Apabila satu dari perkara di bawah ini dialami oleh seseorang ketika shalat, maka shalatnya batal dan ia harus mengulanginya. Hal-hal tersebut adalah:
Seorang laki-laki yang menyangka telah berhadats dalam shalatnya dikabarkan kepada Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, kemudian beliau bersabda yang artinya:
“Janganlah ia membatalkannya, jangan berpalling hingga ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hal yang Membatalkan Shalat, Source: Photo by Timur Weber Pexels
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam kepada orang yang shalatnya buruk, “Kembalilah ke tempat shalatmu, lalu shalatlah! Sesungguhnya engkau belum melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari Muslim)
Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa siapa saja yang makan atau minum dengan sengaja dalam shalat fadhu maka ia diharuskan mengulangi shalatnya.”
Demikian juga dalam shalat sunnah, menurut jumhur ulama orang yang makan dan minum disengaja harus mengulang shalatnya.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hal yang Membatalkan Shalat, Source: Photo by Thirdman Pexels
Dari Zaid bin Arqam, ia berkata, “Kami pernah berbicara dalam shalat, seorang laki-laki dari jamaah kami pun pernah berbicara kepada orang di sampingnya ketika shalat. Kemudian turunlah ayat, ‘Berdirilah karena Allah dalam shalatmu dengan khusyu’ (QS. Al-Baqarah: 238) setelah itu, Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kami untuk diam ketika shalat dan melarang kami berbicara.” (HR. Bukhari Muslim)
Orang yang berbicara ketika shalat karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka shalatnya tidak batal. Hal ini dicontohkan dalam hadits Mu’awiyah bin Hakam ketika ia shalat bersama Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam.
“Dikisahkan bahwa seorang laki-laki dalam jamaah bersin ketika shalat, kemudian ia memuji Allah dengan mengucapkan Alhamdulillah, lalu Mu’awiyah menjawab, ‘Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu)’, (Mendengar jawaban Mu’awiyah) jamaah lain menolah ke arahnya. Mu’awiyah lalu berkata, ‘Hai mengapa kalian melihat ke arahku?’”
Kisah di atas menerangkan bahwa Mu’awiyah jelas-jelas telah berbicara dalam shalat, namun Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tidak memerintahkannya membatalkan shalatnya atau menyuruhnya mengulangi shalat. Alasannya karena ia tidak mengetahui hukumnya. Beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda kepadanya:
“Sesungguhnya dalam shalat ini tidak dibolehkan berbicara sedikitpun. Shalat itu hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Alquran.” (HR. Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hal yang Membatalkan Shalat, Source: Photo by Ahmed Polat Pexels
Menurut ijma’ ulama, tertawa yang disertai suara termasuk hal yang membatalkan shalat. Sbagaimana dinukil dari Ibnul Mundzir. Alasannya karena tertawa disertai suara lebih buruk dari berbicara. Selain itu, perbuatan ini dianggap meremehkan dan bermain-main dengan shalat.
Beberapa atsar sahabat menyatakan bahwa tertawa membatalkan shalat.
Adapun tersenyum tidak membatalkan shalat. Tetapi jika dilakukan tanpa adanya udzur, maka hukumnya menjadi makruh. Hal ini berdasarkan riwayat Jabir, ia berakta, “Tersenyum tidak membatalkan shalat, akan tetapo yang membatalkan shalat adalah tertawa.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 145-148.
Thumbnail Source: Photo by Pir Sumeyra Pexels
Artikel Terkait:
Rukun-rukun Shalat