Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Berkurban Bagi Orang Muslim Hukumnya

Bina-Qurani-Berkurban-Bagi-Orang-Muslim-Hukumnya
Berkurban Bagi Orang Muslim Hukumnya

Menurut sebagian para ulama berkurban bagi orang muslim hukumnya adalah sunah dan menurut sebagiannya lagi berpendapat bahwa berkurban bagi orang muslim hukumnya adalah wajib.

Kurban merupakan salah satu syariat Islam yang sunahnya dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam perhitungan kalender Hijriah. Menyembelih hewan kurban adalah salah satu ibadah yang menunjukkan rasa syukur kita terhadap segala rezeki yang diberikan oleh Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā.

Secara bahasa Kurban berasal dari kata “Qarib” yang artinya dekat atau mendekatkan. Jadi kurban adalah ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā.

Pada kesempatan kali ini kami akan sedikit menjelaskan tetang dua poin terkait kurban, sebagai berikut:

  • Pendapat para ulama terkait hukum berkurban bagi orang muslim
  • Keutamaan berkurban bagi orang muslim
Bina-Qurani-Berkurban-Bagi-Orang-Muslim-Hukumnya

Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Berkurban Bagi Orang Muslim Hukumnya, Source: Photo From Taryn Elliott Pexels

Dua poin di atas, sengaja kami bahas pada kesempatan kali ini untuk menjawab beberapa pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat. Adapun pertanyaan-pertanyaannya adalah sebagai berikut:

  1. Berkurban bagi orang muslim hukumnya bagaimana?
  2. Apa saja keutamaan berkurban bagi orang muslim?

Yuk kita simak dan temukan jawabannya!

Hukum Kurban Menurut Pendapat Para Ulama

Berkurban bagi orang muslim hukumnya bagaimana?

Di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat terkait hukum kurban bagi orang muslim. Ada yang berpendapat bahwa berkurban bagi orang muslim hukumnya adalah wajib dan ada pula yang berpendapat bahwa berkurban bagi orang muslim hukumnya adalah tidak wajib.

Berikut ini beberapa pendapat ulama terkait hukum kurban bagi orang muslim:

1. Berkurban bagi orang muslim hukumnya adalah wajib bagi yang mampu

Di antara ulama yang berpendapat bahwa berkurban bagi orang muslim hukumnya wajib adalah Abu Yusuf, Rabi’ah, Al-Laits bin Sa’ad, Al-Awza’I, Ats-Tsauri dan Imam Malik.

Mereka berpendapat bahwa berkurban bagi orang muslim hukumnya adalah wajib atau dianjurkan bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan (kelapangan rezeki). Adapun dalil yang menunjukkan wajibnya hukum kurban adalah firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā pada QS. Al-Kautsar ayat 2.

Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)

Dalam ayat ini Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman “dan berkurbanlah” dalam kata berkurban menggunakan kata perintah, dimana asal dari perintah itu adalah sesuatu yang wajib.

Dalil lain yang menjadi dasar bahwa hukum kurban adalah wajib, yaitu sebagaimana sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam kepada ummatnya.

Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu meriwayatkan hadis bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah)

Berdasarkan pada hadis di atas, Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam memberikan peringatan kepada umatnya yang memiliki kelapangan rezeki diperintahkan untuk menyembelih hewan kurban, jika tidak berkurban maka mereka dilarang mendekati tempat shalatnya. Artinya bahwa hukum kurban adalah wajib terutama bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki.

Inilah beberapa dalil yang menjadi dasar para ulama yang menyatakan pendapatnya bahwa berkurban bagi orang muslim hukumnya adalah wajib.

Bina-Qurani-Berkurban-Bagi-Orang-Muslim-Hukumnya

Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Berkurban Bagi Orang Muslim Hukumnya, Source: Photo From Jonas Koel Unsplash

2. Berkurban bagi orang muslim hukumnya adalah sunah muakkad dan tidak wajib

Di antara mayoritas ulama seperti ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali dan Imam Malik berpendapat bahwa berkurban bagi orang muslim hukumnya adalah sunah muakkad (yaitu sangat dianjurkan tetapi tidak wajib). Dalil yang megatakan bahwa hukum kurban adalah sunah menurut para ulama yaitu sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah Raḍiallāhu ‘Anhā

Ummu Salamah Raḍiallāhu ‘Anhā meriwayatkan hadis bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian melihat hilal (memasuki bulan) Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”

Di dalam hadis ini dikatakan bahwa “dan salah seorang dari kalian ingin berkurban”, terdapat kata “ingin” yang artinya kurban ini dilakukan jika seseorang ada keinginan atau kemauan untuk melakukan kurban dan hukumnya tidak wajib. Seandainya wajib, maka tidak perlu disertai “adanya kemauan”.

Pendapat yang mengatakan bahwa berkurban bagi orang muslim hukumnya adalah sunah juga termasuk pendapat dari Abu Bakar, Umar bin Khatthab, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy, Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al-Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibn Al-Mundzir.

Yang menjadi alasan tidak wajibnya kurban adalah karena Abu bakar dan ‘Umar tidak menyembelih hewan kurban selama satu atau dua tahun karena khawatir jika mereka berkurban setiap tahun maka kurban akan dianggap wajib. Mereka melakukan ini karena mengetahui bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tidak mewajibkannya dan tidak ada satupun sahabat yang menyelisihinya.

Abu Qatadah Raḍiallāhu ‘Anhu meriwayatkan hadis bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا

“Jika kalian mengikuti Abu Bakar dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.” (HR. Muslim)

Demikian beberapa pendapat para ulama terkait hukum kurban bagi orang muslim. Setelah kita mengetahui akan hukum kurban, sudah sepatutnya bagi yang berkemampuan dan memiliki kelapangan rezeki untuk menunaikan ibadah kurban ini agar terbebas dari tanggungan dan perselisihan yang ada, serta semoga menjadikan kita semakin semangat berlomba untuk melaksanakan ibadah yang mulia ini.

Bina-Qurani-Berkurban-Bagi-Orang-Muslim-Hukumnya

Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Berkurban Bagi Orang Muslim Hukumnya, Source: Photo From Cottonbro Pexels

Keutamaan Menyembelih Hewan Kurban

Apa saja keutamaan berkurban bagi orang muslim?

Diantara keutamaan menyembelih hewan kurban adalah sebagai berikut:

1. Kurban adalah bentuk ketaatan

Menyembelih hewan kurban adalah bentuk ketaatan seorang hamba dalam menjalankan perintah Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Kautsar ayat dua.

Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)

Berdasarkan ayat di atas Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā memerintahkan kita untuk mendirikan shalat dan melakukan ibadah kurban, maka menyembelih hewan kurban adalah bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā.

Bina-Qurani-Berkurban-Bagi-Orang-Muslim-Hukumnya

Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Berkurban Bagi Orang Muslim Hukumnya, Source: Photo From Cottonbro Pexels

2. Kurban adalah bukti ketakwaan

Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

“Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Maidah [05]: 27)

Dalam ayat lain Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj [22]: 37)

3. Kurban adalah pembeda antara Muslim dan Kafir

Ibadah kurban adalah syariat yang menjadi pembeda antara seorang Muslim dan Kafir.

Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah, sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurbanku), hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’am [06]: 162-163)

4. Kurban adalah bukti syukur

Menyembelih hewan kurban adalah bukti ungkapan rasa syukur kepada Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā yang telah memberikan segala kelapangan rezeki-Nya kepada kita.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS. Al-Hajj [22]: 34)

Bina-Qurani-Berkurban-Bagi-Orang-Muslim-Hukumnya

Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Berkurban Bagi Orang Muslim Hukumnya, Source: Photo From Ave Calvar Martinez Pexels

5. Kurban adalah sebab mendapatkan kebaikan.

Di antara keutamaan lain dari menyembelih hewan kurban adalah mendapatkan kebaikan-kebaikan dan kenikmatan yang banyak dari Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā. Baik kebaikan dan kenikmatan di dunia maupun di akhirat kelak.

Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3)

Semoga Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berikan kemudahan pada kita, untuk dapat melaksanakan ibadah kurban di tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.

Thumbnail Source: Photo From Francois Germain Unsplash

Artikel Terkait:
Cara Sholat Jenazah

TAGS
#adab penuntut ilmu #Al Baqarah #Alquran 30 Juz #cara berbakti kepada orang tua #Cara membuat hand sanitizer #Cara Menghafal Alquran #Isra Mi'raj
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login