Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Hukum Meninggalkan Shalat

Bina-Qurani-Hukum-Meninggalkan-Shalat
Hukum Meninggalkan Shalat

Shalat dalam pengertian adalah doa. Islam menamakan shalat ini dengan doa larena dalam shalat terkandung doa. Shalat adalah rukun Islam kedua, melaksanakan tepat pada waktunya termasuk salah satu amalan yang paling baik. Melaksanakannya merupakan bagian dari keimanan, meremehkannya mendatangkan murka dari Allah Yang Maha Pemudah, dan memeliharanya mewariskan kebetuntungan dan kemenangan di surga nanti.

Oarng yang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya maka dia dihukumi kafir, keluar dari Islam menurut kesepakatan kaum muslimin. Adapun orang yang meninggalkan shalat karena meremehkan atau malas tetapi tidak mengingkari kewajibannya maka dia pun dihukumi kafir menurut Imam Ahmad dan banyak ulama.

Bina-Qurani-Hukum-Meninggalkan-Shalat

SIte: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Meninggalkan Shalat, Source: Photo by Alena D Pexels

Hal ini berdasarkan zhazir sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:

إن بين الرجل و بين الشرك و الكفر ترك الصلاة

Artinya:

“Sesungguhnya pembeda antara seseorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)

Dan sabda beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:

العهد الذي بيننا و بينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

Artinya:

“Perjanjian atau pembeda antara kami dan mereka adalah shalat, maka siapa yang meninggalkannya, sungguh ia telah kafir.” (HR. An-Nasai)

Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i dan yang lainnya berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena meremehkannya atau karena malas, ia tidak keluar dari Islam karena kafir yang dimaksud dalam hadits di atas adalah kafir ashghar (kecil), jika pelakunya berada di bawah kehendak Allah, jika Allah berkehendak menyiksanya maka Dia akan menyiksanya, begitu pula sebaliknya, jika Allah berkehandak mengampuninya, maka Dia akan mengampuninya.

Meskipun kedua kelompok di atas berbeda dalam menghukumi orang yang meninggalkan shalat, namun mereka sepakat menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat telah melakukan dosa yang sangat besar setelah syirik kepada Allah. Apakah engkau rela apabila keislamanmu diperselisihkan oleh para ulama?

Bina-Qurani-Hukum-Meninggalkan-Shalat

SIte: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Meninggalkan Shalat, Source: Photo by Michael B Pexels

Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā telah mewajibkan shalat lima waktu dalam sehari semalam, mulai dari Shubuh, Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, dan Isya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Thalhah bin ‘Ubaidillah Raḍiallāhu ‘Anhu diceritakan bahwa seorang Arab Badui dengan rambut yang acak-acakan dating menemui Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang kewajiban shalat yang Allah tetapkan!”

Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab:

الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ (الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ) إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا

Artinya:

“Lima waktu shalat dalam sehari semalam, kecuali engkau ingin menambahnya dengan shalat sunnah.” (HR. Bukhari Muslim)

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 075-076.

Thumbnail Source: Photo by Alena D Pexels

Artikel Terkait:
Keutamaan Shalat Berjamaah

TAGS
#adab penuntut ilmu #adab sebelum ilmu #Adab #Alquran 30 Juz #Cara Sholat Jenazah #Doa Selesai Sholat #Generasi Qurani #Keutamaan Membaca Alquran #Memuliakan Orang Tua #Belajar Alquran #Bina Qurani #Menghafal Alquran #Sekolah Islam
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login