Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Hukum Menukar Emas

Bina-Qurani-Hukum-Menukar-Emas
Hukum Menukar Emas

Tidak dibolehkan menukar emas dengan emas apabila ada selisih harga. Banyak wanita yang biasa menjual perhiasannya kepada tukang emas lalu membeli emas lain darinya. Masalahnya, mereka membeli atau menukar emas dengan nilai yang lebih tinggi dari nilai emas yang ia jual kepadanya.

Hukum jual beli seperti ini haram sehingga tidak boleh dilakukan, karena termasuk dalam ketegori riba.

Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

“Emas yang ditukar dengan emas harus satu jenis, setara, dan langsung.” (HR. Bukhari Muslim)

Hadits di atas menunjukkan bahwa jika Anda menjual atau barter emas dengan emas, maka beratnya harus sama meskipun karatnya berbeda. Misalnya, salah satunya 28 karat, sedangkan yang lain 21 karat. Selain itu, transaksi harus diselesaikan sebelum keduanya berpisah.

Bina-Qurani-Hukum-Menukar-Emas

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Menukar Emas, Source: Photo by Nataliya Pexels

Seorang wanita yang menjual perhiasannya kepada tukang emas dan pada saat yang sama membeli perhiasan lain darinya, jika keduanya sepakat bahwa wanita tersebut menjual perhiasannya dengan harga 10.000 pound, misalnya, dan membeli perhiasan lain yang lebih ringan timbangannya dari tukang emas tersebut juga dengan harga 10.000 pound dan transaksi itu terjadi pada masa yang sama, maka hukum jual beli tersebut tidak boleh atau haram, karena sifatnya hanya formalitas. Dan sebenarnya hal itu hanya mencari pembenaran untuk mendapatkan sesuatu yang diharamkan.

Namun, apabila tidak terjadi pada masa yang sama, seperti jika wanita tersebut menjual emasnya dan menerima uang hasil penjualannya, beberapa waktu kemudian ia kembali datang dan membeli emas dari orang yang sama, maka hukum transaksi tersebut tidak masalah.

Bina-Qurani-Hukum-Menukar-Emas

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Menukar Emas, Source: Photo by Filip Pexels

Hanya saja, Imam Ahmad Raḥimahullāh berpendapat bahwa dalam kondisi seperti ini, sebelum membeli emas dari tukang emas yang sama, wanita tersebut harus pergi ke pasar atau tempat lain untuk mencari emas yang diinginkan. Jika ia tidak mendapatinya kecuali di tempat ia menjual emasnya pada waktu yang lalu, makai a boleh kembali ke tempat tersebut dan membeli emas darinya. Wallahu a’lam. (Al-Fatawa an-Nisa’iyyah, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Raḥimahullāh, Hal: 90, dengan sedikit perubahan).

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 287-288.

Thumbnail Source: Photo by Pixabay Pexels

Artikel Terkait:
Tasyri’ – Penetapan Hukum Syariat

TAGS
#adab penuntut ilmu #adab sebelum ilmu #Adab #Akidah #Alquran 30 Juz #Generasi Qurani #Jual Beli Emas #Keutamaan Membaca Alquran #Belajar Alquran #Bina Qurani #Menghafal Alquran #Sekolah Islam #Sekolah Tahfiz
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login