Apa itu warga negara?
Warga negara adalah sekumpulan orang yang merupakan bagian dari suatu penduduk dan merupakan unsur dari sebuah negara. Warga negara atau penduduk atau rakyat adalah salah satu unsur yang harus ada di salam suatu negara. Di mana yang dimaksud dengan penduduk atau penghuni suatu negara adalah semua orang yang mendiami suatu wilayah negara pada kurun waktu tertentu.
Secara fakta-fakta sosial, mereka yang tinggal dan mendiami suatu negara lazim dinamakan sebagai ‘rakyat’ dari negara yang mereka tinggali tersebut. Karena mereka berkumpul dan dipersatukan dengan rasa persamaan, serta bersama-sama dalam mendiami suatu wilayah tertentu.
Pada dasarnya, negara adalah suatu kesatuan yang abstrak, di mana yang tampak di dalam suatu negara adalah unsur-unsur pendukungnya. Unsur-unsur pendukung suatu negara ini meliputi (1) Rakyat, (2) Wilayah, dan (3) Pemerintahan.
Di dalam sebuah negara, rakyat merupakan salah satu unsur terpenting yang harus ada. Rakyat adalah seseorang atau sekumpulan orang yang tinggal di wilayah negara tertentu dan menjadi penduduk dari negara yang bersangkutan.
Adapun warga negara adalah bagian dari penduduk yang mendiami suatu negara dan memiliki hubungan yang erat dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan adanya hubungan yang bersifat timbal balik berupa peranan, hak, dan kewajiban.
Menurut AS Hikam, “Warga negara adalah terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.”
Sedangkan menurut Koerniatmanto. S, “Warga negara adalah anggota dari sebuah negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara memiliki kedudukan khusus atas negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.”
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Definisi Warga Negara, Source: Photo by AWS Image
Ditinjau dari sisi hukum, penduduk atau rakyat yang mendiami suatu negara terdiri dari dua bagian yaitu, Warga negara, dan Orang asing.
Untuk lebih jelasnya, simak uraian singkat berikut ini:
Orang asing adalah selurung orang yang mendiami atau bertempat tinggal di suatu wilayah negara tertentu dan bukan merupakan warga negara dari negara yang bersangkutan.
Menurut Undang-undang Darurat RI Tahun 1955 No. 33, disebutkan bahwa orang asing yang dapat menjadi penduduk dari negara Indonesia adalah apabila ia lama menetap di Indonesia. Dan untuk menetap di Indonesia, orang asing harus mendapatkan izin dari pihak terkait untuk bertempat tinggal di negara Indonesia.
Warga negara adalah orang-orang yang merupakan bagian dari suatu penduduk atau rakyat yang juga menjadi bagian dari unsur sebuah negara.
Menurut UUD 1945 Pasal 26 ayat (1), warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan yaitu:
Pernyataan di atas kembali dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Pasal 1 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Di dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang dari bangsa lain yang telah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Menurut Undang-undang Nomor 12 Pasal 4 Tahun 2006, ditegaskan kembali bahwa warga negara Indonesia adalah:
Demikianlah sedikit ulasan mengenai Kewarganegaraan. Jadi jelas bahwa warga negara adalah orang-orang yang merupakan bagian dari penduduk suatu negara. Dan warga negara adalah salah satu unsur dari kedaulatan sebuah negara.
Thumbnail Source: Photo by Linov
Artikel Terkait:
Contoh Interaksi Sosial