Otoritas resmi negara Uni Emirat Arab (UEA) untuk urusan Islam dan wakaf telah mengeluarkan fatwa dengan nomor 89042 yang dipublish pada 30 Januari 2018 tentang hukum pajak. Dikatakan bahwa pajak adalah kadar harta tertantu yang ditetapkan oleh negara sesuai dengan syarat-syarat yang ditelah ditentukan pada saat dibutuhkan oleh negara demi kemaslahatan umum. Seperti kesehatan, pendidikan, dan pertahanan negara serta hal-hal lainnya yang bermanfaat untuk masa kini ataupun untuk masa depan.
Dikarenakan ini termasuk al-Siyāsah al-Shar’iyyah, maka dikembalikan keputusan pemimpin. Jika pemimpin menetapkan kewajiban untuk membayarnya maka diwajibkan menaati keputusan pemimpin tersebut. Dalil yang diguanakan adalah QS. al-Nisā’ ayat 59, al-Mā‘idah ‘ayat 2, dan al-Kahfi ayat 8. Dalam fatwa ini ditegaskan bahwa pajak bukan termasuk maks yang disebutkan dalam hadis. Sebab pajak ditetapkan secara hak dan dialokasikan secara hak pula, seperti untuk kemaslahatan umum dan pembangunan negara.[1]
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Pajak Menurut UEA, Source: Photo by Itzyphoto Pexels
Pajak yang dimaksud adalah pajak yang dipahami pada masa kini menurut para ahli keuangan, yaitu iuran wajib yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung serta digunakan untuk keperluan negara dalam mewujudkan kemakmuran rakyat. Dalam kajian Islam kotemporer, pajak dikenal dengan istilah ḍarībah yang memiliki makna beban tambahan kepada kaum muslimin selain dari kewajiban zakat.
Sebagian ahli ekonomi pada masa kini sering menerjemahkan jizyah dan kharāj dengan pajak. Penulis tidak sependapat dengan mereka yang menyamakan istilah jizyah dan kharāj dengan pajak dengan alasan masing-masing istilah tersebut memiliki hukum, subjek, dan objek yang berbeda sehingga tidak bisa disamakan. Pajak juga tidak bisa disamakan dengan zakat dikarenakan keduanya memang memiliki ketentuan hukum yang berbeda dari banyak aspek. Baik dari sisi nama, landasan hukum, tujuan, kadar nishāb, jenis harta, dan juga alokasinya. Jadi, pajak atau ḍarībah memiliki definisi, hakikat, dan rincian hukum yang berbeda dari jizyah, kharāj, dan juga zakat.
==========
[1] Rujuk: https://www.awqaf.gov.ae/ar/Pages/FatwaDetail.aspx?did=89042, Diakses pada 27 Januari 2019.
Dikutip dari: Dr. Ghifar, Lc., M.E.I., Konsep dan Implementasi Keuangan Negara pada Masa Al-Khulafa Al-Rashidun, (Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi, 2020), 58-59.
Thumbnail Source: Photo by Cip Pexels
Artikel Terkait:
Sumber Keuangan Publik