Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Hukum Merayakan Hari Raya dan Pesta Orang Kafir

Bina-Qurani-Hukum-Merayakan-Hari-Raya-dan-Pesta-Orang-Kafir
Hukum Merayakan Hari Raya Orang Kafir

Sesungguhnya di antara konsekuensi terpenting dari sikap membenci orang-orang kafir ialah menjauhi syiar dan ibadah mereka. Syiar terbesar mereka adalah hari raya mereka, baik yang berkaitan dengan tempat maupun waktu.

Maka orang Islam wajib menjauhi dan meninggalkannya. Dalilnya, ada seorang lelaki yang dating kepada Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam untuk meminta fatwa dikarenakan ia telah bernazar memotong hewan di Buwanah, Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menyatakan kepadanya yang artinya,

“Apakah di sana ada berhala dari berhala-berhala orang jahiliyah yang disembah? Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya, “Apakah di sana tempat dilaksanakannua hari raya dari hari-hari raya mereka?” Dia menjawab, “Tidak.” Nabi kemudian bersabda, “Tepatilah nazarmu, karena sesungguhnya tidak boleh melaksanakan nazar dalam maksiat terhadap Allah dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam.” (HR. Abu Daud)

Hadis tersebut menunjukkan tidak bolehnya menyembah untuk Allah di tempat yang digunakan menyembelih untuk selain Allah, atau di tempat orang-orang kafir merayakan pesta atau hari raya. Sebab, hal itu berarti mengikuti dan menolong mereka dalam mengagungkan syiar-syiar mereka atau menjadi wasilah yang mengantarkan kepada syirik.

Bina-Qurani-Hukum-Merayakan-Hari-Raya-dan-Pesta-Orang-Kafir

Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Hukum Merayakan Hari Raya dan Pesta Orang Kafir, Source: Photo by Marjan Pexels

Ikut merayakan hari raya atau hari besar mereka juga mengandung wala’ kepada mereka dan mendukung mereka dalam menghidupkan syiar-syiar mereka.

Di antara yang dilarang adalah menampakkan rasa gembira pada hari raya mereka, meliburkan pekerjaan atau sekolah, dan memasak serta makan makanan sehubungan dengan hari raya mereka.

Di antaranya pula ialah mempergunakan kalender Masehi, karena hal itu menghidupkan kenangan terhadap hari raya natal bagi mereka. Karena itu, para sahabat menggunakan kalender Hijriyah sebagai gantinya.

Syaikh Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa ikut merayakan hari-hari besar mereka tidak diperbolehkan karena dua alasan yaitu;

1. Mengikuti Ahli Kitab

Secara umum, seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa hal tersebut berarti mengikuti Ahli Kitab, yang tidak ada ajaran kita dan tidak ada dalam kebiasaan salaf. Mengikutinya berarti mengandung kerusakan dan meninggalkannya terdapat maslahat menyelisihi mereka. Bahkan seandainya terdapat kesamaan yang kita lakukan, yang itu merupakan sesuatu yang bertepatan semata, bukan mengambilnya dari mereka, yang disyariatkan adalah menyelisihinya dan ini telah disyariatkan di atas.

Maka siapa yang mengikuti mereka, ia telah kehilangan maslahat ini sekalipun tidak melakukan kerusakan apapun, terlebih lagi kalau dia melakukannya. Di sisi lain, karena hal itu adalah bid’ah yang diada-adakan. Alasan ini jelas menunjukkan bahwa sangat dibenci hukumnya menyerupai mereka dalam hal itu.

2. Perbuatan Orang-orang Musyrik

Secara khusus, ikut merayakan hari rasya orang kafir, Alquran menyebutkan

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ

Artinya:

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu …” (QS. Al-Furqan: 72)

Bina-Qurani-Hukum-Merayakan-Hari-Raya-dan-Pesta-Orang-Kafir

Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Hukum Merayakan Hari Raya dan Pesta Orang Kafir, Source: Photo by Jonathan P Pexels

Banyak tabi’in yang menafsirkan ayat ini dengan hari-hari raya orang musyrik. Adapun dalil dari As-Sunah ialah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Anas, yang artinya:

“Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tiba di Madinah, sedangkan penduduknya memiliki dua hari khusus untuk permainan, maka beliau bersabda, ‘Apakah maksud dari dua hari ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami biasa mengadakan permainan pada dua hari tersebut semasa Jahiliyah.’ Kemudian Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian yang lebih baik dari kedua hari tersebut, yaitu hari raya kurban atau Idul Adha dan hari raya Idul Fitri’.” (HR. Abu Daud)

Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam juga bersabda yang artinya:

“Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan hari raya kita adalah hari ini.” (HR. Bukhari Muslim)

Adapun dalil dari ijma maka sudah banyak dinukil dari para salaf, bahwa mereka melarang ikut serta dalam perayaan hari-hari raya orang kafir. Tidak ada satupun dari mereka yang menyelisihi hal itu.

Hukum Merayakan Pesta Orang Kafir

Hukum ikut merayakan pesta, walimah, hari bahagia atau hari duka mereka dengan hal-hal yang mubah serta berta’ziyah pada musihah mereka adalah terlarang.

Tidak boleh memberi ucapan selamat atau tahniah atau ucapan belasungkawa kepada mereka, karena hal itu berarti memberikan wala’ dan mahabbah kepada mereka. Demikian pula, dikarenakan hal itu mengandung arti pengagungan atau penghormatan terhadap mereka.

Maka semua itu diharamkan berdasarkan larangan-larangan ini.

Dikutip dari: Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Aqidatut Tauhid Kitabut Tauhid lis-Shaff Al-Awwal – Ats-Tsalis – Al-Aly. Edisi terjemah: Alih Bahasa Syahirul Alim Al-Adib, Lc., Kitab Tauhid, (Jakarta: Ummul Qura, 2018), 127-130.

Thumbnail Source: Photo by Cottonbro from Pexels

Artikel Terkait:
Menyikapi Tahun Baru Masehi Bagi Umat Islam

TAGS
#adab penuntut ilmu #adab sebelum ilmu #Adab #Akidah #Alquran 30 Juz #Generasi Qurani #Keutamaan Membaca Alquran #Belajar Alquran #Bina Qurani #Menghafal Alquran #Sekolah Islam #Sekolah Tahfiz
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login