Al-ihdad dan al-hadah berasal dari kata al-hadd yang berarti larangan. Dikatakan demikian karena wanita yang baru saja ditinggal wafat suami atau kerabatnya tidak boleh berhias, memakai minyak wangi dan tidak pula melakukan segala jenis dandanan yang biasanya dilakukan sebelum bercampur dengan suaminya, atau yang dapat mengundang pinangan orang lain.
Berikut ini beberapa keadaan berkabung bagi wanita terhadap mayit:
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Berkabung (Ihdad) bagi Wanita, Source: Photo by Tima M Pexels
Wanita yang ditinggal mati suaminya wajib berkabung selama empat bulan sepuluh hari, berdasarkan firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Artinya:
“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan isteri-isteri, hendaklah para isteri itu menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234)
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Raḍiallāhu ‘Anhā, ia berkata, “Seorang wanita mendatangi Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya menantu laki-lakiku baru saja meninggal dan mata puteriku sakit karena menangis, apakah ia boleh menggunakan celak?” Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab, “Tidak!” Kemudian beliau melanjutkan, “Ia harus menunggu selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari Muslim)
Ini adalah pendapat kebanyakan ulama, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Qayyim, dan lain-lain.
Adapun berkabungnya isteri yang masih kecil dan belum bercampur dnegan suaminya, jumhur ulama berpendapat bahwa isteri seperti ini hukumnya sama dengan isteri-isteri lainnya. Ia tetap berkabung meskipun masih kecil dan belum sempat bercampur dengan suaminya. (Zadul Ma’ad, 5:698)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Berkabung (Ihdad) bagi Wanita, Source: Photo by Pok Rie Pexels
Wanita yang ditinggal mati kerabatnya boleh berkabung selama tiga hari karena kesedihan yang ia rasakan. Tetapi setelah berlalu tiga hari, ia tidak boleh lagi berkabung, berdasarkan sabda Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، أَوْ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَرَسُولِهِ، أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجِهَا
Artinya:
“Wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh berkabung lebih dari tiga hari, kecuali jika yang meninggl itu adalah suaminya.” (HR. Muslim)
Wanita yang ditinggal mati kerabatnya boleh berkabung, dan tidak wajib menurut kesepakatan para ulama. Dan jika suaminya memanggilnya ke tempat tidur, maka ia tidak boleh menolaknya dengan alasan sedang berkabung.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Berkabung (Ihdad) bagi Wanita, Source: Photo by Kristina Pexels
Adapun perkara-perkara yang boleh dilakukan oleh wanita yang sedang berkabung yaitu:
Dibolehkan bagi wanita yang berkabung untuk menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mandi dengan sabun. Tidak ada larangan baginya untuk mandi dengan sabun selama ia tidak bermaksud mengharumkan badannya dengan sabun tersebut.
Dari Ibnu Qudamah, ia berkata bahwa:
“Tidak mengapa wanita yang berkabung menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut yang memang disunnahkan, mandi dengan campuran air dan daun bidara serta bersisir, karena semua ini dimaksudkan untuk kebersihan, bukan untuk berhias.”
Minyak rambut ini boleh digunakan oleh wanita selama tidak ditunjukan berhoas dan mengharumkan rambutnya. Imam Malik berkata, “Wanita yang berkabung karena ditinggal mati suaminya boleh memakai minyak rambut atau yang semisalnya selama tidak mengharumkan rambutnya.
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 255-256.
Thumbnail Source: Photo by iStock
Artikel Terkait:
Perkara yang Berguna bagi Mayit