada Allah. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.”
Jika engkau membaca doa ini, maka dikatakan kepadamu, “Engkau telah diberi petunjuk, dicukupi, dijaga, dan syetan akan menjauh darimu.” (HR. Abu Daud)
Hendaknya berjalan ke masjid dengan tenang dan tidak berlari. Diriwayatkan dari Abu Qatadah, ia berkata,
“Ketika kami mengerjakan shalat bersama Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, tiba-tiba terdengar suara gaduh dari beberapa orang laki-laki. Seusai shalat, beliau bertanya, ‘Ada apa dengan kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami terburu-buru menuju shalat.’ Beliau bersabda, ‘Jangan kalian lakukan lagi. Jika kalian mendatangi shalat, kalian harus tenang. Shalat yang kalian dapati, maka ikutilah, dan yang tertinggal, maka sempurnakanlah.’” (HR. Bukhari Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Beberapa Hukum Wanita Pergi ke Masjid, Source: Photo by Meruyert Pexels
Jika masuk masjid, bacalah:
بِسْمِ اللهِ ، وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي ، وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِك
Artinya:
“Dengan nama Allah. Semoga slaam sesnantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.” (HR. Ibnu Majah)
Jika keluar masjid, bacalah:
بِسْمِ اللهِ، وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللهِ، اللهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي، وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِك
Artinya:
“Dengan nama Allah. Semoga salam senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukalah pintu-pintu karunia-Mu untukku.” (HR. Ibnu Majah)
Hendaknya mengerjakan shalat tahyatul masjid dua rakaat sebelum duduk. Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, janganlah duduk sebelum mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Beberapa Hukum Wanita Pergi ke Masjid, Source: Photo by Manprit Pexels
Jika iqamat telah dikumandangkan, tidak ada shalat sunnah lagi bagimu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Jika iqamat telah dikumandangkan, tidak ada lagi shalat kecuali shalat fardhu.” (HR. Muslim)
Sebelum pergi ke masjid tidak diperkenankan makan bawang merah dan putih mentah serta makanan yang berbau sejenisnya.
Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang makan bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung, maka jangan sekali-sekali ia mendekati masjid kami karena para malaikat terganggu dengan sesuatu yang dapat mengganggu anak cucu Adam.” (HR. Muslim)
Tidak meludah ketika berada di masjid. Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Meludah di masjid adalah dosa, dan kaffaratnya adalah menimbunnya.” (HR. Muslim)
Tidak melakukan jual beli dan mencari barang hilang di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa mendengar seseorang yang mencari-cari barang hilang di masjid, hendaklah ia berkata, ‘Semoga Allah tidak mengambalikannya kepadamu,’ karena masjid itu dibangun bukan untuk tujuan seperti ini.” (HR. Muslim)
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 188-192.
Thumbnail Source: Photo by Pentek Pexels
Artikel Terkait:
Beberapa Hukum dalam Shalat Berjamaah