Seseorang yang mengerjakan shalat dalam keadaan tidak suci, baik dari hadats besar maupun hadats kecil, serta najis, maka shalatnya tidak sah. Oleh karena itu, maka setiap orang yang hendak melakukan ibadah shalat atau ibadah-ibadah lainnya, maka disarankan untuk bersuci atau thaharah terlebih dahulu.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
لا يَقْبَلُ اللهُ صَلاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ
Artinya:
“Allah tidak menerima shalat seseorang tanpa bersuci.” (HR. Muslim)
Thaharah dapat dilakukan dengan beberapa sarana, diantaranya yaitu air atau tanah sebagai pengganti air di beberapa keadaan.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Bersuci dengan Air, Source: Photo by Miriam Pexels
Ada beberapa jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci dan air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci. Berikut ini beberapa jenis air yang dapat kita gunakan untuk bersuci, dan air yang tidak bisa digunakan untuk bersuci:
Air thahur atau air suci adalah air yang sesuai dengan bentuk aslinya (belum berubah) yang keluar dari tanah atau diturunkan dari langit. Hal ini sebagaimana firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā:
إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الْأَقْدَامَ (11)
Artinya:
“Ingatlah, ketka Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu oenentraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kakimu.” (QS. Al-Anfal: 11)
Termasuk dalam jenis ini adalah air sungai, salju, embun, air sumur, meskipun berubah karena lamanya atau telah bercampur dengan barang yang suci. Dan air laut termasuk jenis ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam ketika ditanya tentang air laut. Beliau menjawab:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحَلَالُ مَيْتَتُهُ
Artinya:
“Airnya suci dan bangkainya halal.” (HR. Ahmad)
Air thahur adalah air yang suci dan mensucikan, yang dapat menghilangkan hadats dan najis. Jika air ini bercampur dengan benda suci lainnya kemudian sifat-sifatnya berubah, maka dia tetap suci selama masih disebut air. Dalam sebuah hadits Ummu Hani’ disebutkan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dan Maimunah Raḍiallāhu ‘Anhā mandi bersama dari satu beana yang di dalamnya terdapat bekas adonan roti.
Jika air tersebut tercampur dengan benda lain yang juga suci sehingga namanya berubah tidak lain disebut air, maka air tersebut tidak bisa dipakau bersuci. Contohnya: air yang bercampur dengan the maka namanya menjadi air teh, dan air yang bercampur dengan mawar maka namanya menjadi air mawar. Kedua jenis air ini tidak bisa dipakau untuk bersuci.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Bersuci dengan Air, Source: Photo by Steve Pexels
Yang dimaksud dengan air najis adalah air yang telah bercampur dengan najis dan sifatnya berubah. Air jenis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Thumbnail Source: Photo by Polina Pexels
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 003-004.
Artikel Terkait:
Bersuci dari Najis