Perkembangan teknologi keuangan digital ini nyatanya mulai mengguncang layanan keuangan dan sistem pembayaran dunia. Meskipun diliputi dengan banyak kontroversi antara pro dan kontra, namun cryptocurrency terus mengalami perkembangan yang inovatif dan peningkatan peminat yang begitu masif.
Perkembangan cryptocurrency atau yang sering dianggap sebagai mata uang digital terlihat begitu pesat di era transformasi digital seperti sekarang ini. Hal ini dilihat dari nilainya yang terus meningkat secara fluktuatif. Sebagaimana dilansir dari situs resmi Bank Indonesia pada bagian statistik sistem pembayaran atau SPP, disebutkan bahwa jumlah uang elektronik yang beredar di Indonesia per bulan September 2021 adalah sebanyak 530.664.510.
Jumlah peredaran yang tidak sedikit ini, kemudian memunculkan banyak pro dan kontra terkait hukum dari cryptocurrency ini. Ada yang menghukumi boleh, ada pula yang menghukumi mubah, bahkan ada yang mengharamkannya. Lantas bagaimana sebetulnya hukum dari cryptocurrency ini? Apakah hukum dari cryptocurrency adalah halal atau justru diharamkan?
Untuk menjawab hukum dari cryptocurrency, pada tulisan kali ini akan kami mengutip beberapa pandangan dari Organisasi Islam di Indonesia seperti MUI, Nahdlatul Ulama atau NU, serta Muhammadiyah mengenai hukum dari cryptocurrency. Semoga dengan adanya pembahasan mengenai hukum dari cryptocurrency pada tulisan ini, dapat menjawab keraguan yang ada di dalam diri kita.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Cryptocurrency, Source: Photo by Moose Pexels
Sebelum kami sampaikan tentang bagaimana fatwa dan pandangan dari beberapa ormas Islam di Indonesia tentang cryptocurrency, akan lebih sempurna apabila kita mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu cryptocurrency.
Cryptocurrency atau mata uang digital tidaklah sama dengan mata uang konvensional. Sebagaimana apabila ditinjau dari segi bahasanya, cryptocurrency tersusun dari dua kata yaitu crypto dan currency. Crypto berarti sesuatu yang merujuk pada bahasa persandian di dalam dunia komputer, sedangkan currency merujuk pada nilai mata uang.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa cryptocurrency adalah sebuah mata uang virtual atau mata uang digital yang dijamin oleh cryptography. Mata uang ini bersifat desentralisasi, yang artinya dapat terhubung kepada para penggunanya tanpa perlu adanya perantara atau pihak ketiga seperti otoritas pusat perbankan atau pemerintahan. Sifat desentralisasi ini yang kemudian menjadi dasar sistem blockchain, yaitu platform digital yang memungkinkan cryptocurrency dapat digunakan untuk bertransaksi.
Lalu bagaimana hukum cryptocurrency? Dan bagaimana hukum transaksi jual beli dengan menggunakan cryptocurrency ini? Berikut pandangan Ormas Islam di Indonesia mengenai hukum cryptocurrency
Semakin bertambahnya pengguna dan nilai peredaran cryptocurrency di Indonesia sebagaimana yang dilansir oleh BI, tentu semakin mendatangkan banyak pertanyaan di masyarakat terkait hukum dari mata uang digital ini.
Untuk merespon pertanyaan-pertanyaan tersebut, beberapa ormas Islam terbesar di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI kemudian memberikan pendapatnya dan pandangannya terkait hukum cryptocurrency.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Cryptocurrency, Source: Photo by Alesia Pexels
Berikut ini adalah beberapa pendapat dan pandangan dari Ormas Islam di Indonesia terkait hukum cryptocurrency halal atau haram:
Dikutip dari situs resmi MUI Digital, dikatakan bahwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia masih terus melakukan kajian untuk menentukan fatwa halal atau haramnya transaksi cryptocurrency. Kajian ini dilakukan untuk merespon peningkatan perdagangan aset kripto di masyarakat.
Hasil fatwa ini nantinya akan disampaikan kepada masyarakat Indonesia, setelah berbagai proses kajian dilakukan dan telah dilakukan peninjauan dari berbagai aspek yang ada.
Prof. Jaih Mubarok selaku Sekretaris Badan Pelaksana Harian DSN MUI menjelaskan bahwa cryptocurrency merupakan mata uang digital yang dibuat melalui teknik enkripsi peer to peer. Karenanya, hal ini termasuk dalam siyasah maliyyah yang eksistensinya bergantung pada ketentuan atau keputusan otoritas.
Mengutip pendapat Muhammad Rawas Qal’ah, beliau juga menjelaskan bahwa disebut sebagai mata uang apabila memenuhi dua kriteria, yaitu:
Sekretaris Badan Pelaksana Harian DSN MUI ini juga menyinggung mengenai kedudukan harta yang diakusi sebagai alat tukar atau uang, yang pada dasarnya berfungsi sebagai standar nilai dari harta-harta lainnya.
Dalam sejarah Islam, emas dan perak diberlakukan sebagai uang atau nuqud yang bernama dinar dan dirham. Fungsi uang atau nuqud ini dijelaskan oleh ulama sebagai berikut:
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Cryptocurrency, Source: Photo by Moose Pexels
Merespon pertanyaan masyarakat tentang hukum dari cryptocurrency halal atau haram, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa bahwa cryptocurrency, yaitu mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi adalah haram.
Berdasarkan situs resmi NU Jatim, disebutkan bahwa Bahtsul Masail NU Jawa Timur yang dilaksanakan pada hari Ahad, 24 Oktober 2021 memberi keputusan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Hal ini karena akan munculnya beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.
Dalam Bahtsul Masail tersebut, didapatkan beberapa temuan bahwa:
Dari beberapa temuan tersebut, maka ditarik kesimpulan bahwa cryptocurrency tidak memenuhi sil’ah (komoditas) secara syara’. Oleh karenanya, meniagakan cryptocurrency hukumnya adalah mamnu’ (ghairu jaizin).
Menurut Kyai Azizi Chasbullah selaku mushahih menyebutkan bahwa, “Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan yang sama, meskipun kripto telah diakui oleh pemerintah sebagai komoditi, namun penggunaannya tidak bisa dilegalkan secara syariat.”
“Atas beberapa pertimbangan yang matang, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka cryptocurrency dihukumi haram.” Imbuh alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.
Setelah keluar pendapat dan fatwa MUI dan NU terkait hukum cryptocurrancy halal atau haram, Fahmi Salim selaku Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa di dunia Islam belum ada fatwa khusus yang dapat dijadikan pedoman untuk bersama-sama menyepakati hukum cryptocurrency.
Dilansir dari siitus resmi Muhammadiyah, Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah ini mengungkapkan bahwa, “Para fuqaha sangat berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa dan memberikan hukum, termasuk Muhammadiyah”
“Teknologi kripto ini sebetulnya adalah bebas nilai. Apabila digunakan untuk melahirkan produk yang haram atau jasa yang haram, maka produknya haram. Apabila digunakan untuk menghasilkan yang halal, maka produknya bisa tetap halal.” Tambahnya.
Meski demikian, Fahmi Salim yang juga merupakan ulama muda lulusan Al-Azhar Kairo tersebut cenderung menghindari penggunaan mata uang kripto karena fungsinya belum diakui sebagai alat tukar, timbangan ataupun komoditas.
Itulah beberapa pendapat dari ormas Islam terkait halal atau haramnya cryptocurrency. Sebagai umat Islam, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk menjauhi segala sesuatu yang samar-samar atau syubhat.
Thumbnail Source: Photo by World Spectrum Pexels
Artikel Terkait:
Jenis-jenis Cryptocurrency yang Beredar