Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Hukum Qurban Adalah

Thumbnail-Bina-Qurani-Hukum-Qurban-Adalah

Hukum Qurban Adalah – Secara bahasa Qurban berasal dari kata “Qarib” yang artinya dekat atau mendekatkan, jadi qurban adalah ibadah yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā.

Qurban merupakan salah satu syariat Islam yang sunahnya dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam perhitungan kalender Hijriah. Menurut sebagian para ulama hukum qurban adalah sunah dan menurut sebagiannya lagi hukum qurban adalah wajib.

Thumbnail-Bina-Qurani-Hukum-Qurban-Adalah

Source: Photo By Cottonbro From Pexels

Menurut Para Ulama Hukum Qurban Adalah

Terdapat perbedaan pendapat terkait pelaksanaan hukum qurban di kalangan para ulama. Ada yang berpendapat bahwa hukum qurban adalah wajib dan ada pula yang berpendapat bahwa hukum qurban adalah tidak wajib.

Beberapa pendapat terkait hukum qurban adalah sebagai berikut:

1. Pendapat pertama, hukum qurban adalah wajib bagi yang mampu

Di antara ulama yang berpendapat bahwa hukum qurban adalah wajib yaitu Abu Yusuf, Rabi’ah, Al-Laits bin Sa’ad, Al-Awza’I, Ats-Tsauri dan Imam Malik.

Mereka berpendapat bahwa hukum qurban adalah wajib atau dianjurkan bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan (kelapangan rezeki). Mereka berpendapat bahwa dalil yang menunjukkan wajibnya hukum qurban adalah firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā pada QS. Al-Kautsar ayat 2.

Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)

Dalam ayat ini Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman “dan berqurbanlah” dalam kata berqurban menggunakan kata perintah, dimana asal dari perintah itu adalah sesuatu yang wajib.

Thumbnail-Bina-Qurani-Hukum-Qurban-Adalah

Source: Photo By Cottonbro From Pexels

Dalil lain yang menjadi dasar bahwa hukum qurban adalah wajib, yaitu sebagaimana sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam kepada ummatnya.

Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu meriwayatkan hadis bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah)

Berdasarkan pada hadis di atas, Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam memberikan peringatan kepada umatnya yang memiliki kelapangan rezeki diperintahkan untuk menyembelih hewan qurban, jika tidak berqurban maka mereka dilarang mendekati tempat shalatnya. Artinya bahwa hukum qurban adalah wajib terutama bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki.

Inilah beberapa dalil yang menjadi dasar para ulama yang menyatakan pendapatnya bahwa hukum qurban adalah wajib.

2. Pendapat kedua, hukum qurban adalah sunah muakkad dan tidak wajib

Di antara mayoritas ulama seperti ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali dan Imam Malik berpendapat bahwa hukum qurban adalah sunah muakkad (yaitu sangat dianjurkan tetapi tidak wajib). Dalil yang megatakan bahwa hukum qurban adalah sunah menurut para ulama yaitu sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah Raḍiallāhu ‘Anhā

Ummu Salamah Raḍiallāhu ‘Anhā meriwayatkan hadis bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian melihat hilal (memasuki bulan) Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”

Di dalam hadis ini dikatakan bahwa “dan salah seorang dari kalian ingin berqurban”, terdapat kata “ingin” yang artinya qurban ini dilakukan jika seseorang ada keinginan atau kemauan untuk melakukan qurban dan hukumnya tidak wajib. Seandainya wajib, maka tidak perlu disertai “adanya kemauan”.

Pendapat bahwa hukum qurban adalah sunah juga termasuk pendapat dari Abu Bakar, Umar bin Khatthab, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy, Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al-Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibn Al-Mundzir.

Thumbnail-Bina-Qurani-Hukum-Qurban-Adalah

Source: Photo By Ave Calvar Martinez From Pexels

Yang menjadi alasan tidak wajibnya qurban adalah karena Abu bakar dan ‘Umar tidak menyembelih hewan qurban selama satu atau dua tahun karena khawatir jika mereka berqurban setiap tahun maka qurban akan dianggap wajib. Mereka melakukan ini karena mengetahui bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tidak mewajibkannya dan tidak ada satupun sahabat yang menyelisihinya.

Abu Qatadah Raḍiallāhu ‘Anhu meriwayatkan hadis bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا

“Jika kalian mengikuti Abu Bakar dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.” (HR. Muslim)

Demikian pendapat para ulama terkait hukum qurban. Setelah kita mengetahui akan hukum qurban, sudah sepatutnya bagi yang berkemampuan dan memiliki kelapangan rezeki untuk menunaikan ibadah qurban ini agar terbebas dari tanggungan dan perselisihan yang ada, serta semoga menjadikan kita semakin semangat berlomba untuk melaksanakan ibadah yang mulia ini.

Semoga Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berikan kemudahan pada kita, untuk dapat melaksanakan ibadah qurban di tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.

Thumbnail Source: Photo By Travis Blessing From Pexels

TAGS
#hukum berqurban #hukum menyembelih hewan #hukum qurban adalah #keutamaan berqurban #keutamaan kurban #keutamaan menyembelih hewan qurban #kurban dalam islam #Makna qurban #manfaat berqurban #pengertian qurban #qurban 10 dzulhijjah #qurban dalam islam #qurban idul adha
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login