Sumpah merupakan ucapan untuk menguatkan atau menegaskan sesuatu dengan menyebut nama atau sifat Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā. Apabila seorang muslim bersumpah, maka disyariatkan untuk bersumpah hanya dengan Nama dan Sifat-sifat Allah. Sumpah dengan selain menggunakan Nama dan Sifat Allah merupakan perbuatan yang terlarang.
Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Umar Raḍiallāhu ‘Anhumā bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah menasihati Umar bin Khattab Raḍiallāhu ‘Anhu ketika ia bersumpah dengan menyebut nama ayahnya ketika ia berada di atas binatang tunggangannya.
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah denngan nama nenek moyang kalian. Barangsiapa ingin bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau hendaklah ia diam.” (HR. Bukhari Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Bersumpah Memeluk Agama Lain, Source: Photo by Kedar Pexels
Dari sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam di atas kita bisa mengambil faidah bahwa, hadits ini menyebutkan nenek moyang secara khusus, karena orang-orang Arab dahulu suka bersumpang dengan nama nenek moyang mereka.
Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu selain nama Allah meskipun nama yang disebut pantas diagungkan dan tidak dalam pengertian ibadah seperti nabi, malaikat, ulama, orang tua, ka’baj, dan lain-lain, tetap dianggap tidak sah dan tidak berlaku.
Dibolehkan bersumpah dengan menyebut salah satu sifat Allah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu tentang orang yang terakhir kali dikeluarkan dari neraka,
“… Orang tersebut terus berdoa kepada Allah hingga Allah berfirman kepada-Nya, ‘Apakah jika Aku kabulkan permintaanmu, engkau akan meminta sesuatu yang lain kepada-Ku?’ Orang tersebut berkata, ‘Tidak, demi kemuliaan-Mu, aku tidak akan meminta selainnya …” (HR. Bukhari Muslim)
Lalu bagaimana hukum seorang yang bersumpah dengan menyebut Nama dan Sifat Allah, akan tetapi dia bersumpah bahwa telah memeluk agama selain Islam? Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini mengenai hukum dari bersumpah telah memeluk agama selain Islam!
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Bersumpah Memeluk Agama Lain, Source: Photo by Iva Pexels
Apabila engkau bersumpah bahwa engkau memeluk agama selain Islam, walaupun engkau berdusta, maka statusmu seperti apa yang engkau ucapkan dalam sumpah itu.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Tsabit bin Adh-Dhahhak bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِمِلَّةٍ سِوَى الْإِسْلَامِ كَاذِبًا مُتَعَمِّدًا فَهُوَ كَمَا قَالَ
Artinya:
“Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam, baik berdusta maupun sengaja, maka keadaan dirinya sesuai dengan sumpah yang diucapkan itu.” (HR. Bukhari Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Bersumpah Memeluk Agama Lain, Source: Photo by Julia Pexels
Gambarannya seperti berikut, seseorang bersumpah bahwa dirinya adalah seorang Yahudi atau Nasrani, atau telah keluar dari agama Islam, baik untuk perbuatan yang telah dan akan dilakukan, sengaja atau pun tidak sengaja, maka sumpahnya tetap haram. Pernyataan sumpahnya tidak dianggap sumpah yang saj dan tidak juga mengharuskan kaffarat.
Jika dengan sumpah, seseorang berniat memaksakan dirinya untuk tidak melakukan apa yang ia sumpahkan atau untuk meyakinkan orang lain tentang sebuah kebenaran, maka ia tidak menjadi kafir. Tetapi jika ia bermaksud untuk menyatakan kerelaannya terhadap kekafiran atau menggunakannya untuk berdusta kepada orang lain, maka ia menjadi kafir saat itu juga.
Begitulah rangkuman dari pembahasan para ulama dalam masalah ini.
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 382-383.
Thumbnail Source: Photo by Orest Pexels
Artikel Terkait:
Definisi Sumpah (Aiman)