Kata “aiman” adalah bentuk jamak dari yamin yang berarti tangan kanan. Sumpah disebut tangan kanan karena jika orang-orang Arab saling bersumpah, mereka saling berpegangan tangan kanan. Sedangkan menurut istilah syar’i, sumpah artinya menguatkan atau menegaskan sesuatu dengan menyebut nama atau sifat Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā.
Namun, terlalu sering bersumpah adalah hal yang dimakruhkan. Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā telah mencela orang-orang yang terlalu sering bersumpah dengan firman-Nya:
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ (10)
Artinya:
“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.” (QS. Al-Qalam: 10)
Dan juga dengan firman-Nya:
وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ
Artinya:
“Dan jangalah sumpahmu.” (QS. Al-Maidah: 89)
Orang-orang Arab dahulu memuji orang yang jarang bersumpah. Hikmah dari perintah meminimalkan kebiasaan bersumpah adalah mengindari hilangnya arti sumpah.
Maksudnya, orang yang terlalu sering bersumpah dan telah menjadi kebiasaannya, baik dalam perkara kecil maupun besar, biasanya akan kehilangan arti sumpah. Hatinya tidak lagi merasakan arti penting dan mengapa seseorang bersumpah.
Selain itu, orang yang terlalu sering bersumpah dengan mudahnya terjerumus ke dalam sumpah palsu. Dengan kondisi seperti ini, tujuan sumpah yang sebenarnya tidak akan tercapai.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Definisi Sumpah (Aiman), Source: Photo by Khairul Pexels
Diriwayatkan dari Ibnu Umar Raḍiallāhu ‘Anhumā bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah menasihati Umar bin Khattab Raḍiallāhu ‘Anhu ketika ia bersumpah dengan menyebut nama ayahnya ketika ia berada di atas binatang tunggangannya.
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah denngan nama nenek moyang kalian. Barangsiapa ingin bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau hendaklah ia diam.” (HR. Bukhari Muslim)
Dari hadits di atas kita bisa mengambil beberapa faidah, yaitu:
Hadits ini menyebutkan nenek moyang secara khusus, karena orang-orang Arab dahulu suka bersumpang dengan nama nenek moyang mereka.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Definisi Sumpah (Aiman), Source: Photo by Dipin Pexels
Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu selain nama Allah meskipun nama yang disebut pantas diagungkan dan tidak dalam pengertian ibadah seperti nabi, malaikat, ulama, orang tua, ka’baj, dan lain-lain, tetap dianggap tidak sah dan tidak berlaku.
Dibolehkan bersumpah dengan menyebut salah satu sifat Allah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu tentang orang yang terakhir kali dikeluarkan dari neraka,
“… Orang tersebut terus berdoa kepada Allah hingga Allah berfirman kepada-Nya, ‘Apakah jika Aku kabulkan permintaanmu, engkau akan meminta sesuatu yang lain kepada-Ku?’ Orang tersebut berkata, ‘Tidak, demi kemuliaan-Mu, aku tidak akan meminta selainnya …” (HR. Bukhari Muslim)
Orang tersebut bersumpah dengan menyebut kemuliaan Allah yang merupakan salah satu sifat-Nya. Nabi Ayyub juga pernah bersumpah dengan mengucapkan sifat Allah tersebut. Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu meriwayatkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Allah berfirman kepada Ayyub, ‘Wahai Ayyub, bukankah aku telah mencukupimu dengan anugerah yang engkau rasakan saat ini?’ Ayyub menjawab, ‘benar, demi kemuliaan-Mu, tetapi tidak mungkin aku merasa cukup dengan berkah-Mu.’” (HR. Bukhari Muslim)
Demikianlah definisi dari sumpah dan beberapa dalil tentang larangan terlalu sering bersumpah, serta bersumpah dengan menggunakan selain nama dan sifat Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā.
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 379-381.
Thumbnail Source: Photo by Jose A Pexels
Artikel Terkait:
Definisi Nifak dan Macamnya