Orang-orang yang hadir di dekat jenazah wajib memandikannya, berdasarkan sabda Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam kepada Ummu ‘Athiyyah dan beberapa wanita yang memandikan puteri beliau Zainab, “Mandikanlah ia tiga kali atau lima kali. Kemudian kafani, shalatkan, dan kuburkanlah.” (HR. Bukhari Muslim)
Yang wajib memandikan jenazah wanita hanyalah wanita. Laki-laki tidak boleh memandikan wanita, kecuali suaminya.
Hadits yang paling kuat dalam masalah ini adalah hadits Ummu ‘Athiyyah. Perhatikan baik-baik hadits berikut agar engkau dapat mengambil faidah darinya:
Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menemui kami ketika kami sedang memandikan putri beliau (Zainab). Beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Mandikanlah ia tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu dengan air dan daun bidara. Pada siraman terakhir, campurlah air dengan kapur barus. Jika telah selesai maka beritahu aku.’ Seusai memandikannya, kami pun memberitahu beliau. Kemudian beliau datang dan memberikan sarung beliau seraya bersabda, ‘Kafanilah ia dengan sarung itu.’” (HR. Bukhari Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Cara Memandikan Jenazah, Source: Photo by MBS Tarakan
Dari hadits di atas, pelajaran yang bisa diambil tentang tata cara memandikan jenazah adalah:
Jenazah wanita harus dimandikan oleh wanita, kecuali suaminya diperbolehkan untuk memandikannya.
Orang yang memandikan jenazah haruslah memenuhi kriteria berikut, yaitu; shalih, berpengalaman dalam memandikan jenazah, kerabat dari si mayit.
Melepaskan pakaian jenazah dan meletakkan penutup di atasnya. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā tentang wafatnya Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, ia berkata, “Ketika orang-orang hendak memandikan Nabi, mereka berkata, ‘Demi Allah, kami tidak tahu apakah kami harus melepas pakaian Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, sebagaimana kami melepas jenazah selain beliau atau kami memandikannya tanpa melepas pakaiannya.” (HR. Abu Daud)
Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa mereka melepas pakaian jenazah.
Ummu ‘Athiyyah berkata, “Kami jadikan rambut puteri Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menjadi tiga kepangan. Sebelumya, kami melepas kepangannya terlebih dahulu, memandikannya, kemudian kami kepang lagi menjadi tiga.” (HR. Bukhari)
Kehormatan seorang muslim yang sudah wafat sama dengan ketika ia masih hidup. Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Mematahkan tulang mayit sama dengan mematahkan tulang orang yang masih hidup.” (HR. Abu Daud)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Cara Memandikan Jenazah, Source: Photo by Masjid Agung Ciamis
Campurkan air untuk memandikan jenazah dengan daun bidara atau sabun dan semisalnya pada siraman pertama. Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Mandikanlah ia (Zainab) dengan air dan daun bidara!”
Hendanya memulai memandikan jenazah dari anggota badan sebelah kanan dan anggota-anggota wudhunya setelah membaca basmalah.
Termasuk di dalam kategori berwudhu adalah berkumur-kumur. Namun, jika dikhawatirkan air akan masuk ke dalam perut sehingga menimbulkan kerusakan bagi mayit, atau merembes dari kain kafan, maka lebih baik hanya dengan membersihkan (menggosok) gigi dan hidungnya saja dengan kain yang dibasahi.
Mencuci kepala jenazah dengan air dan daun bidara hingga masuk ke tempat tumbuhnya rambut dan menyela-nyelanya dengan lembut.
Dimulai dari leher sebelah kanan dengan mengguyurkan air hingga sampai ke kaki kanannya.
Memandikan bagian kiri jasad sebagaimana memandikan bagian kanannya.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Cara Memandikan Jenazah, Source: Photo by MBS Tarakan
Memiringkan tubuh jenazah dan mengusap kepala bagian belakang, punggung, dan pantat.
Menyisir rambut dan mengepangnya menjadi tiga. Setiap bagian kanan, tengah, dan kiri, masing-masing satu kepangan, lalu meletakkan rambut itu dibelakang kepalanya.
Tambahkan kapur barus atau misk dan semisalnya pada siraman terakhir kecuali jika yang meninggal itu adalah orang yang sedang dalam keadaan memakai pakaian ihram.
Jumlah siraman minimal satu kali, jumlah maksimalnya hingga benar-benar bersih, dan disunnahkan jumlah siramannya ganjil.
Tidak boleh menyentuh aurat jenazah dengan tangan secara langsung, kecuali terpaksa.
Menurut hukum asal, tidak dibolehkan menghilangkan kuku dan rambut jenazah. Akan tetapi, jika terlihat kotor maka tidak ada larangan untuk membersihkannya sebagaimana fitrahnya ketika hidup.
Sebagian ulama berpendapat, setelah selesai dimandikan, hendaklah kedua tangan dan kedua kaki jenazah dikembalikan ke posisi semula.
Itulah beberapa langkah, mengenai tata cara memandikan jenazah.
ikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 223-229.
Thumbnail Source: Photo by MBS Tarakan
Artikel Terkait:
Larangan untuk Kerabat Mayit