Berbicara mengenai hukum terkait menghadiahkan bacaan Alquran untuk mayit oleh orang yang masih hidup, tidak lepas dari firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā yang terdapat di dalam Alquran Surat An-Najm ayat yang ke 39.
Dalam ayat tersebut, Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (39)
Artinya:
“Dan bahwa seorang manusia tidaklah memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Menghadiahkan Bacaan Alquran untuk Mayit, Source: Photo by Pok Rie Pexels
Pada asalnya, tidak akan bermanfaat amalan orang hidup yang dihadiahkan kepada mayit atau orang yang telah meninggal dunia kecuali berdasarkan dalil yang mengkhususkan keumuman dalil di atas, dan jika tidak ditemukan adanya dalil, maka dalil di atas tetap bersifat umum sebagaimana hukum asalnya.
Karena itu, Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tidak pernah menganjurkan umatnya untuk menghadiahkan pahala mengirim bacaan Alquran kepada si mayit, dan tidak pula Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam memberi contoh dan petunjuk dalam amalan tersebut.
Tidak juga didapati atsar dari para sahabat -yang kami ketahui-, akan tetapi Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam hanya memberi contoh agar memintakan ampunan kepada orang yang telah meninggal dunia. Beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ
Artinya:
“Mintalah ampunan kepada Allah untuk saudaramu dan mintalah ketetapan untuknya, karena sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya.” (HR. Abu Daud)
Dari penjelasan di atas, jelaskan bahwa bacaan Alquran itu tidak akan sampai kepada si mayit, demikian yang menjadi pendapat Imam Asy-Syafi’i yang berbeda dengan pendapat jumhur. Wallahu a’lam.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Menghadiahkan Bacaan Alquran untuk Mayit, Source: Photo by Faseeh Pexels
Adapun beberapa perkara yang berguna bagi seseorang setelah kematiannya yaitu:
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (10)
Artinya:
“Dan orang-orang yang datang setelah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa. ‘Ya Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesunggungnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Al-Hasyr: 10)
Dan Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, yang artinya:
“Doa seorang muslim kepada saudaranya yang jauh darinya adalah mustajab.” (HR. Muslim)
Perkara lain yang juga berguna bagi mayit yaitu melunasi hutang-hutangnya oleh siapa saja. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Qatadah yang melunasi hutang seseorang yang telah meninggal dunia.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, yang artinya:
“Barang siapa yang meninggal dunia sedangkan ia mempunyai tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (mengqasha puasa tersebut) untuknya.” (HR. Bukhari Muslim)
Nash ini bersifat umum untuk puasa Ramadhan dan puasa nadzar. Dan ini adalah pendapat yang paling shahih dari para ulama.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Menghadiahkan Bacaan Alquran untuk Mayit, Source: Photo by Abdullah G Pexels
Perkara lain yang juga akan berguna dan bermanfaat bagi mayit adalah menunaukan nadzar sang mayit, baik itu nadzar puasa atau yang lainnya.
Hal ini sebagaimana ketika Sa’d bin ‘Ubadah pernah meminta fatwa kepada Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, ia berkata, “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, sedangkan ia meninggalkan nadzar.” Beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Tunaikanlah nadzarnya itu.” (HR. Bukhari Muslim)
Amal shalih yang dilakukan oleh anaknya yang shalih merupakan perkara yang berguna bagi mayit.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā firman:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (39)
Artinya:
“Dan bahwa seorang manusia tidaklah memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya sebaik-baik apa yang dimakan oleh seseorang adalah apa yang diusahakan dengan tangannya sendiri, dan sesungguhnya anaknya adalah hasil dari usahanya.” (HR. Abu Daud)
Perkara lain yang akan berguna bagi mayit atau orang yang meninggal dunia adalah amal shalih dan sedekah jariyah yang dilakukan si mayit semasa hidupnya.
Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga hal yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaatm dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 254-255.
Thumbnail Source: Photo by Alena D Pexels
Artikel Terkait:
Ziarah Kubur bagi Wanita