Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Definisi Pajak

Bina-Qurani-Definisi-Pajak
Definisi Pajak

Definisi pajak yang banyak dikutip di buku-buku perpajakan adalah definsi pajak yang diungkapkan oleh Rochmat Soemitro yang mengatakan bahwa pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditujukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Rochmat Soemitro mengoreksi kembali definisi ini dan merevisinya dengan mengatakan bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya akan digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public invesment.[1]

Definisi lain adalah yang dikemukakan oleh P.J.A. Adriani yang mengatakan bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Bina-Qurani-Definisi-Pajak

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Definisi Pajak, Source: Photo by Max Avans Pexels

Dari definisi yang tercantum dalam undang-undang dan yang disebutkan oleh Rochmat Soemitro dan P.J.A Adriani dapat disimpulkan bahwa pajak itu adalah iuran rakyat kepada negara, berdasarkan undang-undang, tanpa jasa timbal balik secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara yang bermanfaat untuk masyarakat luas.

Adapun definisi pajak menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[2]

 

==========

[1] Mardiasmo, Perpajakan, (Yogyakarta: C.V. Andi Offset, 2016), 3. Rismawati Sudirman dan Antong Amiruddin, Perpajakan: Pendekatan Teori dan Praktek, (Malang: Empatdua Media, 2012), 2. Abdul Halim, DKK, Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus, (Jakarta: Salemba Empat, 2016), 1. Oyok Abuyamin bin H. Abbas Z, Perpajakan, (Bandung: Mega Rancage Press, 2015), 26. Rochmat Soemitro, Hukum Pajak, (Bandung: PT. Eresco, 1992), 3.

[2] Primandita Fitriadi, DKK, Kompilasi Undang-Undang Perpajakan Terlengkap, (Jakarta: Salemba Empat, 2016), 2

Dikutip dari: Dr. Ghifar, Lc., M.E.I., Konsep dan Implementasi Keuangan Negara pada Masa Al-Khulafa Al-Rashidun(Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi, 2020), 80-81.

Thumbnail Source: Photo by John Pexels

Artikel Terkait:
Sejarah Pajak

TAGS
#ihlas beramal #ikhlas beramal shalih #ikhlas beramal #ikhlas dalam beramal #ikhlas dalam beribadah #ikhlas ketika shalat #ikhlas #Keuangan Islam #Keuangan Negara dalam Islam #Keuangan Publik #kiat-kiat ikhlas #niat yang ikhlas #Pajak #pengertian ikhlas #pentingnya ikhlas beramal #urgensi ikhlas dalam islam #Wakaf
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login