Di antara konsekuensi beriman kepada Allah dan beribadah kepada-Nya ialah tunduk terhadap hukum-hukum-Nya, menerima seluruh syariat-Nya, dan mengembalikan segala silang pendapat, perbedaan prinsip, perseteruan, perselisihan dalam hal darah, harta, dan hak-hak lainnya kepada Alquran dan As-Sunnah.
Sebab, sejatinya Allah-lah sang Hakim dan seluruh keputusan hukum dikembalikan kepada-Nya. Karenanya, seluruh penguasa wajib berhukum dengan hukum yang telah Allah turunkan. Rakyat juga berkewajiban meminta keputusan hukum yang sesuai dengan hukum yang Allah turunkan dalam kitab-Nya dan sunah Rasul-Nya.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman mengenai kewajiban penguasa:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah memerintah kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Sedang mengenai kewajiban rakyat, Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59)
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Berhukum dengan Selain Hukum Allah, Source: Photo by Ali A Pexels
Kemudian Dia menjelaskan bahwa meminta keputusan hukum dengan selain hukum yang Allah turunkan tidak akan menyatu dengan keimananan. Seluruh perselisihan dan silang pendapat dalam persoalan yang bersifat ijtihad di antara para ulama seharusnya juga dikembalikan kepada Al-Kitab dan As-Sunah.
Sehingga, pendapat yang diterima hanyalah yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunah tanpa fanatisme mazhab atau berpihak kepada imam mazhab tertentu.
Begitu juga terhadap aduan ke pengadilan dan sengketa hak, bukan hanya dalam permasalahan-permasalahan pribadi sebagaimana yang terdapat di beberapa negara yang mengaku berlandaskan Islam.
Sebab, yang diperintahkan ialah yang ber-Islam secara menyeluruh, bukan sepotong-potong. Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan!” (QS. Al-Baqarah: 208)
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ
Artinya:
“Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab (Taurat) dan ingkat terhadap sebagian yang lain?” (QS. Al-Baqarah: 85)
Para penganut mazhab yang ada, semestinya mengembalikan pendapat-pendapat para imam mereka kepada Alquran dan As-Sunah yang sesuai dengan keduanya mereka ambil, selebihnya mereka tolak tanpa sikap fanatic dan berpihak. Terlebih dalam permasalahan akidah.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Berhukum dengan Selain Hukum Allah, Source: Photo by Beyza Pexels
Mereka pun mewasiatkan demikian dan inilah mazhab mereka. Maka, siapa saja yang menyelisihinya, ia bukan pengikut mereka meski berafiliasi kepada mereka, dan sebaliknya ia termasuk orang-orang yang dikatakan Allah:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ
Artinya:
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan juga mereka mempertuhankan Al Masih putra Maryam.” (QS. At-Taubah: 31)
Ayat di atas tidak hanya untuk orang-orang Nasrani saja. Sebaliknya, ayat tersebut mencakup setiap orang yang berbuat serupa dengan perbuatan mereka. Maka siapa saja yang menyalahi perintah Allah dan Rasul-Nya dengan memutuskan hukum atau meminta putusan hukum dengan selain hukum yang Allah turunkan.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Berhukum dengan Selain Hukum Allah, Source: Photo by Meruyert G Pexels
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (44)
Artinya:
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44)
Di dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa berhukum dengan selain hukum Allah adalah sebuah kekufuran. Kekufuran tersebut bisa kufur besar yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, atau hanya kufur kecilyang tidak sampai menyebabkan keluar dari Islam.
Dikutip dari: Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Aqidatut Tauhid Kitabut Tauhid lis-Shaff Al-Awwal – Ats-Tsalis – Al-Aly. Edisi terjemah: Alih Bahasa Syahirul Alim Al-Adib, Lc., Kitab Tauhid, (Jakarta: Ummul Qura, 2018), 371-377.
Thumbnail Source: Photo by Beyza Pexels
Artikel Terkait:
Hukum Mengagungkan Patung