Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Bina-Qurani-Harta-yang-Wajib-Dikeluarkan-Zakatnya
Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Zakat merupakan bagian dari harta yang dikeluarkan. Harta yang dikeluarkan untuk zakat, akan menambah keberkahan dari harta yang dikeluarkan zakatnya, melindunginya dari malapetaka dan mensucikan jiwa orang yang mengeluarkannya, sebagaimana Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ

Artinya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Zakat juga termasuk salah satu dari lima rukun Islam, sabagaimana Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ ، شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ ، وَحَجِّ البَيْتِ

Artinya:

“Islam ini dibangun atas lima pondasi, ‘Syahadat bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah (dengan benar) kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan nai haji ke Baitullah.” (HR. Bukhari Muslim)

Bina-Qurani-Harta-yang-Wajib-Dikeluarkan-Zakatnya

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya, Source: Photo by AWS Image

Harta-harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Ada beberapa jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Di antara harta-harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu:

1. Zakat Dua Jenis Mata Uang (Emas dan Perak)

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib, dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda:

“Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah mencapai haul, maka zakatnya sebanyak 5 dirham. Tidak ada kewajiban atasmu sedikitpun emas itu hingga engkau memiliki 20 dinar. Apabila engkau memiliki 20 dinar dan telah mencapai haul, maka zakatnya ½ dinar.” (HR. Abu Daud)

Ketahuilah, bahwa wajib bagi seorang muslim mengeluarkan zakat emas dan perak jika dua syarat berikut ini terpenuhi:

  • Telah mencapai nishab.
  • Telah mencapai satu haul atau satu tahun hitungan Hijriyah. Maksudnya, seseorang memiliki harta yang mencapai nishab selama satu haul atau satu tahun.

Nishab Emas adalah 20 dinar = 80 gr emas 24 karat = 97 gram emas 21 karat = 113 gram emas 18 karat. Sedangkan nishab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 595 gram.

Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak yang telah mencapai nishab dan satu haul adalah 2,5 % atau 1/40.

Bina-Qurani-Harta-yang-Wajib-Dikeluarkan-Zakatnya

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya, Source: Photo by Pixabay Pexels

2. Zakat Uang Kertas yang Dikeluarkan Pihak Bank

Uang kertas adalah alat tukar yang berdiri sendiri, nilainya disesuaikan dengan nilai emas. Oleh karena itu, jika nishab emasnya telah terpenuhi dan haulnya tercapai, maka zakatnya wajib dikeluarkan.

Contoh:

Jika engkau memiliki uang sebanyak 10.000 junaih (mata uang mesir) dan telah melebihi satu haul, berapakah zakat yang harus engkau keluarkan?

Jawabnya:

Pertama kali, kita harus tahu nishab emas, yaitu 85 gram (untuk emas 24 karat). Jika harga satu gram emas adalah 30 junaih, maka nisabnya adalah 30 x 85 = 2.550 junaih.

Jika jumlah uang yang engkau miliki melebihi nishab (lebih dari 10.00) maka harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebesar 1/40 atau 2,5 %. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/40 x 10.000 = 250 junaih.

Bina-Qurani-Harta-yang-Wajib-Dikeluarkan-Zakatnya

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya, Source: Photo by Karolina G Pexels

3. Zakat Gaji dan Hasil Usaha

Seorang pegawai atau pekerja yang mendapatkan gaji bulanan, mingguan atau sejenisnya tidak terlepas daru dua kondisi yaitu:

Pertama, Ia memiliki harta yang telah mencapai nishab, lalu ia mendapat uang gaji setiap bulannya yang semakin menambah hartanya.

Orang seperti ini hendaknya membuat daftar perhitungan bagi dirinya untuk pendapatan. Ia mengkhususkan pada daftar itu, tiap-tiap jumlah dari sekian jumlah uang yang dikumpulkannya dari gajinya, lalu menyatukannya dengan hartanya. Kemudian ia mengeluarkan zakat tiap-tiap jumlah uang tersebut apabila telah berlalu satu haul dari tanggal kepemilikannya. Tetapi cara seperti ini lebih sulit.

Jika ingin cara yang lebih mudah dan memilih jalan yang lebih gampang, apalagi jika ia lebih mementingkan fakir miskin atau selainnya yang berhak menerima zakat dibanding dirinya sendiri, hendaklah ia mengeluarkan zakat seluruh hartanya berupa uang ketika telah berlalu satu tahun terhiitung dari awal nishab sejak ia memiliki harta tersebut.

Hal ini lebih besar pahalanya, lebih meninggikan derajatnya dan lebih menentramkan jiwanya. Apa yang ditambahkan pada hartanya setelah tercapai nishab pertama yang dimilikinya, ia kemudian menyegerakan membayar zakatnya sebelum mencapai haul, maka hal ini dibolehkan, terutama jika dibutuhkan dan mengandung maslahat.

Boleh juga dilakukan dengan cara ketiga, yaitu mengeluarkan zakat harta murni setelah ia mengeluarkan harta untuk keperluan hidupnya dan orang-orang yang berada di bawah tangagungannya bulanan pada setiap bulannya. Kemudian ia mengeluarkan zakat harta yang dimilikinya jika telah mencapai satu haul.

Kedua, Ia tidak memiliki harta yang mencapai nishab, sementara ia mendapatkan gaji setiap bulannya.

Jika ia menyimpan atau menabung jumlah tertentu setiap bulan, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat hingga mencapai nishabnya, atau nishambnya sempurna bersama harta simpanannya yang lain. Ketika itulah ia mulai memperhitungkan haulnya (setelah nishabnya sempurna)

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 265-267.

Thumbnail Source: Photo by Google Image

Artikel Terkait:
Zakat dan Kedudukannya

TAGS
#ihlas beramal #ikhlas beramal shalih #ikhlas beramal #ikhlas dalam beramal #ikhlas dalam beribadah #ikhlas ketika shalat #ikhlas #kiat-kiat ikhlas #niat yang ikhlas #pengertian ikhlas #pentingnya ikhlas beramal #urgensi ikhlas dalam islam
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login