Mengusap dua khuff atau sepatu ini disyariatkan berdasarkan hadits-hadits shahih yang mutawatir. Engkau boleh mengusap sepatu, baik dalam perjalanan maupun disaat mukim (tidak sedang bepergian), ketika ada keperluan ataupun tidak.
Bahkan ketika engkau senantiasa berada di dalam rumah sekalipun, dibolehkan bagimu mengusap sepatu berdasarkan kesepakatan para ulama. Sesungguhnya di antara kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya adalah adanya keringanan mengusap sepatu sebagai ganti dari mencuci kaki daam berwudhu.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Mengusap Dua Khuff, Source: Photo by Google Image
Yang paling baik dari keterangan mengenai mengusap dua khuff tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Hamam.
Ia berkata, “Setelah (Jarir) buang air kecil, ia berwudhu dan mengusap sepatunya.” Ia ditanya tentang apa yang ia kerjakan, “Engkau berbuat demikian?” Ia menjawab, “Ya aku melihat Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam buang air kecil kemudian berwudhu dan mengusap kedua sepatunya.” Al-A’masy berkata, “Ibrahim mengatakan, ‘Hadits ini membuat mereka kagum, karena Jarir memeluk Islam setelah turunnya surat Al-Maidah’.” (HR. Bukhari)
Engkau juga dibolehkan mengusap kaus kaki dan sandal, berdasarkan hadits al-Mughirah bin Syu’bah, Ia berkata, “Sesungguhnya Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam berwudhu dan mengusap dua kaus kaki dan dua sandalnya.” (HR. Ahmad)
Ibnu Umar Raḍiallāhu ‘Anhu pernah ditanya, “Kami melihatmu menggunakan sandal dari Sibti? Ia menjawab, Sesunggunya aku melihat Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam mengenakannua, kemudian berwudhu dan mengusapnya.” (HR. Bukhari)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Mengusap Dua Khuff, Source: Photo by Google Image
Mengusap dua khuff hukumnya boleh, tapi yang paling utama bagi setiap orang adalah sesuai dengan keadaan kakinya. Bagi orang yang mengenakan khuff dianjurkan mengusapnya dan tidak perlu melepasnya karena mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dan para sahabat.
Sedangkan bagi orang yang tidak mengenakan khuff hendaklah ia membasuhnya, dan tidak bersikeras mengenakannya agar sekedar dapat mengusapnya. Begitu pula orang yang mengenakan khuff hendaknya tidak memaksakan diri melepasnya hanya karena ingin membasuh kakinya.
Syarat khuff atau sepatu bisa diusap ketika berwudhu jika engkau mengenakannya dan kakimu dalam keadaan suci (berwudhu). Dari Al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata, “Pada suatu malam, aku bersama Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dalam suatu perjalanan. Ketika Nabi berwudhu, aku tuangkan air untuknya, beliaupun membasuh wajah, kedua lengan, serta mengusap kepalanya, lalu aku menunduk untuk melepas sepatunya, namun beliau bersabda, ‘Biarkanlah, karena aku mengenakannya dalam keadaan suci.’ Kemudian beliau mengusap keduanya.” (HR. Bukhari)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Mengusap Dua Khuff, Source: Photo by Google Image
Tempat yang disyariatkan ketika mengusap khuff atau sepatu adalah bagian atasnya, bukan bagian bawah dengan satu kali usapan. Hal ini berdasarkan ucapan Ali bin Abi Thalib Raḍiallāhu ‘Anhu, ia mengatakan:
“Seandainya agama ini dengan akal, niscaya bagian bawah khuff lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam mengusap bagian atas sepatu.” (HR. Abu Daud)
Cara mengusap sepatunya adalah sebagai berikut. Setelah engkau menyempurnakan wudhu, kenakanlah sepatu atau kaus kaki. Setiap kali engkau berwudhu kembali, berwudhulah seperti biasa untuk anggota badan lainnya, tetapi pada saat mencuci kaki, engkau cukup membasahi tangan kemudian mengusapkannya di atas sepatu atau kaus kaki yang engkau kenakan.
Batas waktu mengusap khuff adalah, ketika seseorang sedang mukim, ia boleh mengusap sepatu atau kaus kaki setiap kali berwudhu dengan batas waktu sehari semalam yaitu 24 jam. Awal hitungannya adalah usapan pertama setelah berhadats ke hari berikutnya.
Namun jika sedang dalam perjalanan, engkau boleh mengusapnya dengan batas waktu tiga hari tiga malam.
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 039-041.
Thumbnail Source: Photo by Google Image
Artikel Terkait:
Hakikat Tayamum