Tayamum secara bahasa berarti bermaksud atau menyengaja. Sedangkan menurut istilah syariat, tayamum adalah membasuh wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci dan dengan cara yang telah ditentukan.
Pensyariatan tayamum telah ditetapkan dalam Alquran, Sunnah mutawatir, dan ijma’. Tayamum merupakan pengganti bersuci dengan air.
Hukum tayamum sama seperti hukum bersuci dengan air dari semua sisinya menurut pendapat yang shahih, sehingga tidak batal dengan keluarnya waktu shalat. Barangsiapa yang bertayamum untuk mengerjakan sesuatu, maka tayamum itu dapat membolehkan sesuatu itu dan hal-hal yang berkaitan dengannya, sebagaimana halnya yang berlaku pada bersuci dengan air.
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
عَنْ عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ الْخُزَاعِىُّ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى رَجُلاً مُعْتَزِلاً لَمْ يُصَلِّ فِى الْقَوْمِ فَقَالَ :« يَا فُلاَنُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ فِى الْقَوْمِ؟ ». فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَابَتْنِى جَنَابَةٌ وَلاَ مَاءَ. فَقَالَ :« عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيكَ »
Artinya:
“Dari Imran bin Hushain Raḍiallāhu ‘Anhu, bahwasannya Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melihat seseorang menyendiri dan tidak ikut melaksanakan shalat bersama orang-orang. Maka beliau pun bersabda, ‘Wahai fulan, apa yang menghalangimu untuk melaksanakan shalat bersama orang-orang?’ Orang itu menjawab, ‘Wahai Rasulullah, aku dalam keadaan junub dan tidak ada air sedikitpun.’ Maka beliau pun bersabda, ‘Hendaknya kamu bersuci dengan menggunakan debu, karena hal itu sudah cukup bagimu’.” (HR. Bukhari Muslim)
Di dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang pensyariatan tayamum dan anjuran melaksanakan shalat bersama teman-teman dengan satu imam (shalat berjamaah). Dan juga penjelasan bahwa orang bodoh (tidak mengerti) berhak mendapatkan udzur dan harus diberi penjelasan tentang hukum yang benar.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hakikat Tayamum, Source: Photo by Amine Pexels
Sabda beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, “Hendaknya kamu bersuci dengan menggunakan debu, karena hal itu sudah cukup bagimu.”
Sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tersebut, terdapat penjelasan bahwa tayamum dapat dilakukan dengan menggunakan segala sesuatu yang ada di permukaan bumi, seperti pasir, tanah, atau yang lainnya meskipun tidak ada debu padanya. Dan juga penjelasan bahwa seseorang boleh bertayamum untuk hadats kecil dan hadats besar.
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
عَمَّارٍ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ فَلَمْ أَجِدْ الْمَاءَ فَتَمَرَّغْتُ فِي الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ثُمَّ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ
Artinya:
“Dari Ammar bin Yasir Raḍiallāhu ‘Anhumā, dia berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah mengutusku untuk suatu keperluan, lalu aku mengalami junub dan tidak menemukan air. Maka aku pun berguling-gulingan di tanah sebagaimana hewan itu berguling-guling. Lalu aku mendatangi Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dan menceritakan hal tersebut padanya, maka beliau pun bersabda, ‘Sesungguhnya cukup bagimu untuk melakukan dengan kedua tanganmu demikian, lalu beliau memukul tanah dengan kedua tangannya satu jali pukulan, lalu beliau membasuhkan tangan kiri ke tangan kanan, bagian luar kedua telapak tangannya, serta wajahnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Berdasarkan hadits di atas terdapat penjelasan bahwa tayamum dapat dilakukan untuk hadats kecil dan hadats besar. Tayamum itu dilakukan dengan satu kali pukulan ke tanah. Tayamum untuk hadats besar tidak wajib berurutan, dan wajib membasuh wajah dan kedua tangan sampai siku.
Apabila seseorang berijtihad, maka dia mendapatkan udzur meski salah atau keliru dalam ijtihadnya.
Dikutip dari: Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Syarah Umdatul Ahkaam. Edisi terjemah: Alih Bahasa Suharlan, Lc., dan Suratman, Lc., Syarah Umatul Ahkam, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2017), 071-073.
Thumbnail Source: Photo by Ahmed Pexels
Artikel Terkait:
Syarat Sah Shalat