Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Definisi Warga Negara

Bina-Qurani-Definisi-Warga-Negara
Definisi Warga Negara

Apa itu warga negara?

Warga negara adalah sekumpulan orang yang merupakan bagian dari suatu penduduk dan merupakan unsur dari sebuah negara. Warga negara atau penduduk atau rakyat adalah salah satu unsur yang harus ada di salam suatu negara. Di mana yang dimaksud dengan penduduk atau penghuni suatu negara adalah semua orang yang mendiami suatu wilayah negara pada kurun waktu tertentu.

Secara fakta-fakta sosial, mereka yang tinggal dan mendiami suatu negara lazim dinamakan sebagai ‘rakyat’ dari negara yang mereka tinggali tersebut. Karena mereka berkumpul dan dipersatukan dengan rasa persamaan, serta bersama-sama dalam mendiami suatu wilayah tertentu.

Pada dasarnya, negara adalah suatu kesatuan yang abstrak, di mana yang tampak di dalam suatu negara adalah unsur-unsur pendukungnya. Unsur-unsur pendukung suatu negara ini meliputi (1) Rakyat, (2) Wilayah, dan (3) Pemerintahan.

Di dalam sebuah negara, rakyat merupakan salah satu unsur terpenting yang harus ada. Rakyat adalah seseorang atau sekumpulan orang yang tinggal di wilayah negara tertentu dan menjadi penduduk dari negara yang bersangkutan.

Adapun warga negara adalah bagian dari penduduk yang mendiami suatu negara dan memiliki hubungan yang erat dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan adanya hubungan yang bersifat timbal balik berupa peranan, hak, dan kewajiban.

Menurut AS Hikam, “Warga negara adalah terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.”

Sedangkan menurut Koerniatmanto. S, “Warga negara adalah anggota dari sebuah negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara memiliki kedudukan khusus atas negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.”

Bina-Qurani-Definisi-Warga-Negara

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Definisi Warga Negara, Source: Photo by AWS Image

Klasifikasi Warga Negara Berdasarkan Hukum dan Undang-undang di Indonesia

Ditinjau dari sisi hukum, penduduk atau rakyat yang mendiami suatu negara terdiri dari dua bagian yaitu, Warga negara, dan Orang asing.

Untuk lebih jelasnya, simak uraian singkat berikut ini:

1. Orang Asing

Orang asing adalah selurung orang yang mendiami atau bertempat tinggal di suatu wilayah negara tertentu dan bukan merupakan warga negara dari negara yang bersangkutan.

Menurut Undang-undang Darurat RI Tahun 1955 No. 33, disebutkan bahwa orang asing yang dapat menjadi penduduk dari negara Indonesia adalah apabila ia lama menetap di Indonesia. Dan untuk menetap di Indonesia, orang asing harus mendapatkan izin dari pihak terkait untuk bertempat tinggal di negara Indonesia.

2. Warga Negara

Warga negara adalah orang-orang yang merupakan bagian dari suatu penduduk atau rakyat yang juga menjadi bagian dari unsur sebuah negara.

Menurut UUD 1945 Pasal 26 ayat (1), warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan yaitu:

  • Pertama, warga negara asli atau pribumi, yaitu penduduk asli dari negara tersebut. Contoh warga negara asli di Indonesia antara lain seperti Suku Jawa, Suku Madura, Suku Dayak, dan Etnis keturunan yang sejak kelahirannya menjadi WNI.
  • Kedua, warga negar asing seperti bangsa Tionghoa, Timur Tengah, Amerika, India dan warga negara asing lainnya, yang telah disahkan menjadi warga negara Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan di atas kembali dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Pasal 1 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Di dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang dari bangsa lain yang telah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

Menurut Undang-undang Nomor 12 Pasal 4 Tahun 2006, ditegaskan kembali bahwa warga negara Indonesia adalah:

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara Asing.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Asing dan ibu warga negara Indonesia.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warha negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atas hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebaga anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  11. Anak yang baru lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayahnya dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpat atau menyatakan janji setia.

Demikianlah sedikit ulasan mengenai Kewarganegaraan. Jadi jelas bahwa warga negara adalah orang-orang yang merupakan bagian dari penduduk suatu negara. Dan warga negara adalah salah satu unsur dari kedaulatan sebuah negara.

Thumbnail Source: Photo by Linov

Artikel Terkait:
Contoh Interaksi Sosial

TAGS
#Batas Wilayah Indonesia #Indonesia #khazanah #Lambang Sila Pertama #Olimpiade Tokyo 2020 #Pancasila #Pendiri Paskibraka #PPKM Level 4 #Rumah Adat Kalimantan #Rumah Adat #Sejarah #Warga Negara #Pendidikan anak #Sekolah Islam
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login