Yakni dengan melampaui batas dalam menyenangi dan menggandrungi perkara-perkara sepele yang tidak banyak artinya, dan menggelutinya sampai lupa kepada Allah, lalai dari ketaatan kepada-Nya serta lalai dan meninggalkan amal usaha yang berguna bagi dunia dan agamanya.
Mereka melakukan hal ini sebagai akibat dari kekosongan hidup yang dialaminya, hidup tanpa akidah, tanpa ibadah, dan tanpa kebijakan yang ditabungkan untuk akhirat.
Mereka melakukan karena terperdaya dan terkecoh oleh bangsa-bangsa lain yang terus-menerus berusaha menjauhkan mereka dari agama dan akhirat mereka. Apapun yang memalingkan dari agama dan ibadah adalah haram hukumnya, sekalipun bernilai materi yang tinggi seperti harta kekayaan.
Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Bentuk-bentuk Lain Taklid Kepada Kaum Kafir, Source: Photo by Beyza Pexels
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā telah mengharamkan perbuatan menibukkan diri dengan materi yang jauh dari akhirat. Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah.” (QS. Al-Munafiqun: 09)
Bagaimanakah dengan hal-hal yang tidak bernilai, tidak berharga, dan tidak berfaedah?
Di antara hal-hal ini adalah sebagai berikut:
Apa yang mereka sebut sebagai dunia seni seperti seni suara, seni music, seni tari, seni drama, dunia pentas, dan panggung, serta Gedung-gedung bioskop yang banyak didatangi oleh orang-orang yang bingung. Semua itu jauh dari jalan kebenaran dan jalan yang serius dalam kehidupan.
Menggeluti dunia gambar, fotografi, lukisan, pembuatan patung-patung, dan sebagainya yang mereka sebut-sebut sebagai seni yang indah.
Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Bentuk-bentuk Lain Taklid Kepada Kaum Kafir, Source: Photo by Ahmed A Pexels
Banyak di antara pemuda yang hidupnya mati-matian demi menggeluti beberapa cabang olahraga, sampai ia lupa kepada Allah, lupa ketaatan, menelantarkan shalat dan lupa kewajiban-kewajiban lain dalam rumah ataupun sekolah. Semestinya yang lebih pantas bagi mereka adalah mengarahkan perhatian pada apa yang baik bagi umat dan tanah airnya serta berjuang untuk mencapai kemaslahatan dunia dan akhirat.
Di antara hal-hal tersebut ada yang diharamkan dalam agaman, ada pula yang dibolehkan sebatas tidak mengalahkan apa yang lebih bermanfaat daripadanya. Apalagi umat Islam dewasa ini sedang menghadapi berbagai macam tantangan dari para musuhnya.
Tentu yang lebih utama adalah menghemat waktu dan kekuatan untuk menghadapi tantangan-tantangan ini, untuk memadamkan atau memperkecil pengaruh dan bahayanya. Orang-orang Islam sebenarnya tidak mempunyai waktu luan untuk bersantai-santai dengan segala macam hiburan itu.
Allah-lah tempat kita meminta pertolongan.
Dikutip dari: Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Aqidatut Tauhid Kitabut Tauhid lis-Shaff Al-Awwal – Ats-Tsalis – Al-Aly. Edisi terjemah: Alih Bahasa Syahirul Alim Al-Adib, Lc., Kitab Tauhid, (Jakarta: Ummul Qura, 2018), 140-142.
Thumbnail Ssource: Photo by Beyza Pexels
Artikel Terkait:
Hukum Meniru Kaum Kafir, Macam, dan Dampaknya