Selain beberapa gerakan yang dibolehkan dalam shalat, terdapat pula beberapa hal yang diperbolehkan dalam shalat baik itu berupa ucapan maupun hal semakna lainnya. Berikut ini beberapa ucapan dan yang semakna yang dibolehkan dalam shalat:
Jika engkau shalat di belakang imam, maka disyariatkan bagimu untuk memperbaiki bacaan imam ketika ia salah dalam membacanya, karena jika tidak, maka bacaan imam bisa mengubah makna ayat.
Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar, bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah melaksanakan shalat, lalu beliau membaca surat dan di dalamnya ada yang terbolak balik. Seusai shalat, beliau bertanya, “Apakah engkau shalat bersama kami? Ia menjawab, “Ya.” Beliau bertanya, “Apa yang mencegahmu untuk memperbaiki bacaanku yang terbolak-balik?” (HR. Bukhari)
Diriwayatkan dari Abu Dzar, bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam membaca ayat ini, kemudian beliau mengulanginya hingga waktu pagi:
إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (118)
Artinya:
“Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu, dan jika engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkau-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah: 118)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hal yang Dibolehkan dalam Shalat, Source: Photo by Alena D Pexel
Menangis yang disebabkan karena rasa takut kepada Allah, mengingat surga, neraka dan yang semisalnya adalah sikap terpuji yang akan mendapatkan pahala dan tidak membatalkan shalat sebagaimana yang disangka banyak orang. Atau ketika ada musibah dan engkau adalah orang yang sedang tertimpa musibah, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan menangis.
Hal ini sebagaimana Firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā yang memuji orang-orang yang menangis:
إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا (58)
Artinya:
“Apabila dibacakan ayat-ayat Allah yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (QS. Maryam: 58)
Dari Abdullah bin ‘Umar Raḍiallāhu ‘Anhu, ia berkata, “Matahari pernah gerhana pada masa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, kemudian beliau meniup di akhir sujudnya seraya berkata, ‘Uf, uf.’ Kemudian beliau mengucapkan, ‘Wahai Rabb-ku! Bukankah Engkau telah berjanji tidak akan mengadzab mereka selagi aku masih berada bersama mereka? Bukankah Engkau telah berjanji tidak akan mengadzab mereka selagi mereka beristighfar’?” (HR. Abu Daud)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hal yang Dibolehkan dalam Shalat, Source: Photo by Masjid Pogung Dalangan Unsplash
Seseorang dibolehkan berdehem dalam shalat, karena Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam hanya mengharamkan berbicara dalam shalat, beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya tidak layak di dalam shalat ada sedikit pun perkataan manusia.”
Adapun berdehem bukan termasuk perkataan, dan ia tidak menunjukkan kalimat yang bermakna, serta pelakunya tidak disebut sebagai orang yang berbicara. Ia hanya difahami karena adanya sesuatu, itu berarti ia bagaikan sebuah isyarat.
Berbicara karena adanya kemaslahatan shalat dibolehkan, dengan syarat tidak banyak dan cukup hanya sekedar bisa difahami. Hal ini berdasarkan hadits Dzul Yadain dalam kisahnya yang terkenall ketika Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam shalat bersama para sahabat, “Lalu Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melakukan salam setelah dua rakaat, maka Dzul Yadain berdiri dan bertanya, ‘Apakah engkau mengqashar shalat wahai Rasulullah, atau apakah engkau lupa?’ Lalu Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Aku tidak mengqashar dan tidak pula lupa.’ Ia berkata, ‘Tetapi hal itu terjadi wahai Rasulullah!’ Lalu Rasulullah menghadap kepada jamaah dan bertanya, ‘Apakah Dzul Yadain benar?’ Maka mereka menjawab, ‘Benar, wahai Rasulullah!’ Kemudian Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menyempurnakan kekurangannya dalam shalat, lalu melakukan sujud sahwi setelah salam.” (HR. Bukhari)
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 136-140.
Thumbnail Source: Photo by Chanikarn Thongsupa Rawpixel
Artikel Terkait:
Gerakan yang Dibolehkan dalam Shalat