Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Hukum-hukum Wanita Istihadhah

Bina-Qurani-Hukum-hukum-Wanita-Istihadhah
Hukum-hukum Wanita Istihadhah

Definisi darah nifas menurut pegangan ulama Syafi’iyah adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Ini adalah definisi yang sangat baik dan hati-hati dalam masalah ini.

Menurut Asy-Syairozi, dikatakan bahwa, “Darah yang keluar setelah melahirkan, itu dihukumi sebagai nifas. Adapun jika keluar sebelumnya, maka ulama Syafi’iyah memiliki dua pendapat. Yaitu, ada yang menganggap sebagai darah istihadhah dan ada yang menganggapnya sebagai darah haidh.”

Menurut Imam Nawani, Nifas dengan nun-nya dikasroh menurut ulama pakar fikih adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Ada juga yang berpendapat, darah tersebut adalah darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi, yaitu lengkapnya dikatakan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar bersamaan atau setelah keluarnya bayi. Adapun pakar bahasa mengatakan bahwa nifas berarti melahirkan.

Bina-Qurani-Hukum-hukum-Wanita-Istihadhah

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image, Hukum-hukum Wanita Istihadhah, Source: Photo by Lalesh Pexels

Berikut ini beberapa hukum terkait wanita istihadhah:

1. Wanita Istihadhah Sama Seperti Wanita yang Suci dari Haidh

Wanita yang istihadhah sama halnya seperti wanita yang suci dari haidh. Dalam kondisi tersebut, segala yang diharamkan kepada wanita haidh tidak diharamkan kepadanya.

2. Dibolehkan untuk Beramal Ibadah

Wanita istihadhah dibolehkan berpuasa, shalat, membaca Alquran, menyentuh mushaf, melakukan sujud tilawah, sujud syukur, dan lain-lain sebagaimana wanita yang suci dari haidh, hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama.

3. Wanita Istihadhah Tidak Harus Berwudhu

Wanita istihadhah tidak harus berwudhu setiap kali hendak shalat selama wudhunya belum batal, dikarenakan dha’ifnya hadits yang menyatakan harusnya berwudhu. Namun yang lebih utama baginya adalah mandi dan berwudhu setiap kali hendak mengerjakan shalat.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah bahwa Ummu Habibah pernah mengalami istihhadhah selama 7 tahun, lalu ia bertanya kepada Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tentang hal itu, maka beliau memerintahkannya untuk mandi dan bersabda, “Ini bukan darah haidh.” Maka Ummu Habibah mandi setiap kali hendak shalat.

Bina-Qurani-Hukum-hukum-Wanita-Istihadhah

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image, Hukum-hukum Wanita Istihadhah, Source: Photo by Shubham Pexels

4. Wanita Istihadhah Boleh Dicampuri

Wanita istihadhah boleh dicampuri oleh suaminya selama tidak dalam masa haidh walaupun darah itu keluar. Demikian menurut pendapat mayoritas ulama.

5. Wanita Istihadhah Boleh Melakukan I’tikaf di Masjid

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā, ia berkata, “Salah seorang isteri Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam yang sedang mengalami istihadhah pernah beri’tikaf bersama beliau. Kemudian ia melihat darah dan cairan kekuning-kuningan keluar dan wadah diletakkan di bawahnya padahal ia tengan mengerjakan shalat

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 071-072.

Thumbnail Source: Photo by Meghna Unsplash

Artikel Terkait:
Darah Nifas dan Istihadhah

TAGS
#adab penuntut ilmu #Al Baqarah #Alquran 30 Juz #cara berbakti kepada orang tua #Cara Manghafal Quran #Cara membuat hand sanitizer #Cara Sholat Jenazah #hukum qurban adalah #ikhlas dalam beramal #Keutamaan Membaca Alquran
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login