Di dalam Alquran Surat Ali Imran ayat 118, Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman tentang hukum meminta bantuan kepada orang kafir dalam masalah bisnis atau pekerjaan.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَاعَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang diluar kalanganmu karena mereka tidak henti-hentinya menimbulkan kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hari mereka adalah lebih besar lagi.” (QS. Ali Imran: 118)
Imam Baghawi menjelaskan, “janganlah engkau menjadikan orang-orang non muslim sebagai wali, orang kepercayaan, atau orang-orang pilihan, karena mereka tidak segan-segan melakukan apa-apa yang membahayakanmu.”
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa para peneliti telah mengetahui orang-orang ahli dzimmah dari Yahudi dan Nashrani mengirim berita kepada saudara-saudara seagamanya tentang rahasia-rahasia orang Islam. Di antara bait-bait yang terkenal adalah:
“Setiap permusuhan dapat diharapkan kasih sayangnya, kecuali permusuhan orang yang memusuhi karena agama.”
Site: Bina Qurani Islamic School, Image; Hukum Meminta Bantuan Orang Kafir, Source: Photo by Kim Stiver Pexels
Karena itulah mereka dilarang memegang jabatan yang membawahi orang-orang Islam dalam bidang pekerjaan, bahkan mempekerjakan orang Islam yang kemampuannya masih dibawah orang kafir itu lebih baik dan lebih bermanfaat bagi umat Islam dalam agama dan dunia mereka. Sedikit tapi dari yang halal diberkahi Allah, sedangkan banyak tetapi dari yang haram dimurkai Allah.
Dari keterangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Adapun yang benar adalah diperbolehkan apabila diperlukan dalam keadaan darurat, juga bila orang yang dimintai pertolongan dari mereka itu dapat dipercaya dalam masalah jihad.
Ibnul Qayyim berkata tentang manfaat perjanjian Hudaibiyah, “Di antaranya bahwa meminta bantuan kepada orang musyrik yang dapat dipercaya dalam hal jihad adalah diperbolehkan ketika benar benar diperlukan, dan pada orang musyrik itu juga terdapat maslahat, yaitu ia dekat dan mudah untuk bercampur dengan musuh dan dapat mengambil kabar dan rahasia mereka.”
Adapun jika tidak diperlukan maka tidak diperbolehkan meminta bantuan kepada mereka, karena orang kafir itu sangatlah dimungkinkan berkhianat dan bisa jadi menjadi senjata makan tuan oleh karena buruknya hati mereka.
Dikutip dari: Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Aqidatut Tauhid Kitabut Tauhid lis-Shaff Al-Awwal – Ats-Tsalis – Al-Aly. Edisi terjemah: Alih Bahasa Syahirul Alim Al-Adib, Lc., Kitab Tauhid, (Jakarta: Ummul Qura, 2018), 131-133.
Thumbnail Source: Photo by Rawpixel Adobe Stock
Artikel Terkait:
Hukum Merayakan Hari Raya dan Pesta Orang Kafir