Hari libur merupakan hari yang kehadirannya sangat ditunggu-tunggu bagi para pekerja. Di mana, kedatangan hari libur ini merupakan waktu emas bagi seorang pekerja untuk melakukan rehat dari berbagai tugas dan deadline dari perusahaan yang seolah tidak ada habisnya.
Kedatangan hari libur selain digunakan untuk istirahat dari rutinitas pekerjaan, juga biasa digunakan untuk menghabiskan waktu bersama keluarga. Mulai dari jalan-jalan ke taman, liburan ke puncak atau pantai, silaturahmi ke rumah saudara, atau sekedar makan di luar bersama keluarga.
Hari libur sendiri dibagi menjadi dua kategori, yaitu hari libur mingguan, dan hari libur nasional. Hari libur mingguan merupakan hari libur yang datang satu atau dua kali dalam satu minggu tergantung dari jam kerja harian. Sedangkan hari libur nasional adalah hari libur yang resmi ditetapkan oleh pemerintah berkaitan dengan hari-hari besar keagamaan maupun hari-hari besar nasional.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Source: Photo by Olya Pexels
Hari libur mingguan maupun hari libur nasional merupakan hak istirahat bagi pekerja. Berdasarkan aturan ketenaga kerjaan, hari tersebut merupakan hari wajib libur bagi pekerja, dan perusahaan tidak boleh memotong hak cuti dan upah pekerja sepeserpun di hari libur tersebut.
Selain tidak boleh memotong upah dan hak cuti pekerja, berdasarkan peraturan perundang-undangan pada Pasal 8 PP 35/2021 juga menegaskan bahwa pekerja tidak wajib bekerja di hari tersebut. Artinya, bagi pekerja yang diminta melakukan aktivitas kerja oleh perusahaan di hari libur nasional maupun hari libur mingguan, maka pihak perusahaan diwajibkan untuk membayar upah lembur kepada pekerja yang melaksanakan pekerjaan di hari libur.
Lebih luas lagi, terkait pasal 1 angka 7 PP 35/2021 mendifinisikan terkait waktu kerja lembur sebagai berikut:
Itulah beberapa ketentuan terkait hari libur nasional dan cuti bersama 2022 berdasarkan peraturan pemerintah. Lalu, kapankah hari libur nasioal dan cuti bersama 2022 itu tiba?
Berikut kami uraikan terkait keputusan pemerintah dalam menentukan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 yang telah disepakati bersama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Simak uraiannya pada tulisan di bawah ini!
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Source: Photo by Olya Pexels
Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, serta Nomor 4 Tahun 2021, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Rapat koordinasi (Rakor) tingkat menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2022 tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 22 September 2021 dan dipimpin oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Selain itu dihadiri pula oleh Yaqut Cholil selaku Menag, Ida Fauziyah selaku Menteri Tenaga Kerja, dan Tjahjo Kumolo selaku Menteri PANRB.
Berdasarkan Rakor tersebut, Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa, “Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 telah ditetapkan berjumlah 16 hari.”
Adapun 16 hari libur nasional dan cuti bersama 2022 yang dimaksud adalah:
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Source: Photo by Anna Pexels
Itulah 16 hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu menurut Menko PMK, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan dtetapkan di kemudian hari sembari melihat perkembangan pandemi COVID-19. Muhadjir menegaskan bahwa, adanya penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam melakukan aktivitas.
Selain itu, penetapan hari libur tersebut juga dapat dijadikan sebagai rujukan bagi kementrian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerjanya.
Thumbnail Source: Photo by Marko K Pexels
Artikel Terkait:
Hari-hari Besar Nasional dan Internasional