Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Hukum Meniru Kaum Kafir, Macam, dan Dampaknya

Bina-Qurani-Hukum-Meniru-Kaum-Kafir-Macam-dan-Dampaknya
Hukum Meniru Kaum Kafir, Macam, dan Dampaknya

Meniru kaum kafir dalam hal-hal yang menjadi kekhususan mereka atau adat mereka adalah haram dan diancam dengan ancaman yang keras. Karena, hal itu merupakan bentuk walaโ€™ kepada mereka.

Padahal Rasulullah แนขallallฤhu โ€˜Alaihi Wa Sallam bersabda,

ู…ูŽู†ู’ ุชูŽุดูŽุจู‘ูŽู‡ูŽ ุจูู‚ูŽูˆู’ู…ู ููŽู‡ููˆูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูู…ู’

Artinya:

โ€œSiapa yang meniru kebiasaan satu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.โ€ (HR. Ahmad, Abu Daud, dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)

Kemudian, keharamannya berbeda-beda menurut kerusakan yang ditimbulkannya serta dampak-dampak yang disebabkan olehnya.

Bina-Qurani-Hukum-Meniru-Kaum-Kafir-Macam-dan-Dampaknya

Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Hukum Meniru Kaum Kafir Macam dan Dampaknya, Source: Photo by Pogung Dalangan Unsplash

Macam-macam Meniru Orang Kafir
1. Meniru Ciri Khas Orang Kafir

Meniru dalam hal-hal yang menjadi ciri khas orang kafir terbagi menjadi beberapa bagian, ada yang kufur, ada yang mengarah pada kekufuran atau kefasikan, dan ada yang maksiat biasa.

a. Meniru mereka dalam ajaran atau bagian dari agama mereka yang batil, seperti mendirirkan bangunan di atas kuburan, atau mengkultuskan sebagian makhluk dengan menjadikannya sebagai tuhan-tuhan kecil di samping Allah dengan beriktikaf di atas kuburan mereka, atau menaati mereka dalam penghalalan dan pengharaman, serta menghukumi dengan selain apa yang diwahyukan oleh Allah Subแธฅฤnahu Wa Taโ€™ฤlฤ.

Ini adalah kufur kepada Allah atau merupakan wasilah yang mengantarkan pada kekufuran.

Aisyah menuturkan bahwa ketika Rasulullah แนขallallฤhu โ€˜Alaihi Wa Sallam dalam keadaan sakit menjelang wafat, beliau bersabda yang artinya:

โ€œAllah melaknat orang Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi mereka sebagai tempat ibadah.โ€ (HR. Bukhari Muslim)

Allah Subแธฅฤnahu Wa Taโ€™ฤlฤ berfirman,

ุงุชู‘ูŽุฎูŽุฐููˆุง ุฃูŽุญู’ุจูŽุงุฑูŽู‡ูู…ู’ ูˆูŽุฑูู‡ู’ุจูŽุงู†ูŽู‡ูู…ู’ ุฃูŽุฑู’ุจูŽุงุจู‹ุง ู…ูู†ู’ ุฏููˆู†ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุณููŠุญูŽ ุงุจู’ู†ูŽ ู…ูŽุฑู’ูŠูŽู…ูŽ

Artinya:

โ€œMereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb-rabb selain Allah dan juga mereka mempertuhankan Al Masih putra Maryam.โ€ (QS. At-Taubah: 31)

Perbuatan mereka menjadikan para pendeta sebagai tuhan selain Allah adalah kufur. Adapun mendirikan bangunan di atas kuburan adalah perkara yang mengantarkan pada kekufuran.

b. Meniru mereka dalam bidโ€™ah-bidโ€™ah yang mereka adakan dalam agama mereka dalam hari-hari raya yang batil, seperti perayaan ulang tahun, hari-hari peringatan tertentu, dan hari-hari besar nasional, ini hukumnya haram.

c. Meniru mereka dalam adat istiadat dan akhlak mereka yang buruk serta budaya mereka yang kotor. Demikian pula dalam penampilan mereka yang tercela, seperti mencukur jenggot, mengumbar aurat, dan sebagainya.

Ini adalah permasalahan yang sangat luad dan semua itu adalah haram hukumnya. Sebab, menyerupai mereka secara lahir menunjukkan walaโ€™ mereka secara batin.

Bina-Qurani-Hukum-Meniru-Kaum-Kafir-Macam-dan-Dampaknya

Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Hukum Meniru Kaum Kafir Macam dan Dampaknya, Source: Photo by M Amaan Unsplash

2. Meniru yang Bukan Ciri Khas Orang Kafir

Adapun meniru hal-hal yang bukan menjadi ciri khas mereka, bahkan merupakan hal-hal milik bersama semua manusia, seperti mempelajari industri yang sangat bermanfaat, membangun kekuatan, memanfaatkan apa yang dibolehkan Allah, semisal perhiasan yang telah dikeluarkan untuk para hamba-Nya, memakan hasil-hasil bumi yang baik, maka semua ini tidak disebut taklid (meniru), bahkan termasuk ajaran agama kita.

Pada dasarnya, ia adalah milik kita, sedangkan mereka dalam hal ini hanya mengikuti kita. Allah Subแธฅฤnahu Wa Taโ€™ฤlฤ berfirman:

ู‚ูู„ู’ ู…ูŽู†ู’ ุญูŽุฑู‘ูŽู…ูŽ ุฒููŠู†ูŽุฉูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ู‘ูŽุชููŠ ุฃูŽุฎู’ุฑูŽุฌูŽ ู„ูุนูุจูŽุงุฏูู‡ู ูˆูŽุงู„ุทู‘ูŽูŠู‘ูุจูŽุงุชู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูุฒู’ู‚ู ู‚ูู„ู’ ู‡ููŠูŽ ู„ูู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ูููŠ ุงู„ู’ุญูŽูŠูŽุงุฉู ุงู„ุฏู‘ูู†ู’ูŠูŽุง ุฎูŽุงู„ูุตูŽุฉู‹ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู

Artinya:

โ€œKatakanlah, โ€˜Siapa yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan siapa pulakah yang mengharamkan rezeki yang baik?โ€™ Katakanlah, โ€˜Semuanya itu disediakan bagi orang-orang yang beiman dalam kehidupan mereka, khusus untuk mereka saja pada hari kiamatโ€™.โ€ (QS. Al-Aโ€™raf: 32)

Artinya:

โ€œDan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.โ€ (QS. Al-Anfal: 60)

Dampak Negatif Taklid Kepada Orang Kafir

Beberapa dampak negatif ketika seorang muslim taklid kepada orang kafir:

  • Taklid kepada orang kafir mengandung walaโ€™ kepada mereka, karena menyerupai mereka dalam lahirnya menunjukkan rasa kecintaan kepada mereka dalam batinnya. Seandainya membenci mereka, tentu tidak mau menirunya.
  • Taklid kepada kaum kafir menunjukkan kekagumannya kepada mereka dan apa yang ada pada mereka serta ketidak senangannya pada ajaran Islam dan penghinaannya kepada orang-orang Islam.
  • Taklid kepada kaum kafir mengandung makna pengekoran kepada mereka dan peleburan kepribadian umat Islam serta penghancuran eksistensi mereka.
  • Taklid kepada kaum kafir melemahkan kaum muslimin dan menjadikan mereka bergantung kepada musuh-musuh serta menjadikan mereka malas berproduksi, dan pada akhirnya senang meminta belas kasihan kepada orang-orang kafir, sebagaimana yang terjadi pada saat ini.
  • Taklid kepada kaum kafir berarti ikut membantu mereka dalam menghidupkan dan mengembangkan kemusyrikan mereka.
  • Taklid kepada kaum kafir merusak agama kaum muslimin dengan terciptanya berbagai kesalahan yang diambil dari agama kaum kafir.

Dikutip dari: Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Aqidatut Tauhid Kitabut Tauhid lis-Shaff Al-Awwal โ€“ Ats-Tsalis โ€“ Al-Aly. Edisi terjemah: Alih Bahasa Syahirul Alim Al-Adib, Lc., Kitab Tauhid, (Jakarta: Ummul Qura, 2018), 137-140.

Thumbnail Source: Photo by Visual K Unsplash

Artikel Terkait:
Hukum Meminta Bantuan Orang Kafir

TAGS
#adab penuntut ilmu #adab sebelum ilmu #Adab #Akidah #Alquran 30 Juz #Generasi Qurani #Keutamaan Membaca Alquran #Belajar Alquran #Bina Qurani #Menghafal Alquran #Sekolah Islam #Sekolah Tahfiz
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login