Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Hukum-hukum Nadzar

Bina-Qurani-Hukum-hukum-Nadzar
Hukum-hukum Nadzar

Sebagaimana diketahui bahwa definisi dari nadzar adalah membebankan atau mewajibkan kepada diri sendiri karena Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā untuk melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak wajib. Nadzar dilakukan dengan lafazh tertentu yang menunjukkan hal itu, seperti misalnya, “Karena Allah, aku wajib melakukan perbuatan itu” dan semacamnya.

Disyariatkannya nadzar berdasarkan dengan dalil-dalil yang termuat di dalam Alquran dan Hadits Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam.

Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ

Artinya:

“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 270)

Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā juga berfirman:

فُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (7)

Artinya:

“Mereka menunaikan nadzar dan takun akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan: 7)

Bina-Qurani-Hukum-hukum-Nadzar

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum-hukum Nadzar, Source: Photo by Ramazan Pexels

Hukum-Hukum Nadzar Berdasarkan Niat dan Tujuannya

Ada beberapa hukum nadzar yang perlu dipahami, yaitu:

1. Bernadzar dengan Tujuan Mentaati Allah

Orang yang bernadzar dengan tujuan mentaati perintah Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā, maka wajib untuk memenuhinya.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, yang artinya:

“Barangsiapa yang bernadzar dengan tujuan mentaati perintah Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari)

Adapun jika ia tidak mampu memenuhinya, maka ia harus menebusnya dengan kaffarat sumpah.

2. Bernadzar untuk Melakukan Kemaksiatan

Orang yang bernadzar untuk melakukan perbuatan maksiat, maka ia haram melaksanakannya dan wajib menebusnya dengan kaffarat. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam yang artinya:

“Dan barangsiapa yang bernadzar untuk melakukan kemaksiatan kepada Allah maka ia tidak boleh melaksanakannya.” (HR. Bukhari)

3. Bernadzar untuk Melakukan Perbuatan Mubah

Orang yang bernadzar untuk melakukan suatu perbuatan yang dibolehkan atau mubah dan mampu ia kerjakan, maka ia wajib memenuhinya atau menebusnya dengan kaffarat, karena nadzar yang mubah dapat dikategorikan sebagai nadzar secara umum. Maka nadzar seperti ini merupakan bagian dari hal-hal yang harus dipenuhi.

4. Bernadzar untuk Melakukan Perbuatan yang Disyariatkan

Orang yang bernadzar untuk melakukan suatu perbuatan yang disyariatkan oleh Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā atau melakukan perbuatan yang dibenarkan syariat tetapi ia tidak sanggup melakukannya, makai a tidak perlu melakukannya, tetapi dia harus membayar kaffarat.

Bina-Qurani-Hukum-hukum-Nadzar

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum-hukum Nadzar, Source: Photo by Dipin Pexels

5. Bernadzar untuk Menyedekahkan Seluruh Hartanya

Bagaimana jika ada yang bernadzar untuk menyedekahkan seluruh hartanya? Jika sedekah tersebut tidak mempengaruhi keimanan, tawakkal, kesabaran, dan kepercayaannya kepada Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā serta tidak membahayakan anak-anaknya, maka ia boleh menyedekahkan seluhruh hartanya, sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar Raḍiallāhu ‘Anhu.

Tetapi apabila kondisinya tidak seperti itu dan dikhawatirkan akan membahayakan anak-anaknya, maka ia cukum menyedekahkan sepertiga hartanya dan ia harus membayar kaffarat nadzar.

6. Bernadzar kemudian Meninggal Dunia

Orang yang bernadzar kemudian meninggal dunia sebelum memenuhi nadzarnya, maka wali orang tersebut harus memenuhinya.

Ibnu Abbas Raḍiallāhu ‘Anhu berkata, “Sa’d bin ‘Ubadah Raḍiallāhu ‘Anhu meminta fatwa kepada Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tentang nadzar ibunya yang belum dipenuhi Ketika ia meninggal dunia. Maka Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Penuhilah nadzar ibumu.’” (HR. Bukhari Muslim)

7. Nadzar Bukan Karena Allah

Nadzar yang bukan karena Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā adalah perbuatan syirik. Karena itu nadzar tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah. Contohnya, perkataan seorang Wanita, “Jika anakku sembuh, maka aku harus menyembelih kurban untuk Sayyid Badawi,” dan semacamnya.

Nadzar seperti ini sama dengan sumpah yang dilakukan dengan nama selain Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā.

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 393-396.

Thumbnail Source: Photo by M Ramezani Pexels

Artikel Terkait:
Definisi Nadzar

TAGS
#adab penuntut ilmu #adab sebelum ilmu #Adab #Akidah #Alquran 30 Juz #Generasi Qurani #Keutamaan Membaca Alquran #Nifak #Sumpah #Belajar Alquran #Bina Qurani #Menghafal Alquran #Sekolah Islam #Sekolah Tahfiz
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login