Meniru kaum kafir dalam hal-hal yang menjadi kekhususan mereka atau adat mereka adalah haram dan diancam dengan ancaman yang keras. Karena, hal itu merupakan bentuk walaโ kepada mereka.
Padahal Rasulullah แนขallallฤhu โAlaihi Wa Sallam bersabda,
ู ููู ุชูุดูุจูููู ุจูููููู ู ูููููู ู ูููููู ู
Artinya:
โSiapa yang meniru kebiasaan satu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.โ (HR. Ahmad, Abu Daud, dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)
Kemudian, keharamannya berbeda-beda menurut kerusakan yang ditimbulkannya serta dampak-dampak yang disebabkan olehnya.
Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Hukum Meniru Kaum Kafir Macam dan Dampaknya, Source: Photo by Pogung Dalangan Unsplash
Meniru dalam hal-hal yang menjadi ciri khas orang kafir terbagi menjadi beberapa bagian, ada yang kufur, ada yang mengarah pada kekufuran atau kefasikan, dan ada yang maksiat biasa.
a. Meniru mereka dalam ajaran atau bagian dari agama mereka yang batil, seperti mendirirkan bangunan di atas kuburan, atau mengkultuskan sebagian makhluk dengan menjadikannya sebagai tuhan-tuhan kecil di samping Allah dengan beriktikaf di atas kuburan mereka, atau menaati mereka dalam penghalalan dan pengharaman, serta menghukumi dengan selain apa yang diwahyukan oleh Allah Subแธฅฤnahu Wa Taโฤlฤ.
Ini adalah kufur kepada Allah atau merupakan wasilah yang mengantarkan pada kekufuran.
Aisyah menuturkan bahwa ketika Rasulullah แนขallallฤhu โAlaihi Wa Sallam dalam keadaan sakit menjelang wafat, beliau bersabda yang artinya:
โAllah melaknat orang Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi mereka sebagai tempat ibadah.โ (HR. Bukhari Muslim)
Allah Subแธฅฤnahu Wa Taโฤlฤ berfirman,
ุงุชููุฎูุฐููุง ุฃูุญูุจูุงุฑูููู ู ููุฑูููุจูุงููููู ู ุฃูุฑูุจูุงุจูุง ู ููู ุฏูููู ุงูููููู ููุงููู ูุณููุญู ุงุจููู ู ูุฑูููู ู
Artinya:
โMereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb-rabb selain Allah dan juga mereka mempertuhankan Al Masih putra Maryam.โ (QS. At-Taubah: 31)
Perbuatan mereka menjadikan para pendeta sebagai tuhan selain Allah adalah kufur. Adapun mendirikan bangunan di atas kuburan adalah perkara yang mengantarkan pada kekufuran.
b. Meniru mereka dalam bidโah-bidโah yang mereka adakan dalam agama mereka dalam hari-hari raya yang batil, seperti perayaan ulang tahun, hari-hari peringatan tertentu, dan hari-hari besar nasional, ini hukumnya haram.
c. Meniru mereka dalam adat istiadat dan akhlak mereka yang buruk serta budaya mereka yang kotor. Demikian pula dalam penampilan mereka yang tercela, seperti mencukur jenggot, mengumbar aurat, dan sebagainya.
Ini adalah permasalahan yang sangat luad dan semua itu adalah haram hukumnya. Sebab, menyerupai mereka secara lahir menunjukkan walaโ mereka secara batin.
Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Hukum Meniru Kaum Kafir Macam dan Dampaknya, Source: Photo by M Amaan Unsplash
Adapun meniru hal-hal yang bukan menjadi ciri khas mereka, bahkan merupakan hal-hal milik bersama semua manusia, seperti mempelajari industri yang sangat bermanfaat, membangun kekuatan, memanfaatkan apa yang dibolehkan Allah, semisal perhiasan yang telah dikeluarkan untuk para hamba-Nya, memakan hasil-hasil bumi yang baik, maka semua ini tidak disebut taklid (meniru), bahkan termasuk ajaran agama kita.
Pada dasarnya, ia adalah milik kita, sedangkan mereka dalam hal ini hanya mengikuti kita. Allah Subแธฅฤnahu Wa Taโฤlฤ berfirman:
ูููู ู ููู ุญูุฑููู ู ุฒููููุฉู ุงูููููู ุงูููุชูู ุฃูุฎูุฑูุฌู ููุนูุจูุงุฏููู ููุงูุทูููููุจูุงุชู ู ููู ุงูุฑููุฒููู ูููู ูููู ูููููุฐูููู ุขู ููููุง ููู ุงููุญูููุงุฉู ุงูุฏููููููุง ุฎูุงููุตูุฉู ููููู ู ุงููููููุงู ูุฉู
Artinya:
โKatakanlah, โSiapa yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan siapa pulakah yang mengharamkan rezeki yang baik?โ Katakanlah, โSemuanya itu disediakan bagi orang-orang yang beiman dalam kehidupan mereka, khusus untuk mereka saja pada hari kiamatโ.โ (QS. Al-Aโraf: 32)
Artinya:
โDan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.โ (QS. Al-Anfal: 60)
Beberapa dampak negatif ketika seorang muslim taklid kepada orang kafir:
Dikutip dari: Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Aqidatut Tauhid Kitabut Tauhid lis-Shaff Al-Awwal โ Ats-Tsalis โ Al-Aly. Edisi terjemah: Alih Bahasa Syahirul Alim Al-Adib, Lc., Kitab Tauhid, (Jakarta: Ummul Qura, 2018), 137-140.
Thumbnail Source: Photo by Visual K Unsplash
Artikel Terkait:
Hukum Meminta Bantuan Orang Kafir