Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Darah Nifas dan Istihadhah

Bina-Qurani-Darah-Nifas-dan-Istihadhah
Darah Nifas dan Istihadhah

Darah nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan. Wanita nifas sama halnya dengan wanita haidh dalam setiap hal yang dihalalkan, diharamkan, dimakruhkan, dan dianjurkan. Perbedaan nifas dengan haidh bahwa ‘iddah (masa menunggu isteri yang ditinggal suaminya) tidak dihitung berdasarkan nifas. ‘Iddah wanita hamil berakhir ketika ia melahirkan sebelum nifas.

Tidak ada batasan waktu minimal dalam nifas. Para ulama sepakat bahwa selama wanita melihat tanda-tanda kesucian walaupun sebelum 40 hari maka ia wajib mandi, shalat, dan suaminya boleh mencampurinya. Adapun batas maksimal bagi wanita menunggu masa nifasnya jika darah terus keluar maka jumhur ulama berpendapat bahwa waktu maksimal untuk wanita nifas adalah 40 hari.

Setelah 40 hari, ia wajib mandi dan mengerjakan shalat. Mereka berdalil dengan hadits Ummu Salamah Raḍiallāhu ‘Anhā, ia berkata, “Wanita-wanita nifas pada zaman Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menunggu selama 40 hari atau 40 malam setelah mereka melahirkan.” (HR. Abu Daud)

Bina-Qurani-Darah-Nifas-dan-Istihadhah

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Darah Nifas dan Istihadhah, Source: Photo by Pexels

Darah Istihadhah dan Cara Menentukannya

Istihadhah adalah keluarnya darah tidak pada waktu haidh dan nifas, atau darah yang keluar setelah keduanya. Darah ini bukan darah yang biasa keluar, akan tetapi ia adalah darah yang keluar dari pembuluh darah yang terputus. Darah ini mengalir seperti darah segar yang tidak akan berhenti hingga seorang wanita sembuh darinya.

Wanita yang istihadhah dianggap suci. Ia tidak dilarang mengerjakan shalat dan puasa berdasarkan kesepakatan ulama. Apabila darah ini tidak keluar pada waktu haidh dan nifas dan tidak bersambung dengan keduanya, maka tidak diragukan bahwa itu adalah darah istihadhah.

Adapun jika keluarnya darah istihadhah bersambung dengan darah haidh atau nifas, maka apa yang harus dilakukan? Dikatakan bahwa wanita tersebut tidak terlepas dari empat kondisi berikut ini:

1. Karena Kebiasaan

Jika ia mengetahui batas waktu haidhnya, maka hendaklah ia menunggu batas waktu tersebut, kemudian ia mandi dan shalat. Jika waktu tersebut melebihi batas yang ada, maka hal itu terhitung sebagai darah istihadhah, bukan darah haidh.

2. Tidak Mengetahui Masa Haidnya

Apabila ia tidak mengetahui masa haidhnya, namun ia bisa membedakan darah haidh dan darah istihadhah. Jika seorang wanita berada dalam kondisi demikian, maka ia harus memperhatikan darah haidhnya. Appabila ia melihatnya sebagai darah haidh, maka ia harus meninggalkan shalat. Kemudian ketika haidhnya berakhir hendaklah ia mandi dan mengerjakan shalat.

Bina-Qurani-Darah-Nifas-dan-Istihadhah

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Darah Nifas dan Istihadhah, Source: Photo by Lalesh Pexels

3. Wanita yang Pertama Kali Haidh

Apabila ia adalah wanita yang baru pertama kali mengalami haidh. Artinya, ia belum pernah mengalami haidh tetapi darah haidh menimpanya, dan ia tidak dapat membedakan antara darah haidh dengan darah lainnya, maka wanita ini sama dengan kondisi wanita pada umumnya. Jika kondisi haidh yang biasa dialami berkisar pada hari-hari yang biasanya, misalnya 6 atau 7 hari, maka ia harus menunggu dari awal masa haidhnya hingga hari ke-6 atau ke-7 dan menganggap saat itu sebagai masa-masa haidhnya. Setelah itu hendaklah ia mandi, dan darah yang keluar setelah itu dianggap darah istihadhah.

4. Lupa Akan Kebiasaannya

Terakhir, apabila wanita ini lupa akan kebiasaannya, baik kadar maupun waktunya, dan ia tidak bisa membedakan antara darah haidh dan darah istihadah. Dalam masalah ini ada beberapa pendapat ulama. Dan pendapat yang paling mendekati kebenaran bahwa ia digolonglan sebagai wanita yang baru pertama kali haidh yang tidak dapat membedakan darah haidh dan darah haidh istihadhah, dimana hukumnya telah disebutkan sebelumnya.

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 069-071.

Thumbnail Source: Photo by Shubham Pexels

Artikel Terkait:
Darah Haidh

TAGS
#adab penuntut ilmu #Al Baqarah #Alquran 30 Juz #cara berbakti kepada orang tua #Cara Manghafal Quran #Cara membuat hand sanitizer #Cara Sholat Jenazah #hukum qurban adalah #ikhlas dalam beramal #Keutamaan Membaca Alquran
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login