Apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang atau siapa saja yang hadir terhadap orang yang ruhnya telah keluar atau meninggal dunia?
Berikut Jawabannya:
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Raḍiallāhu ‘Anhā, ia berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah mengunjungi Abu Salamah sedangkan matanya masih terbuka. Lalu beliau memejamkannya kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya ketika ruh dicabut, maka akan diikuti oleh matanya.’” (HR. Muslim)
Hikmahnya, agar pemandangannya tidak buruk seandainya matanya dibiarkan terbuka. Jika mata mayit dibiarkan terbuka, maka ia akan terlihat jelek. Sehingga memejamkannya adalah lebih baik.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Yang Dilakukan Terhadap Orang Meninggal Dunia, Source: Photo by MBS Tarakan
Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Salamah yang telah disebutkan tadi, “Kemudian Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya di kalangan orang-orang yang mendapat petunjuk, harumkanlah Namanya sepeninggalnya di tengah orang-orang yang masih hidup, ampunilah kami dan dirinya wahai Rabb semesta alam, luaskan ia dalam kubutnya dan terangilah ia di dalamnya.” (HR. Muslim)
Diriwayatkan dari ‘Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā bahwa ketika Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam wafat, beliau ditutupi dengan kain seperti jubah yang berwarna hitam. (HR. Bukhari Muslim)
Orang yang telah meninggal hendaknya untuk disegerakan dalam pengurusan jenazahnya dan segera mengantarkannya ke pemakaman.
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Bersegeralah dalam mengurus jenazah, karena jika ia adalah orang yang shalih, maka kalian telah mempercepatnya memperoleh kebaikan. Namun, jika selain itu maka kalian pun telah bersegera melepas keburukan dari pundak-pundak kalian.” (HR. Bukhari Muslim)
Termasuk mempercepat pengurusan jenazah adalah mempercepat proses memandikan, mengafani, menyiapkan dan bersegea membawanya ke kuburan.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Yang Dilakukan Terhadap Orang Meninggal Dunia, Source: Photo by MBS Tarakan
Dari Salamah bin al-Akwa’, ia berkata, “Jenazah seseorang pernah dibawa kepada Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, lalu mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, shalatkanlah ia! Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ Lalu beliau bertanya, ‘Apakah ia mempunyai sesuatu yang ia tinggalkan untuk membayar hutangnya?’ Mereka menjawab, ‘Tidak.’ Maka beliau bersabda, ‘Shalatkanlah teman kalian itu!’ Seorang Anshar berkata (ada yang mengatakan bahwa orang tersebut adalah Abu Qatadah), ‘Shalatkanlah ia dan aku yang akan melunasi hutangnya.’ Maka beliau pun menshalatkannya.” (HR. Bukhari)
ikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 216-218.
Thumbnail Source: Photo by Masjid Agung Ciamis
Artikel Terkait:
Yang Harus Dilakukan Ketika Ada Orang yang Hendak Wafat atau Meninggal Dunia