Ath’imah adalah jamak dari kata tha’am, yaitu makanan pokok dan selainnya yang dimakan dan dicerna manusia. Hukum asal semua makanan adalah halal kecuali yang dijelaskan oleh dalil bahwa makanan tersebut diharamkan.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi makanan yang halal lagi baik …” (QS. Al-Baqarah: 168)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hakikat Makanan, Source: Photo by Pixabay Pexels
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā juga berfirman:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Artinya:
“Katakanlah, ‘Aku tidak mendapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi (karena semua itu kotor), atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-An’am: 145)
Dan Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā juga berfirman:
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
Artinya:
“Mengapa kamu tidak mau memakan binatang-binatang yang halal yang disebut nama Allah Ketika menyembelihnya, padahal Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya di atasmu kecuali apa yang terpaksa kamu makan …” (QS. Al-An’am: 119)
Ketahuilah wahai saudaraku seiman, bahwa makanan itu mungkin dibolehkan atau didiamkan oleh nash syara’. Dalam dua kondisi ini berarti makanan tersebut halal, karena inilah hukum asalnya. Jadi, tidak ada makanan yang haram kecuali memang yang diharamkan oleh Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā dalam Kitab-Nya atau melalui lisan Rasul-Nya Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hakikat Makanan, Source: Photo by Foodie Pexels
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ
Artinya:
“Katakanlah, ‘Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal.’ Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu tentang ini atau kamu mengada-ada terhadap Allah?’” (QS. Yunus: 59)
Kemungkinan lain bahwa nash mengharamkannya sehingga makanan tersebut haram.
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 399-400.
Thumbnail Source: Photo by Nishant Pexels
Artikel Terkait:
Kesehatan Mental