Seorang muslim yang meniru kebiasaan kaum kafir dalam hal maupun kegiatan yang menjadi kekhususan mereka atau adat mereka atau bahkan ibadah mereka, adalah sesuatu yang haram dan diancam oleh Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā dengan ancaman yang keras. Karena, menirukan kaum kafir itu merupakan bentuk wala’ kepada mereka.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya:
“Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)
Kemudian, keharamannya berbeda-beda menurut kerusakan yang ditimbulkannya serta dampak-dampak yang disebabkan olehnya.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Dampak Meniru Orang Kafir, Source: Photo by Rachid O Unsplash
Meniru dalam hal-hal yang menjadi ciri khas orang kafir terbagi menjadi beberapa bagian, ada yang kufur, ada yang mengarah pada kekufuran atau kefasikan, dan ada yang maksiat biasa.
Meniru mereka dalam ajaran atau bagian dari agama mereka yang batil, seperti mendirirkan bangunan di atas kuburan, atau mengkultuskan sebagian makhluk dengan menjadikannya sebagai tuhan-tuhan kecil di samping Allah dengan beriktikaf di atas kuburan mereka, atau menaati mereka dalam penghalalan dan pengharaman, serta menghukumi dengan selain apa yang diwahyukan oleh Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā.
Ini adalah kufur kepada Allah atau merupakan wasilah yang mengantarkan pada kekufuran.
Aisyah menuturkan bahwa ketika Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dalam keadaan sakit menjelang wafat, beliau bersabda yang artinya:
“Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Bukhari Muslim)
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman,
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ
Artinya:
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb-rabb selain Allah dan juga mereka mempertuhankan Al Masih putra Maryam.” (QS. At-Taubah: 31)
Perbuatan mereka menjadikan para pendeta sebagai tuhan selain Allah adalah kufur. Adapun mendirikan bangunan di atas kuburan adalah perkara yang mengantarkan pada kekufuran.
Meniru mereka dalam bid’ah-bid’ah yang mereka adakan dalam agama mereka dalam hari-hari raya yang batil, seperti perayaan ulang tahun, hari-hari peringatan tertentu, dan hari-hari besar nasional, ini hukumnya haram.
Meniru mereka dalam adat istiadat dan akhlak mereka yang buruk serta budaya mereka yang kotor. Demikian pula dalam penampilan mereka yang tercela, seperti mencukur jenggot, mengumbar aurat, dan sebagainya.
Ini adalah permasalahan yang sangat luad dan semua itu adalah haram hukumnya. Sebab, menyerupai mereka secara lahir menunjukkan wala’ mereka secara batin.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Dampak Meniru Orang Kafir, Source: Photo by Malik Shibly Unsplash
Adapun meniru hal-hal yang bukan menjadi ciri khas mereka, bahkan merupakan hal-hal milik bersama semua manusia, seperti mempelajari industri yang sangat bermanfaat, membangun kekuatan, memanfaatkan apa yang dibolehkan Allah, semisal perhiasan yang telah dikeluarkan untuk para hamba-Nya, memakan hasil-hasil bumi yang baik, maka semua ini tidak disebut taklid (meniru), bahkan termasuk ajaran agama kita.
Pada dasarnya, ia adalah milik kita, sedangkan mereka dalam hal ini hanya mengikuti kita. Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya:
“Katakanlah, ‘Siapa yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan siapa pulakah yang mengharamkan rezeki yang baik?’ Katakanlah, ‘Semuanya itu disediakan bagi orang-orang yang beiman dalam kehidupan mereka, khusus untuk mereka saja pada hari kiamat’.” (QS. Al-A’raf: 32)
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ
Artinya:
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.” (QS. Al-Anfal: 60)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Dampak Meniru Orang Kafir, Source: Photo by Beyza Pexels
Beberapa dampak negatif ketika seorang muslim taklid kepada orang kafir:
Thumbnail Source: Photo by Moh Hassan Pixabay
Artikel Terkait:
Hukum Meminta Bantuan Orang Kafir