Hukum asal semua wadah adalah halal untuk digunakan, kecuali yang memang diharamkan oleh nash. Hal ini berdasarkan firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā:
“Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu semua.” (QS. Al-Baqarah: 29)
Meskipun demikian namun tidak diperbolehkan makan atau minum dari wadah atau bejana yang terbuat dari emas atau perak. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Janganlah kalian minum dari wadah yang terbuat dari emas atau perak dan janganlah kalian (kaum laki-laki) mengenakan sutera atau dibaj (jenis sutera) karena semua itu untuk mereka orang kafir di dunia dan untuk kalian di akhirat kelak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam juga bersabda:
“Orang yang minum dari gelas atau wadah yang terbuat dari perak, maka sesungguhnya ia hanya menggemuruhkan api neraka Jahannam di dalam perutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image; Bejana (Wadah), Source: Photo by Bumiqu
Wadah orang kafir boleh digunakan untuk makan jika tidak didapati selainnya setelah dicuci terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam kepada Abu Tsa’labah al-Khusyani:
“… Adapun yang kamu sebutkan bahwa kamu berada di negeri kaum ahli kitab dan kamu makan dengan menggunakan wadah mereka, janganlah kamu makan dengan wadah mereka itu. Akan tetapi jika kamu tidak mendapati selain wadah mereka, maka cucilah wadah tersebut dan makanlah dengannya …” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian, disunnahkan menutup wadah dan mengikat geriba yang terbuat dari kulit dan sejenisnya dan membaca basmalah ketika menutup atau mengikatnya sebelum tidur.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, “Jika malam telah datang atau kalian masuk waktu petang, tahanlah anak-anak kalian (jangan dibolehkan keluar rumah) karena syetan-syetan saat itu sedang berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat dari malam, lepaskanlah mereka. Tutuplah pintu dan sebutlah nama Allah karena syetan tidak bisa membuka pintu yang telah ditutup. Ikatlah geriba-geriba kalian dan sebutlah nama Allah. Tutuplah wadah-wadah kalian walaupun hanya dihalangi sesuatu, dan sebutlah nama Allah. Padamkanlah lampu-lampu ketika kalian tidur karena mungkin saja tikus menumpahkan minyak dan membakar penghuni rumah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 422-423.
Thumbnail Source: Photo by Bumiqu
Artikel Terkait:
Adab-Adab Minum