Apa itu Nadzar?
Nadzar adalah membebankan atau mewajibkan kepada diri sendiri karena Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā untuk melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak wajib. Nadzar dilakukan dengan lafazh tertentu yang menunjukkan hal itu, seperti misalnya, “Karena Allah, aku wajib melakukan perbuatan itu” dan semacamnya.
Disyariatkannya nadzar berdasarkan dengan dalil-dalil yang termuat di dalam Alquran dan Hadits Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ
Artinya:
“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 270)
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā juga berfirman:
فُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (7)
Artinya:
“Mereka menunaikan nadzar dan takun akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan: 7)
Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, yang artinya:
“Barangsiapa yang bernadzar dengan tujuan mentaati perintah Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya, tetapi barangsiapa yang bernadzar dengan tujuan untuk mendurhakai Allah, maka janganlah ia melakukannya.” (HR. Bukhari)
Seluruh ulama juga sepakat bahwa secara umum, nadzar itu sah dan wajib dipenuhi.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Definisi Nadzar, Image: Photo by Haley Iva Pexels
Nadzar terdiri dari dua macam, yakni:
Maksudnya adalah nadzar untuk melakukan sesuatu tanpa menghubungkannya dengan sesuatu yang lainnya. Misalnya, engkau berkata, “Karena Allah, wajib bagik untuk melaksanakan shalat dua rakaat.” Nadzar ini dimakruhkan oleh kebanyakan ulama.
Tetapi, mereka menyatakan bahwa pelakunya tetap wajib memenuhi nadzarnya dan mendapat pahala jika mengerjakannya. Sedangkan sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa nadzar tersebut tidak wajib dipenuhi, akan tetapi hanya dianjurkan.
Maksudnya adalah mengharuskan diri sendiri untuk mengerjakan sesuatu dan mengaitkannya dengan kejadian tertentu, seperti mendapat nikmat atau terhindar dari bencana. Misalnya, engkau mengatakan, “Jika Allah menyembuhkan penyakitku, maka aku akan memberi makan orang miskin.”
Pada dasarnya, nadzar muallaq hukumnya makruh apabila diucapkan sejak awal (sebelum terjadinya sesuatu). Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya nadzar tidak dapat mempercepat atau memperlambat suatu takdir. Hanya orang kikir yang diharapkan dapat memberikan sesuatu dengan bernadzar.” (HR. Bukhari Muslim)
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 391-393.
Thumbnail Source: Photo by Tima M Pexels
Artikel Terkait:
Definisi Sumpah (Aiman)