Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Hukum Seputar Memandikan Jenazah

Bina-Qurani-Hukum-Seputar-Memandikan-Jenazah
Hukum Seputar Memandikan Jenazah

Di antara hukum seputar memandikan jenazah yaitu:

1. Wanita Meninggal Dunia dalam Keadaan Haidh dan Junub

Jika seorang wanita meninggal dunia dalam keadaan haidh atau junub cukup dimandikan sekali. Alasannya karena jika ia meninggal dunia, berarti tidak ada tanggungan kewajiban agama lagi baginya. Adapun memandikan jenazah merupakan ibadah tersendiri, juga agar ia keluar dari dunia ini dalam keadaan yang paling sempurna dari sisi kebersihan dan keindahannya.

Hal ini bisa dicapai cukup dengan dimandikan sekali saja dan juga dengan mandi sekali sudah cukup bago orang yang memiliki dua kewajiba, seperti halnya haidh dan nifas.

2. Hukum Mandi setelah Memandikan Jenazah

Apakah orang yang telah memandikan jenazah diharuskan mandi? Beberapa hadits menyebutkan kewajiban mandi bagi orang yang telah memandikan jenazah, tetapi semuanya dhaif atau lemah. Di antaranya adalah hadits Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang memandikan jenazah, hendaklah ia mandi. Adapun bagi siapa yang mengantar saja, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud)

Tapi hadits ini dhaif. Jumhur ulama dari kalangan shahabat dan setelahnya berpendapat bahwa tidak ada dalil yang mewajibkan mandi bagi orang yang memandikan jenazah, tetapi hal itu hanyalah mustahab (disunnahkan). Dan disunnahkannya mandi bagi orang yang telah memandikan jenazah merupakan masalah yang telah tetap dari sejumlah sahabat.

Bina-Qurani-Hukum-Seputar-Memandikan-Jenazah

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Seputar Memandikan Jenazah, Source: Photo by KBK Image

3. Wanita Meninggal Dunia dengan Janin di dalam Perutnya

Bagaimana jika seorang wanita meninggal dunia sedangkan di dalam perutnya ada janin yang masih hidup?

Jawab: Jika seorang wanita meninggal dunia dan di dalam perutnya ada janin yang diharapkan kelangsungan hidupnya, maka perut jenazah tersebut boleh dibedah untuk mengeluarkan janin. Namun, jika tidak ada harapan hidup, maka tidak perlu membedah perutnya. Demikian menurut pendapat jumhur.

4. Jenazah Dikuburkan dan Belum Dimandikan

Tidak mengapa membongkar kembali kuburnya untuk dimandikan selama jasadnya belum membusuk. Ini adalah pendapat jumhur.

Saya katakana, “Di antara dalil bolehnya mengeluarkan jenazah dari kuburnya untuk satu tujuan yang benar adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir, ia berkata, ‘Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam mendatangi kuburan Abdullah bin Ubay setelah ia dimasukkan ke dalam kubur. Lalu beliau menyuruh untuk mengeluarkannya. Setelah dikeluarkan, jasad itu dipangku oleh Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam kemudian beliau menghembuskan air liurnya dan memakaikan gamis beliau kepadanya.

Bina-Qurani-Hukum-Seputar-Memandikan-Jenazah

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Seputar Memandikan Jenazah, Source: Photo by Google Image

5. Memandikan Janin yang Gugur

Apakah janin yang gugur dimandikan?

Jika seorang wanita mengalami keguguran ketika bayi telah berumur empat bulan atau lebih, maka bayi tersebut dimandikan dan dishalatkan. Tetapi jika belum mencapai empat bulan, maka tiidak perlu dimandikan dan tidak pula dishalatkan, tetapi hanya dikafani dan dikuburkan. Hal itu karena ruh telah ditiupkan kepada janin berumur empat bulan. Sebelum itu, ia belum disebut satu jiwa. Oleh karena itu, ia tidak perlu dishalatkan seperti halnya benda mati lainnya dan juga darah.

6. Orang yang Mati Syahid

Orang yang mati syahid dalam perang fi Sabilillah tidak perlu dimandikan.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah Raḍiallāhu ‘Anhu, ia berkata, “Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah memerintahkan para sahabat untuk mengubur dua sahabat yang gugur dalam perang Uhud beserta darahnya, tidak dimandikan dan tidak pula dishalatkan.” (HR. Bukhari)

Syahid yang tidak dimandikan ini dikarenakan gugur dalam berperang. Adapun syahid karena alasan lain, seperti orang yang wafat karena sakit perut, terkena wabah tha’un, tenggelan dan tertimpa bangunan, maka mereka semua dimandikan dan dishalatkan sebagaimana jenazah-jenazah lain. Demikian menurut pendapat jumhur ulama.

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 231-232.

Thumbnail Source: Photo by Kabupaten Sidoarjo

Artikel Terkait:
Beberapa Hukum Memandikan Jenazah

TAGS
#adab penuntut ilmu #Al Baqarah #Alquran 30 Juz #cara berbakti kepada orang tua #Cara Manghafal Quran #Cara membuat hand sanitizer #Cara Sholat Jenazah #hukum qurban adalah #ikhlas dalam beramal #Keutamaan Membaca Alquran
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login