Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Cybercrime atau Kejahatan Siber

Bina-Qurani-Cybercrime-atau-Kejahatan-Siber
Cybercrime atau Kejahatan Siber

Pesatnya laju perkembangan teknologi informasi, tak lantas memberikan jaminan kepada pengguna dari berbagai jenis kejahatan yang dapat terjadi di dunia maya. Kejahatan di dunia maya juga sering disebut dengan istilah cybercrime atau kejahatan siber, yaitu suatu kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer, internet, dan perangkat sejenisnya.

Cybercrime atau kejahatan siber umumnya dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi secara illegal, memanipulasi data, dan berbagai tindakat kejahatan virtual lainnya. Kejahatan siber dilakukan untuk mendapatkan keuntungan atau mencapai tujuan tertentu yang diharapkan oleh para pelaku kejahatan siber.

Lalu, apa yang dimaksud dengan cybercrime atau kejahatan siber? Dan bagaimana cara menanggulangi terjadinya cybercrime? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Bina-Qurani-Cybercrime-atau-Kejahatan-Siber

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Cybercrime atau Kejahatan Siber, Source: Photo by Mati M Pexels

Pengertian Cybercrime atau Kejahatan Siber

Cybercrime atau kejahatan siber, secara umum diartikan sebagai suatu bentuk kejahatan virtual yang dilakukan dengan memanfaatkan perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet.

Adapun menurut Indra Safitri di dalam jurnalnya yang berjudul “Tindak Pidana di Dunia Cyber” mengatakan bahwa, cybercrime atau kejahatan siber merupakan jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggdi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.

Dalam buku “Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Komputer” Andi Hamzah menyebutkan bahwa, kejahatan siber bukanlah sebagai kejahatan baru, melainkan menganggap kejahatan biasa atau tradisionil, karena masih memungkinkan diselesaikan melalui KUHP.

Cybercrime atau kejahatan siber dapat dilakukan oleh seseorang maupun kelompok orang yang menguasai dan mampu mengoperasikan komputer dan alat telekomunikasi lainnya. Cara yang biada dilakukan oleh pelaku kejahatan siber adalah dengan merusak data, mencuri data dan menggunakannya secara legal.

Abdul Wahib dan Mohammad Labib, mengatakan bahwa cybercrime merupakan salah satu jenis kejahatan yang membahayakan individu, masyarakat, dan negara. Kejahatan siber ini tidak tepat jika disebut sebagai “crime without victim”, tetapi dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang dapat menimbulkan korban berlapis-lapis, baik secara privat maupun publik.

Cybercrime atau kejahatan siber yang dilakukan dengan menggunakan media komunikasi dan komputer, kendati berada di dunia lain dalam benruk maya, namun memiliki dampak yang sangat nyata. Penyimpangan dan kerugian besar telah terjadi dan berdampak luas kepada sector-sektor ekonomi, perbankan, moneter, budaya bahkan dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara.

Bina-Qurani-Cybercrime-atau-Kejahatan-Siber

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Cybercrime atau Kejahatan Siber, Source: Photo by Sora S Pexels

Jenis-jenis Cybercrime atau Kejahatan Siber Dilihat dari Aktivitasnya

Terdapat beberapa jenis cybercrime atau kejahatan siber yang dikategorikan berdasarkan aktivitasnya dan modus operasinya. Berikut ini beberapa jenis cybercrime atau kejahatan siber apabila dilihat dari aktivitasnya:

1. Carding

Carding adalah berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara illegal, biasanya dilakukan dengan mencuri data di internet. Kejahatan jenis ini juga disebut sebagai cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Adapun sebutan bagi pelaku carding adalah carder.

2. Hacking

Hacking merupakan aktivitas menerobos program komputer milik orang atau pihak lain. Sebutan bagi pelakunya adalah hacker, yaitu orang yang gemar mengoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.

3. Cracking

Cracking adalah aktivitas hacking yang dilakukan untuk tujuan yang jahat. Sebutan untuk cracker adalah black hat cracker. Berbeda dengan carder, yang hanya mengintip kartu kredit, cracker juga dapat mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitive lainnya untuk keuntungan diri sendiri.

Bina-Qurani-Cybercrime-atau-Kejahatan-Siber

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Cybercrime atau Kejahatan Siber, Source: Photo by Tima M Pexels

4. Defacing

Defacing merupakan aktivitas kegiatan mengubah halaman situs atau website pihak lain. Tindakan deface dilakukan semata-mata untuk iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program. Namun, ada juga yang dilakukan untuk kejahatan seperti mencuri data dan menjualnya ke pihak lain.

5. Pishing

Pishing yaitu kegiatan memancing dengan menggunakan komputer di internet agar user mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Pishing biasanya diarahkan kepada pengguna online banking, yang bertujuan untuk mendapat data pemakai dan password user.

6. Spamming

Spamming adalah pengiriman berikta atau iklan melalui surat elektronik atau email yang tidak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk email atau sampah.

7. Malware

Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Malware diciptakan untuk membobol atau merusak software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan, horse, adware, browser hijacker, dll.

Thumbnail Source: Photo by Tima M Pexels

Artikel Terkait:
Artificial Intelligence untuk Keamanan Siber

TAGS
#Belajar Website Pemula #Coding Dasar #Pemrograman Android #Software Pemrograman Android #Web Design #Web Developer
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login