Bagaimana hukum sikat gigi saat puasa? – Hal ini merupakan salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika sedang berpuasa di bulan Ramadhan. Pertanyaan hukum sikat gigi saat puasa ini muncul karena adanya kekhawatiran sebagian orang terhadap sah atau tidaknya puasa ketika ia menyikat gigi.
Lalu, bolehkah sikat gigi saat puasa? Apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa? Berikut kami sampaikan beberapa pandangan terkait sikat gigi saat puasa di bulan Ramadhan.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa, Source: Photo by Karolina Pexels
Sikat gigi merupakan aktivitas yang sangat penting dilakukan untuk menjaga kesehatan gigi. Sikat gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun di luar puasa. Baik di pagi hari, maupun di siang hari. Hal ini sebagaimana hadits dari Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ
Artinya:
“Dari Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: Andaikan tidak memberatkn umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap shalat.” (HR. Bukhari)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Artinya:
“Dari Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā, bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. An-Nasai)
Dua hadits di atas merupakan dalil dianjurkannya menggosok gigi atau bersiwak dalam setiap kadaan, tidak mengecualikan untuk siapapun mencakup orang yang puasa dan orang yang tidak puasa.
Namun, apabila aktivitas sikat gigi ini dilakukan pada saat puasa, para ulama memiliki pandangannya masing-masing. Berikut beberapa pandangan ulama terkait sikat gigi di bulan puasa:
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa, Source: Photo by Karolina Pexels
Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah yaitu Kyai Cholil Nafis, menjelaskan bahwa aktifitas sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa apabila dilakukan di pagi hari.
Kyai Cholil mengatakan bahwa, “Kalau dilakukan sebelum Dzuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya.”
Sementara, apabila dilakukan setelah waktu Dzuhur, maka sikat gigi saat puasa hukumnya menjadi makruh. Artinya lebih baik untuk tidak melakukan sikat gigi setelah waktu dzuhur.
“Kalau setelah Dzuhur hukumnya makruh. Artinya Allah tidak menyukai perbuatan semacam itu.” Lanjut Kyai Cholil.
Imam An-Nawawi mengatakan dalam Al-Majmu’, bahwa Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan, ‘Ketika orang yang puasa berkumur maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Dan tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya.
Demikian pula dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak. Kecuali ada sisa makanan di mulut maka harus dia keluarkan, kemudian dia baru boleh menelan ludahnya. Sebagaimana pula orang yang sedang berpuasa kemudian berkumur, dia mengeluarkan air dari mulutnya, kemudian ia boleh menelan ludahnya.
Imam Al-Bukhari dalam Shahih Bukharinya mengatakan bahwa, bolehnya bersiwak dengan siwak basat atau kering bagi orang yang sedang berpuasa. Kamudian beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ
Artinya:
“Andaikan tidak memberatkn umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap shalat.” (HR. Bukhari)
Al-Hafidz Ibn hajar mengatakan dalam Fathul Bari, “Dengan bab ini beliau mengisyaratkan bantahan untuk orang yang menganggap makruh menggunakan siwak basah bagi orang yang puasa.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa, Source: Photo by Karolina Pexels
Sedangkan menurut Syaikh Ibn Utsaimin, sikat gigi saat puasa dengan menggunakan odol atau pasta gigi tidak lepas dari salah satu di antara dua keadaan.
Keadaan pertama – Odol yang rasanya sangat kuat, hingga pengaruhnya sampai ke dalam. Sementara pengguna tidak mungkin dapat menghindari kuatnya rasa tersebut agar tidak masuk ke dalam.
Keadaan semacam ini terlarang untuk dilakukan dan tidak boleh untuk digunakan. Karena bisa menyebabkan batalnya puasa seseorang. Dan segala sesuatu yang bisa menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya terlarang. Hal ini sebagaimana Sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
Artinya:
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kamu puasa.” (HR. Abu Daud)
Hadit di atas menunjukkan bahwa ketika berwudhu dalam kondisi menghirup air ke dalam hidung maka lakukan dengan bersungguh-sungguh, kecuali ketika sedang dalam keadaan berpuasa. Sebab, terkadang air tersebut merembet masuk ke dalam perut dan dapat menjadi penyebab batalnya puasa.
Maka dapat disimpulkan bahwa jika sikat gigi saat puasa dengan menggunakan pasta gigi yang pengaruhnya sangat kuat maka hal ini tidak boleh dilakukan. Atau dikatakan bahwa hukumnya adalah makruh.
Keadaan kedua – Sikat gigi saat puasa dengan menggunakan odol yang rasanya tidak terlalu kuat maka hukumnya tidak mengapa menggunakan pasta gigi tersebut.
Karena, rongga mulut itu dihukumi sebagaimana bagian luar tubuh. Oleh karena itu, seseorang boleh berkumur dan itu tidak mempengaruhi puasanya. Andaikan bagian dalam mulut itu termasuk bagian dalam tubuh, maka orang yang puasa dilarang untuk berkumur.
Demikianlah beberapa pandangan ulama tentang menggosok atau sikat gigi saat puasa di bulan Ramadhan. Semoga dengan ini kita dapat lebih berhati-hati menjaga puasa kita agar tidak batal atau mengerjakan hal-hal yang makruh.
Thumbnail Source: Photo by Karolina Pexels
Artikel Terkait:
Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa?