Setelah mengetahui beberapa jenis najis, maka hal lain yang kemudian harus diketahui adalah cara membersihkan najis-najis tersebut.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā telah menjelaskan tata cara menghilangkan najis atau bersuci dari najid yang tidak sama dengan yang lainnya. Materi yang digunakan pun telah ditentukan oleh Allah yang tidak dapat tergantikan oleh materi lainnya. Dan materi tersebut adalah air.
Beriktu ini tata cara bersuci dari najis:
Cara mensucikan pakaidan dari darah haidh adalah dikerik dengan ujung kuku jari tangan agar najis itu terlepas dari kain, kemudian dicuci dengan air. Cara seperti ini didasari oleh hadits Asma’ binti Abi Bakar yang telah disebutkan dan hadits Aisyah.
Jika bekas darah yang menempel itu dibersihkan dengan bantuan kayu (dikerik), sabun atau alat pembersih lainnya, maka hal itu lebih baik berdasarkan hadits Ummu Qais binti Mihshan, ia berkata “Aku pernah bertanya kepada Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tentang darah haid yang mengenai pakaian, beliau menjawab:
حُكِّيهِ بِضِلَعٍ، وَاغْسِلِيهِ بمَاءٍ، وَسِدْر
Artinya:
“Keriklah dengan kayu, kemudian cucilah dengan air dan dicampur dengan daun bidara.” (HR. Abu Daud)
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ
Artinya:
“Air kencing bayi perempuan yang masih menyusu disuci dengan air, sedangkan bayi laki-laki yang masih menyusu cukup diperciki air.” (HR. Abu Daud)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Bersuci dari Najis, Source: Photo by Farooq Pexels
Madzi termasuk cairan najis yang sering keluar, dan tentu saja agak merepotkan. Alhamdulillah, Allah memberikan keringanan dalam membersihkan najis ini, yaitu cukup dengan memercikan air ke pakaian yang terkena madzi tersebut.
Dzail atau ujung bawah pakaian wanita yang terkena najis akan disucikan sendirinya oleh tanah suci yang menyentuh ujung pakaian tersebut.
Seorang wanita pernah bertanya kepada Ummu Salamah Isteri Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, “Sesungguhnya aku termasuk wanita yang memanjangkan ujung pakaian dan aku berjalan di tempat yang kotor.” Ummu Salamah menjawab, “Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Najis yang menempel pada pakaian tersebut akan disucikan oleh tanah yang ia lewati setelahnya.” (HR. Abu Daud)
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Apabila salah seorang dari kalian mendatangi masjid, hendaklah ia membalik sendalnya dan melihat apakah alas sandalnya kotor atau tidak. Jika ternyata kotor, hendaklah ia menggosokkannya ke tanah. Setelah itu, barulah ia bisa digunakan shalat.” (HR. Abu Daud)
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabd:
“Jika bejana salah seorang dari kalian dijilat anjing, maka untuk kembali suci adalah dengan mencucinya menggunakan air tujuh kali, cucian yang pertama dicampung dengan tanah.” (HR. Muslim)
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
Artinya:
“Jika kulit bangkai telah disamak, maka hukumnya menjadi suci.” (HR. Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Bersuci dari Najis, Source: Photo by Victor Pexels
Cara mensucikannya yaitu dengan cara menyiramkan air ke permukaan tahan tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam ketika seorang Badui kencing di masjid.
Cara mensucikannya cukup dengan mengangkan najis tersebut dan menghilangkan bekas-bekasnya, dan air sumur atau minyak yang tersisa akan kembali suci.
Jika sifatnya bentuknya berubah, maka tidak lagi disebut najis dan hukumnya menjadi suci, seperti kotoran yang telah berubah menjadi tanah.
Air susu hukumnya suci, tidak najis. Maka pakaian ibu menyusui yang terkena air susu tidak wajib dibersihkan.
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 009-012.
Thumbnail Source: Photo by George Pexels
Artikel Terkait:
Hal yang Mewajibkan Mandi