M. Umer Chapra berpendapat bahwa pengeluaran keuangan publik harus sesuai dengan syariat Islam. Menurut dia ada enam prinsip-prinsip belanja publik berdasarkan syariat Islam sebagai landasan rasional dan konsistensi pengeluarakan publik, yaitu: (1) semua alokasi pengeluaran harus dipergunakan untuk kemaslahatan umat. (2) Penghapusan kesulitan dan kerugian harua didahulukan dibandingkan dengan penyediaan kenyamanan. (3) Kemaslahatan mayoritas yang lebih besar harus lebih didahulukan daripada kemaslahatan minoritas. (4) Pengorbanan dan kerugian privat dapat ditimpakan untuk menyelamatkan pengorbanan dan kerugian publik. Serta suatu pengorbanan dan kerugian yang lebih besar dapat dihindarkan dengan memaksakan pengorbanandan kerugian yang lebih kecil. (5) Siapa saja yang mendapatkan manfaat, maka dia harus bersedia menanggung biaya. (6) Hal-hal yang tidak dapat terwujudnya suatu kewajiban melainkan dengan sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya menjadi wajib.[1]
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Enam Prinsip Belanja Publik, Source: Photo by Cottonbro Pexels
Pandangan-pandangan M. Umer Chapra tentang konsep kesejahteraan dan penerapannya sangat realistis dan argumentatif. Baik berkaitan dengan sumber-sumber penerimaan keuangan negara maupun pengeluarannya. Dalam hal aktualisasi sumber penerimaan, M. Umer Chapra tidak menolak sistem pajak, hal ini disebabkan kebutuhan akan sumber ini pada masa modern untuk membiayai kewajiban negara yang semakin besar dan tidak cukup jika sumbernya hanya berdasarkan subjek sumber penerimaan klasik. Demikian pula dalam hal pengeluaran, M. Umer Chapra menekankan aspek skala prioritas yang dibutuhkan. M. Umer Chapra juga memberikan batasan-batasan yang sangat jelas berkaitan dengan sumber penerimaan dan pengeluaran. Batasan-batasan tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah fikih Islam yang diakui para ulama.
==========
[1] M. Umer Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam, (Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendikia), 287-288. M. Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, (Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendikia, 2000), 287.
Dikutip dari: Dr. Ghifar, Lc., M.E.I., Konsep dan Implementasi Keuangan Negara pada Masa Al-Khulafa Al-Rashidun, (Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi, 2020), 73-74.
Thumbnail Source: Photo by David Pexels
Artikel Terkait:
Sistem Pajak yang Adil